Rabu, 01 Februari 2012
Khusu' dalam Sholat
Perjalanan Akhir Kehidupan
Pengertian Tuhan
Bang Imaduddin memberikan pengertian kata Tuhan, bahwa Tuhan berarti segala sesuatu yg paling kita cintai atau utamakan. Didunia ini tdk seorangpun yg tidak bertuhan, walaupun ada diantara kita yg menyebut dirinya atheis.Di dalam Alqu'ran tdk dijumpai kata atheis atau tdk bertuhan hanya kata kafir. Atheis tdk sama artinya kafir. Hal ini disebabkan karena sesungguhnya manusia tidak ada yg tidak bertuhan, semuanya bertuhan. hanya saja tuhannya ber-beda2. Mungkin saja tuhannya bukan Allah tetapi mungkin idiologi, ataukah politik, ekonomi, budaya. Mungkin juga tuhannya adalah leluhurnya ataukah hobbi misalnya olah raga,musik,nonton bola, facebook ataukah kecanduan merokok, narkoba. Jadi atheis itu tidak ada, mereka sebenarnya bertuhan tetapi Tuhannya bukan Allah. Iblis saja mengakui tuhan, bahkan kepercayaannya kepada tuhan melebihi kepercayaan "manusia biasa" karena iblis bisa berdialog dengan tuhan, tetapi iblis tidak taat atau membangkang. Disekitar kita banyak diantara kita yg secara tidak sadar mempertuhankan harta, jabatan atau karier, anak isteri. Kalo seorang muslim yg konsekwen dengan ikrar yg selalu diucapkan setiap saat berupa "sahadatain", maka tuhannya atau ilahnya tiada lain kecuali Allah. Hanya Allah yg paling dicintai, yang lainnya nomor dua. kalo sedang asyiik nonton bola,tiba waktu sholat,maka yg diutamakan sholat. Sekarang kita bisa introspeksi diri masing2, apakah tuhan kita se-benar2nya adalah ALLAH Azza Wajalla atau masih ada yg lain seperti harta, jabatan, hobbi, anak isteri, kesenangan dunia, politik dan sebagainya, Nau'dzubillaahi mindzalik.
2. Apah Tuhan itu banyak atau hanya satu ?
Pertanyaan yang sering timbul adalah mengapa di dalam Al Qu'ran Tuhan sering menyebut dirinya "nahnu" atau "kami" dan pada ayat yang lain Dia menyebut dirinya "Anaa" atau "aku".
Menurut Prof Dr Quraisy Shyhab dalam suatu kesempatan tanyak-jawab dengan penulis, mengatakan bahwa perkataan "nahnu" atau "kami" dipakai bila Tuhan tidak terlibat langsung sendirian dalam suatu objek tetapi melibatkan mahlukNya, seperti ayat yang menyatakan bahwa "kamukah yang menurunkan hujan dari awan ataukah kami yang menurunkannya " (waqiah 69), untuk menurunkan hujan Tuhan tidak langsung dengan tangannya sendiri, tetapi melalui mahlukNya yang disebut matahari, awan, angin. Demikian pula firmanNya yg menyatakan bhw "kami telah menciptakan kamu tapi mengapa kamu tidak membenarkan (waqiah 57).Penciptaan tidak langsung tetapi melalui proses yang melibatkan ibu-bapak manusia dan malaikat. "Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan kami se kali2 tidak dapat dikalahkan" (waqiah 60). Kematian manusia melibatkan mahluk Tuhan lainnya "malaikat", penyakit dan sebagainya. ayat-ayat ini menandakan bahwa dalam objek tersebut Tuhan tidak sendirian melakukannya tetapi melibatkan mahlukNya. Berbeda dengan firman Allah yang menyatakan "Fa'buduunii" atau "sembahlah Aku" (thoha 14)," Anaa rabbuka" atau "Akulah Tuhanmu" (thoha 12), pengertian firman ini adalah Tuhan menginginkan tidak boleh melibatkan siapa-siapa dalam hal penyembahan, kecuali hanya diriNya sendiri, tidak ada yang boleh disembah selain Dia, tidak boleh melibatkan mahlukNya untuk sampai penyembahan itu kepadaNya, harus langsung. Tidakboleh ada Tuhan tandingan, hanya Dia sendirian, tidak ada yang menyamaiNya, tidak ada join bagiNya. Nah teman2 itulah penjelasan saya atas kedua firman Allah yang tersebut di dalam Al Qu'ran semoga dapat menjadi tambahan ilmu pengetahuan bagi yang belum memahaminya. Bagi senior2 saya yang jauh lebih mendalami hal ini, kritikan yang membangun sangat bermanfaat bagi kami. Semoga Allah meridhohi kita semua dan tetap memberikan petunjuk kejalan yang benar. Amin!!!!
Kamis, 26 Januari 2012
AJARAN MELAWAN HUKUM FORMIL DAN MATERIL
- CIPIKA-CIPIKI
Cipika-Cipiki antara laki-laki dengan perempuanbukan muhrim, bila ditinjau dari segi hukum/ajaran agama Islam dilarang, karena berciuman antara perempuan dengan laki-laki yang bukan muhrim adalah haram. Norma agama islam ini masih dipegang teguh oleh sebagian besar anggota masyarakat pedesaan, berbeda dengan sebagian masyarakat perkotaan yang modern dan lebih intelek, hal itu dianggap wajar-wajar saja atau biasa saja, seperti kita lihat pada pesta pernikahan anak presiden kita baru-baru ini.
Ada satu pasal di dalam KUHP yaitu pasal 281 yang isinya menyatakan, bahwa diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan :
- Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
- Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Permasalahannya apakah cipika-cipiki antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di anggap oleh masyarakat Indonesia melanggar kesusilaan.atau tercela
- Kalau menurut pandangan agama islam yang dianut oleh sebagian besar bangsa Indonesia ,
jelas melanggar kesusilaan.
- Menurut Ajaran melawan hukum formil (fungsi negatif) mengatakan, jika suatu hukum tertulis menganggap suatu perbuatan melawan hukum dan diancam dengan pidana, tetapi masyarakat menganggap perbuatan tersebut wajar-wajar saja, tidak tercela, maka hukumnya tidak berlaku contoh permainan tinju, menurut pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, kalau luka berat ancaman hukumannya maksimum 5 tahun, sama juga dengan merusak kesehatan. Tapi kenyataannya, pasal KUHP ini tidak berlaku bagi permainan tinju, walaupun saling menyakiti badan/tubuh lawan masing-masing (menganiaya), karena masyarakat menganggap wajar-wajar saja atau biasa-biasa saja, tidak tercela dan dilakukan atas kehendak masing-masing.
- Nah apakah perbuatan cipika-cipiki antara laki-laki dengan perempuan juga seperti halnya permainan tinju, yang masyarakat anggap biasa-biasa saja, tidak tercela? Barang kali hal ini memerlukan suatu penelitian yang lebih mendalam, karena melanggar norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Mungkin berbeda halnya kalau cipika-cipiki dilakukan dinegara Belanda khususnya atau Eropa pada umumnya.
2. Kumpul Kebo
Ajaran melawan hukum materil (fungsi positif) mengatakan bahwa bila suatu perbuatan dilakukan melanggar norma-norma tidak tertulis yang ada di dalam masyarakat dan tercela, tetapi tidak diatur di dalam hukum positif atau hukum tertulis tidak mengatur pada masyarakat tersebut, masih dapat diancaman hukum pidana penjara berdasarkan Undang-undang Drt No 01/1951, yaitu pada Pasal 5 sub b menyatakan bahwa jika suatu perbuatan oleh hukum tertulis dianggap tidak melawan hukum, tetapi masyarakat mencela, dapat di jatuhi hukuman ringan atau berat. Berat ringannya hukuman tergantung penilaian masyarakat setempat. Di samping itu pelaku dikucilkan dari masyarakat atau dicemoh.
sosiologi Hukum
1a. Objek kajian Sosiologi Hukum
- Dari segi operasinya -à Hukum beroperasi di dalam masyarakat dan secara timbal balik saling mempengaruhi.
- Dari segi struktur (statis) objek kajiannya adalah :
. Kaidah sosial
. Lembaga sosial
. kelompok sosial
. lapisan sosial
- Ditinjau dari segi dinamisnya : Interaksi dan perubahan sosial
b. Perbedaan pendapat antara Soetandyo Wignyosoebroto dengan Soerjono Soekanto adalah :
- Soetandyo Wignyosoebroto mengatakan bahwa hukum sebagai pengendalian sosial bagi pemerintah
- Soerjono Soekanto mengatakan bahwa hukum merupakan social value masyarakat, merupakan nilai sosial budaya masyarakat.
2. Teori stuffen Baw dari John Austin yang dilanjutkan oleh Hans Kelsen mengatakan, bahwa hukum merupakan bangunan norma-norma yang bersifat hierarkhis (lex superior derogat legi imferior dan lex specialis derogat legi generalis)
3. – Fungsi Hukum sebagai sarana social kontrol menyebutkan bahwa kepastian hukum adalah undang-undang yang harus dilaksanakan atau ditegakkan oleh penguasa atau penegak hukum agar konflik – konflik yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban dan produktivitas masyarakat. Hukum digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadan yang kondusif di dalam masyarakat, sehingga diharapkan dapat terjadi keserasian antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Hukum sebagai alat pemulihan ketertiban dan pencapaian keadilan dan merupakan alat (sarana) pemaksa penguasa guna melindungi warga dari ancaman yang membahayakan.
- Fungsi Hukum sebagai sarana perekayasa sosial (social engineering) disebut juga sebagai sarana pembaharuan di dalam masyarakat, karena hukum berfungsi untuk mengubah mainset atau pola pikir masyarakat yang tradisional ke pola pemikiran yang rasional dan modern.
4a. Ciri-ciri Hukum Modern :
- Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksnaannya seragam
- Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
- Adanya hierarkhis hukum yang tegas
- Hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang tegas
- Hukum rasional
- Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman.
b. Syarat-syarat efektivitas hukum (menurut Suryono) :
- memenuhi syarat yuridis, sosiologis dan filsufis
- penegak hukum harus betul-betul melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana yang digariskan oleh hukum yang berlaku.
- Fasilitas (prasarana dan sarana) pendukung dalam proses penegakan hukum cukup memadai.
- Adanya kesadaran hukum masyarakat, tidak main hakim sendiri
- Perlu diterapkan budaya hukum misalnya budaya malu dalam melakukan pelanggaran atau kejahatan.
5. Perbedaan antara kepatuhan hukum dengan kesadaran hukum :
a. Kepatuhan hukum menurut Leopold Pospisil bahwa dasar-dasar kepatuhan hukum adalah :
- compliance = orang patuh pada hukum karena ingin mendapat penghargaan dan atau/ menghindari sanksi.
- identification = seseorang menerima hukum karena keanggotaan dalam kelompok , mereka berusaha menaati hukum agar tetap terjaga hubungan baik dengan yang berwenang.
- internalization = hukum dipatuhi karena individu telah menemukan isi hukum yang intrinsik (isinya sesuai dengan nilai pribadi yang bersangkutan)
- Kepentingan-kepentingan para warga terjamin oleh wadah hukum yang ada
b. Kesadaran Hukum :
Kesadaran hukum timbul apabila perilaku hukum sesuai dengan perilaku masyarakat , karena hukum timbul dari masyarakat. Seseorang menaati hukum bukan ingin penghargaan dan bukan pula karena menghindari sanksi, tetapi karena hukum memang sudah menjadi perilaku masyarakat yang bersangkutan dan hukum dibutuhkan oleh masyarakat tersebut.
Indikator kesadaran hukum adalah :
- Adanya pengetahuan hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum
- Adanya pemahaman hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum
- Dengan adanya pengetahuan dan pemahaman hukum bagi masyarakat dan penegak hukum maka timbul sikap terhadap hukum.
Selasa, 12 Juli 2011
hukum laut
I. Sejarah lahirnya Konsep Hukum Laut Wilayah dan Laut Bebas
Pada zaman Romawi , penguasaan laut belum menimbulkan persoalan perlintasan laut, karena kekuatan Romawi sebagai kekuasaan kekaisaran (imperium) masih menguasai Laut Tengah dan belum ada kerajaan-kerajaan yang mengimbangi kekuatan kekaisaran Romawi pada waktu itu.
Tujuan penguasaan laut oleh kekaisaran Romawi adalah agar semua manusia dapat menfaatkan laut tanpa ada ancaman dari bajak laut. Konsep ini disebut “Res Communis omnium” atau hak bersama seluruh umat manusia. Kemudian konsep ini berkembang menjadi anggapan, bahwa laut tidak ada yang memiliki atau dikenal dengan istilah “Res Nullius”. Dari sinilah lahir istilah Laut bebas dari penguasaan negara.
Pada masa abad pertengahan imperium Romawi runtuh, maka bermunculanlah negara-negara yang menuntut sebagian laut yang berbatasan dengan pantainya, antara lain Venetia mengklaim Laut Adriatik, Genoa mengklaim laut Liguria dan Pisa mengklaim laut Thyrrhenia. Klaim negara-negara ini menimbulkan keadaan yang menyebabkan laut tidak lagi menjadi milik bersama, sehingga diperlukan peraturan untuk menjelaskan kedudukan hak-hak atas laut menurut hukum.
Pada masa abad pertengahan ini, timbul teori-teori, konsep-konsep, doktrin tentang penguasaan laut, antara lain :
1. Teori Bartolus yang membagi laut menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
- Laut Wilayah, yaitu laut yang berada pada kekuasaan kedaulatan negara pantai.
- Laut Lepas, yaitu laut bebas dari kekuasaan negara manapun.
2. Konsep Baldus yang membagi laut atas 3 (tiga) penguasaan, yaitu :
- Pemilikan laut
- Pemakaian laut
- Yurisdiksi laut dan wewenang untuk melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan di laut.
3. Doktrin Laut Tertutup ( Mare Clausum ) dan Laut Bebas ( Mare Liberum )
a. Grotius ( 1609 ) mengemukakan, bahwa
- Doktrin Mare Liberum berdasarkan asas kebebasan laut ( freedom of the seas ). Hal ini dimaksudkan untuk
menyangkal politik Portugal dan Spanyol yang melarang negara lain berlayar ke Timur jauh. Padahal laut harus terbuka
bagi siapapun karena tidak ada yang memiliki. Laut harus bebas digunakan untuk berlayar ( freedom of navigation ) dan
bebas untuk menangkap ikan.
- Doktrin Mare Clausum merupakan doktrin yang dianut oleh kerajaan-kerajaan Portugal, Spanyol, Denmark dan
Inggeris yang menganggap bahwa laut sebagai miliknya, sehingga laut tertutup untuk pihak lain (dominio maris).
b. Pontanus mengajukan teori kompromi dari kedua doktrin tersebut, yang kemudian dikenal dalam hukum laut modern
sebagai Laut Teritorial dan Laut Lepas, yaitu:
- Laut yang berdekatan dengan pantai merupakan laut kedaulatan negara pantai tersebut atau disebut laut territorial
- Laut yan jauh dari pantai suatu negara adalah laut bebas
Namun demikian, yang menjadi persoalan adalah berapa lebar laut territorial yang dapat dikuasai oleh negara pantai. Pada
permulaan sejarah hukum laut dikenal 3 (tiga) cara penetapan lebar Laut Teritorial, yaitu :
- Ukuran tembakan meriam
- Ukuran pandangan mata
- Ukuran “marine league”
4. Konsep Jarak Tembakan Meriam dan penentuan 3 mil Laut
Teori jarak tembak meriam yang banyak dibicarakan orang, teori ini mengira, bahwa lebar laut teritorial sejauh 3 mil adalah sama dengan ukuran tembakan meriam, walaupun ada juga sarjana yang membedakan antara keduanya. Pada abad ke 19 dan 20 konsep lebar laut territorial yang beralaku secara umum adalah 3 mil atau sama dengan tembakan meriam. Dan di luar dari itu termasuk laut lepas atau laut bebas. Untuk kepastian hukum laut, beberapa negara telah mengadakan konprensi kodifikasi Hukum Laut di Den Haag pada tahun 1930.
II. Tahapan-tahapan Pelaksanaan Konferensi Hukum Laut
A. Konferensi Kodifikasi Den Haag Tahun 1930
Salah satu masalah Hukum Internasional yang dibicarakan dalam konferensi ini adalah perairan teritorial (territorial water).
Walaupun di dalam konferensi ini belum diperoleh kesepakatan mengenai lebar laut territorial (laut wilayah), Namun demikian,
sudah ada rekaman hukum atau kejadian di dalam praktek bernegara mengenai batasan wilayah laut,.
Konferensi ini menetapkan :
1. wilayah negara yang meliputi jalur laut disebut Laut Teritorial. Wilayah negara pantai meliputi ruang udara di atas laut
territorial, dasar laut dan tanah dibawahnya yang dikenal dengan istilah tiga demensi laut teritorial. Khusus batasan ruang
udara, dikenal teori grafitasi, yaitu benda yang masih jatuh ke bawah, masih masuk ke dalam wilayah ruang udara/angkasa
negara tersebut.
2. Hak Lintas Damai, pada prinsipnya kapal asing boleh masuk, melintas wilayah laut asal tidak membuang jangkar,
mencemarkan lingkungan, menyelundup, dan lain-lain yang dapat menimbulkan keadaan tidak damai (the right of
innoucense)
3. Yurisdiksi criminal dan sipil atas kapal-kapal asing
4. Pengejaran seketika (hot porsuit) bila melanggarB. Sesudah Perang Dunia Kedua (tahun 1945)
a) Sesudah perang dunia kedua, ada 2 (dua ) hal yang dipermasalahkan, yaitu
1. Proklamasi Presiden Amerika Serikat tahun 1945 (Truman), menyatakan
Continental self (landas continental) menjadi bagian wilayah laut negara yang bersangkutan. Tujuannya untuk
mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut (seabed) dan tanah di bawahnya (subsoil) yang berbatasan dengan
dan gas bumi) Kontinental self dapat dianggap sebagai kelanjutan alamiah daratan, sehingga kekuasaan untuk
mengaturnya ada pada negara pantai yang berbatasan dengan daratan kontenen yang bersangkutan. Penggunaan
wilayah ini tidak untuk mengganggu pelayaran bebas melalui perairan di atasnya yang tetap sebagai status laut lepas.
Dengan adanya Proklamasi Presiden Amerika Serikat, Truman ini , walaupun dianggap tindakan sepihak Amerika Serikat,
tetapi membawa akibat yang besar atas perkembangan hukum laut internasional, karena banyak diikuti oleh negara-
negara lain. Proklamasi Truman ini mendorong untuk diadakannya konferensi hukum laut di Jenewa tahun 1958 guna
menentukan batas-batas dan isi yang pasti dari continental shelf .
(Gambar 1)
2. Perikanan
Walaupun Perikanan tidak sepenting dengan continental self, tetapi dari sudut adanya kebebasan menagkap ikan di laut
lepas merupakan contoh pemanfaatan hak suatu negara menyangkut Perikanan di luar batas laut teritorialnya.
Suatu monument sejarah yang terjadi pada tahun 1951, yaitu sengketa antara Inggeris dan Norwegia tentang pemilikan
dan pemanfaatan laut. Norwegia menetapkan batas wilayah laut dengan cara straight baselines (garis pangkal lurus).
Inggeris menggugat pada Mahkamah Internasional mengenai keabsahan penetapan batas Perikanan exclusif yang
ditetapkan sepihak oleh Norwegia tahun 1935 sebagai hukum internasional. Gugatan Inggeris bukan lebar laut yang
ditetapkan Norwegia sepanjang 4 mil, tetapi cara penarikan garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar
pada pantai Norwegia (straight baselines). Keputusan Mahkamah Internasional ini menolak gugatan Inggeris dan
menyatakan bahwa cara penarikan garis pangkal lurus oleh Norwegia dapat dibenarkan sebagai penetapan dari suatu
kaidah Hukum Internasional yang berlaku umum pada suatu keadaan khusus. Keputusan Mahkamah Internasional ini
menjadi salah satu sumber hukum internasional (yurisprodensi).
(Gambar 2)
b). Strategy Indonesia pada Bidang Hukum Laut
Sebagaimana halnya Amerika Serikat, yang membuat hukum laut secara sepihak melalui proklamasi Presiden Truman tentang
continental self (Gambar 1) dan Norwegia yang menetapkan straight baselines (Gambar 2), Indonesia setelah Perang Dunia
ke dua, yaitu tahun 1957 juga tidak ketinggalan membuat Deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda 13
Desember 1957 tentang Hukum Laut. Hal ini dilakukan karena ketentuan peninggalan Belanda Kringen Ordonansi 1939
mengenai perairan Indonesia, dianggap bisa berbahaya sebagai negara kepulauan, karena masing-masing pulau mempunyai
laut sendiri yang disebut perairan Nusantara, sehingga perairan antara pulau adalah laut lepas
Dengan demikian, pertimbangan deklarasi Djuanda adalah :
1. Bila diantara pulau-pulau terdapat laut bebas, maka Indonesia tidak dapat melakukan kedaulatannya secara penuh di
perairan Indonesia.
2. Dapat membahayakan integritas negara kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda, merupakan strategi Indonesia dan
mengandung 4 (empat) hal, yaitu :
1. Seluruh kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan dan laut antara pulau-pulau Indonesia dianggap perairan
pedalaman.
2. Lalulintas damai bagi Kapal asing dimungkinkan diperairan pedalaman (hak lintas damai = right of innocence passage),asal
tidak berhenti, membuang jangkar, membuang limbah, mondar-mandir
3. Lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil laut
4. Penentuan lebar laut wilayah diukur dari garis yang menghubungkan titik pulau-pulau terluar.
- Laut wilayah ----à laut yang terletak sebelah luar pulau
- laut perairan pedalaman adalah laut yang terletak sebelah dalam pulau-pulau
C. Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut I tahun 1958 (UNCLOS I)
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa tanggal 21 Februari 1957 menyetujui untuk mengadakan konferensi
internasional tentang hukum laut pada bulan Maret 1958. Konferensi ini akhirnya diadakan pada tanggal24 Februari sampai
dengan 27 April 1958 yang dihadiri oleh 700 delegasi dari86 negara, yang dikenal dengan UNCLOS atau United Nations
Convention on the Law of the Sea. Konferensi UNCLOS I 1958 melahirkan 4 (empat) buah konvensi, yaitu :
1. Konvensi tentang laut territorial dan jalur tambahan (convension on the territorial sea and contiguous zone). Hal ini belum
ada kesepakatan dan diusulkan dilanjutkan pada UNCLOS II
2. Konvensi tentang Laut Lepas (convention on the high seas)
a. Kebebaan Pelayaran
b. Kebebasan menangkap ikan
c. Kebebasan meletakkan kabel di bawah laut dan pipa-pipa
d. Kebebasan Terbang di atas laut lepas
Konvensi ini telah mendapat persetujuan peserta konferensi.
3. Konvensi tentang Perikanan dan perlindungan sumber-sumber hayati di laut lepas (convention on fishing and convention
of the living resources of the high seas
4. Konvensi tentang landas kontinen (convention on continental self)
D. Konferensi Hukum Laut UNCLOS II tahun 1960 dan UNCLOS III tahun 1982
Pada tanggal 17 Maret sampai dengan 26 April 1960 diadakan konferensi UNCLOS II untuk membicarakan hal-hal yang belum
disepakati pada UNCLOS I. UNCLOS II ini membicarakan tentang lebar laut territorial dan zone tambahan Perikanan. Namun
konferensi ini masih mengalami kegagalan mencapai kesepakatan, sehingga perlu diadakan lagi konferensi melalui UNCLOS III
Pada konferensi UNCLOS III ini akhirnya menghasilkan konvensi internasional tentang Hukum Laut yang disetujui di Montego
Bay, Jamaica (10 Desember 1982) dan ditanda tangani oleh 119 negara. Ada 15 negara yang memiliki ZEE besar, Amerika
Serikat, Australia, Indonesia, New Zealand, Canada, Uni Soviet, Jepang, Brazil, Mexico, Chili, Norwegia, India, Filipina, Portugal
dan Republik Malagasi.
Setelah konferensi UNCLOS III, disetujui dan ditanda tangani oleh 119 negara, menghasilkan konvensi hukum laut III dan
dikodifikasi sebagai Hukum Laut Internasional. Dan Indonesia sebagai salah satu negara peserta konferensi telah menanda
tangani konvensi tersebut dan termasuk 15 negara yang memiliki ZEE besar (zone ekonomi eksklusif), sehingga dalam hal ini,
perlu dipertegas batasan-batasan Hukum Laut Indonesia, sebagai berikut :
1. Laut territorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal (straight baseline) kepulauan Indonesia.
2. Perairan Indonesia adalah laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
3. Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesia, sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di
bawahnya, dan air di atasnya dengan bbatas terluar 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
4. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia,
dan perairan pedalaman Indonesia.
5. Landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya, di luar perairan wilayah Republik Indonesia sasmpai
kedalaman 200meter atau lebi, dimana masih mungkin diselenggarakan eksploitasi kekayaan alam.
hukum kontrak internasional
I. Pengertian :
Hukum Kontrak Internasional merupakan bagian dari Hukum Perdata Internasional yang mengatur ketentuan-ketentuan dalam transaksi bisnis antara pelaku bisnis yang berasal dari dua atau lebih negara yang berbeda melalui suatu sarana kontrak yang dibuat atas kesepakatan oleh para pihak yang terikat dalam transaksi bisnis tersebut. Ciri-ciri internasionalnya, harus ada unsur asing dan melampaui batas negara.
II. Dasar Hukum Kontrak Internasional
Yang menjadi dasar hukum untuk melakukan kontrak internasional Menurut Munir Fuadi sebagai berikut :
1). Provision contract
2). General contract
3). Specific contract
4). Kebiasaan Bisnis
5). Yurisprodensi
6). Kaidah Hukum Perdata International
7). International Convention, misalnya UNCITRAL, ICC
Ad 1. Kontrak Provisions :
a). Hal-hal yang diatur di dalam kontrak harus disepakati oleh para pihak, para pihak bebas menentukan isi kontrak yang dibuat di antara mereka ( freedom of contract ). Hal ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPdt.
b). Para pihak bebas menentukan kepada siapa dia akan mengadakan perjanjian ( kontrak ) atau para pihak bebas menentukan lawan bisnisnya.
Ad 2. General Contract Law
Menurut Buku III Tentang Perikatan.
Perikatan bersumber dari :
a). Perjanjian : bernama dan tidak bernama.
b). Undang-undang
Ad 3. Specific contract
Hukum Kontract International selain mengatur ketentuan-ketentuan umum, juga mengatur ketentuan-ketentuan khusus yang berkenan dengan kontrak-kontrak tertentu, misalnya ketika kontrak Internasional dibuat dan diatur hukum Indonesia, maka berlakulah pasal-pasal KUHPdt. Bila masalah yang diperjanjikan menyangkut hal yang baru dan tidak ditemukan dalam pasal-pasal KUHPdt (termasuk perjanjian tidak bernama), maka berlakulah asas kebebasan berkontrak.
Ad 4. Kebiasaan Bisnis
Kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum, dan hal ini juga terjadi pada hukum bisnis internasional dan kebiasaan bisnis ini dapat menjadi panduan dalam mengatur prestasi kontrak bisnis internasional dengan syarat :
a). Kebiasaan tersebut terjadi perulangan
b). Apa yang dilakukan berulang itu diterima sebagai hukum sehingga disebut hukum kebiasaan (accepted as law )
Ad 5. Yurisprodensi
Dasar hukum yurisprodensi jarang digunakan para pelaku bisnis internasional, karena mereka lebih menyukai lembaga Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Mereka tidak menyukai penyelesaian sengketa bisnis mereka melalui Pengadilan karena berperkara melalui pengadilan terbuka untuk umum yang dapat merusak reputasi bisnis mereka.
Ad 6. Kaidah Hukum Perdata Internasional
Kaidah-kaidah Hukum Perdata Internasional lebih banyak digunakan, karena transaksi bisnis internasional melibatkan berbagai pihak dari berbagai negara. Bila terjadi sengketa bisnis yang tidak diatur dalam kontrak, maka digunakanlah kaidah-kaidah hukum perdata internasional yaitu Kaidah The most characteristic connection. Kaidah ini digunakan bilamana para pihak tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam kontrak, yaitu kaidah hukum negara bagi pihak yang memberikan prestasi yang paling karakteristik, misalnya eksportir dari Indonesia, importir dari Jepang, maka yang digunakan adalah hukum Indonesia.
Ad 7. International Convention
- UNCITRAL ( United Nation Convention International Trade Law ).
- ICC (International Chamber of Commercial): melahirkan Arbitrase misalnya di Indonesia BANI, Kadin
III. Teori Pengembangan Kaidah Hukum Kontrak Internasional.
Kaidah Hukum kontrak Internasional lebih banyak menggunakan kaidah hukum perdata internasional dan telah mengalami proses pengembangan yang dimulai dari Lex loci contractus, kemudian lex loci solutionis, dan the prover law of contract akhirnya menjadi the most characteristic connection.
1). Lex loci contracts disebut juga teori mail box, bahwa hukum yang berlaku bagi para pihak yang terikat dalam kontrak internasional yang tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam perjanjian/kontraknya adalah hukum tempat kontrak itu dibuat. Kesulitan terjadi kemudian, bila kontrak dibuat di beberapa tempat, dan dibuat melalui telpon, sehingga timbul teori k-2
2). Lex Loci Solutionis artinya hukum yang berlaku bagi para pihak yang terikat dalam suatu kontrak internasional yang tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam perjanjian/kontraknya adalah hukum tempat pelaksanaan kontrak. Kesulitan kemudian timbul dengan adanya doktrin offer and acceptance (Penawaran dan penerimaan). Kemudian timbul teori ke-3
3). The prover law of contract, apabila suatu kontrak yang dibuat dalam bahasa tertentu dan di dalam kontrak tersebut tidak tercantum klausula hukum yang digunakan, maka hukum yang digunakan adalah hukum negara yang menggunakan bahasa tersebut, misalnya kontrak dalam bahasa Indonesia, maka hukum yang digunakan adalah hukum Indonesia. Kesulitan timbul juga bila kontrak dalam bahasa Inggeris, karena ada beberapa negara yang menggunakan bahasa Inggeris dan kemungkinan para pihak bukan berasal dari negara yang memakai bahasa Inggeris, maka timbullah teori-4.
4). The Most Characteristic connection
Sampai saat ini, teori ini dipakai bila suatu kontrak internasional tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan.
IV.Tahap-tahap Pembuatan Kontrak Internasional
Pembuatan kontrak Internasional melalui tahap-tahap Set up phase ( tahap penyusunan ), implementation/ Performance, dan emforcement (penegakkan).
A. Set up phase atau tahap penyusunan meliputi :
1). planning
- kepada siapa pelaku bisnis membuat hubungan dagang.
- apa yang dipersiapkan
- Objek kontrak
- Tidak semua negara dapat berbisnis dengan kita
2). Negosiation ;
- tawar-menawar
- apakah kontrak bisa dibuat/tidak
- ada kesulitan karena ada perbedaan :
a). legal system---substansinya
- Anglo Saxon ----à arbitrase
- Eropah Continental -àPengadilan
- Sistem Hukum Islam
b). Trade Practice : kebiasaan dagang/ performance.
c). Legal culture = kebiasaan hukum/ budaya hukum -à opini masyarakat terhadap hukum.
3). Documentations :
a). Penyusunan kontrak
b). Penyimpanan/dokumentasi
Kedua hal ini merupakan instrument hukum.
B. Implementtion/performance= pelaksanaan
Perjanjian merupakan sekumpulan janji dari para pihak mengenai hak dan kewajiban. Jika terjadi perbedaan antara
harapan dan pelaksanaan, maka diperlukan tahapan Enforcement.
C. Emforcement = Penegakan
Sengketa bisnis terjadi karena adanya pihak yang wanprestasi berupa :
- Tidak melaksanakan prestasi
- Melaksanakan tapi tidak semua
- Melaksanakan tapi terlambat
Di dalam kontrak internasional tercantum klausula penyelesaian sengketa melalui kesepakatan, apakah ditempuh cara :
- Litigasi = pengadilan
- Non litigaasi : arbitrase, negosiasi, konsialisi dan mediasi.
V. Arbitrase
a). Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada
perjanjian/kontrak tertulis yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa ( Undang-undang no 30 tahun 1999 ). Hanya
sengketa bisnis yang dapat diserahkan kepada Arbitrase yaitu sengketa yang memungkinkan dapat ditempuh jalan
damai. Putusan arbitrase bersifat final and binding atau terakhir dan mengikat. Di dalam kontrak harus diawali dengan
tertulis mengenai pilihan forum (choice of forum). Di Indonesia arbitrase diatur dalam Undang-undang no 30 tahun 1999.
Bentuk arbitrase ada 2 macam, yaitu :
1). Arbitrase institusional :
- arbitrase permanen
- arbitrase melembaga
2). Arbitrase ad hoc :
- sementara
- khusus
- valunter = sukarela
b). Bentuk perjanjian arbitrase ada 2 macam :
1). Factum de compromittendo, yaitu suatu bentuk perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak, sebelum
adanya sengketa dan klausula dibuat/dicantumkan di dalam perjanjian pokok. Perjanjian arbitrase selalu didahului
dengan perjanjian pokok, tanpa perjanjian arbitrase, perjanjian pokok dapat berjalan, sehingga perjanjian arbitrase
disebut perjanjian assesori (perjanjian lanjutan/tambahan)
2). Kebalikan dari factum de compromittendo, yaitu Perjanjian arbitrase dibuat setelah terjadi sengketa.
VI. Kelabihan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dari pada Pengadilan
Terdapat beberapa alasan sehingga pelaku bisnis negara-negara maju menyelesaikan sengketa bisnisnya melalui arbitrase,
yaitu :
1). Tidak terdapat badan peradilan internasional yang dapat mengadili sengketa-sengketa dagang internasional.
2). Penyelesaian sengketa arbitrase cepat dan murah. Sifat cepat dan murah berhubungan dengan proses dan prosedur
arbitrase yang cenderung lebih sederhana dibandingkan dengan prosedur peradilan. Sifat ini sangat dibutuhkan
masyarakat bisnis yang bersifat efisien dan berorintasi pada profit
3). Dapat dihindari efek negative suatu publikasi.Hal ini sangat penting dengan sifat konfidentio daripada pertimbangan
arbitrase dalam memutuskan perkara. Tidak seluruh hal yang berkaitan dengan sengketa yang diputus adalah baik untuk
diketahui umum karena berkaitan dengan bonafiditas perusahaan. Pelaku bisnis enggan menyelesaikan sengketa bisnis
mereka melalui pengadilan, karena salah satu asas dalam berperkara melalui pengadilan adalah sidang terbuka untuk umum,
bila tidak terbuka untuk umum maka putusan pengadilan tidak sah. Pelaku bisnis tidak menyukai sengketa bisnis mereka
dipublikasikan,mereka selalu menjaga reputasinya. sehingga ditempuh cara penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga
arbitrase yang relative lebih tertutup.
4). Kekhawatiran terhadap kualitasa forum peradilan nasional. Pengusaha asing cenderung merasa unsafe (tidak aman)
menggunakan hukum nasional negara tertentu. Mareka merasa kurang paham dan kurang yakin terhadap perlindungan
hukum yang akan diperolehnya. Hal ini berhubungan dengan citra umum kwalitas hukum nasional suatu negara.
5). Pembebasan diri dari forum hakim nasional, dilakukan dengan menetapkan “arbitrase clause” dalam kontrak, yaitu klausula
tentang forum yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Melalui klausula ini para pihak menentukan bahwa jika
kelak timbul sengketa dari ikatan bisnis yang dibentuknya, akan menggunakan forum arbitrase luar negeri, seperti arbitrase
menurut ICC di Paris.
6). Pencegahan terjadinya “forum shopping” = forum penyelundupan = itikad buruk untuk mengalihkan persoalan. Hal ini
terjadi di pengadilan umum, sehingga harus berperkara melalui arbitrase
7). Pencegahan peradilan ganda terhadap kasus yang sama, hal ini sering timbul akibat perbedaan penafsiran para pihak.
=========================================00000===================================