Selasa, 14 Februari 2012

distribusi dan hak kepemilikan atas tanah


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pada Zaman Penjajahan Belanda Hukum atas tanah diatur dalam “agrarische wet” 1870 dan diudangkan dalam lembaran negara 1870-55. Undang-undang ini  dibuat atas desakan pengusaha-pengusaha asing guna mengembangkan usahanya. Tujuan utama “Agrarische wet” 1870 adalah untuk membuka kemungkinan adanya jaminan hukum bagi pengusaha swasta besar, agar dapat memperoleh tanah hak Erfpacht atau hak opstal untuk perkebunan besar.
Peraturan pelaksanaan “Agrarische wet” 1870 (disingkat AW 1870) adalah “Agrarische Besluit” S 1870-118 (Keputusan Agraria). Pasal 1 “Agrarische Besluit” (disingkat AB) menyatakan bahwa semua tanah yang dikuasai oleh penduduk pribumi yang tidak dapat dibuktikan dengan hak “eigendom” menjadi milik negara (domein negara) atau dengan kata lain tanah menjadi milik negara yang dikenal dengan asas “domein verklaring”.
Sebagai akibat politik hukum pemerintah Belanda, hukum agraria mempunyai sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan yang didasarkan atas Hukum Barat. Penduduk pribumi menganggap hukum agraria dari bangsa penjajah tidak menjamin kepastian hukum dan tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka hukum agraria mengalami perubahan yang cukup signifikan. Perubahan tersebut tercermin dalam Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang dituangkan ke dalam Undang Undang No 60 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria dan Undang-undang No 56 prp tahun 1960 tentang Penetapan Luas tanah Pertanian.
Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 5 tahun 1960 menyebutkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Jadi bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya bukan lagi dimiliki oleh negara tetapi dikuasasi dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Implementasi penguasaan negara, tercermin dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang ini, yaitu bahwa Pemerintah yang mewakili negara mempunyai wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan:
-   peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, ruang angkasa.
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi,air, angkasa.
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, ruang angkasa.
Selanjutnya, agar penguasaan negara khusus atas tanah dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, perlu diadakan “land reform” dalam arti bahwa tanah-tanah yang selama ini banyak dikuasai oleh tuan tanah perlu diadakan pembentukan kembali dengan menetapkan jumlah maksimum dan minimum kepemilikan tanah pertanian. Pemerintah harus membagi tanah-tanah yang belum ada hak di atasnya sesuai dengan undang-undang “land reform” yaitu Undang-undang No 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.
Di samping itu, dalam UUPA ini pemerintah berwenang mengkonversi hak kepemilikan tanah dari hak eigendom, hak erfpacht dan lainnya menjadi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak paakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak lain-lain sesuai dengan pasal 16 ayat 1 UUPA No 5 tahun 1960.



B.   Rumusan Masalah
Bagaimana Pelaksanaan Land Reform dan bukti kepemilikan tanah di Polwali Mandar?
C.   Tujuan Penulisan
1. Untuk melatih diri sebagai mahasiswa, melihat kenyataan dengan menggunakan teori-teori hukum agraria.
2. Untuk mengetahui manfaat land reform dan bukti kepemilikan tanah
3. Dapat bermanfaat dan memberikan informasi tentang bagaimana proses penguasaan tanah, kepastian hak atas tanah bagi para mahasiswa.










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Land reform dan Agrarian reform
1. Pengertian Land reform.
-   Pengertian “land reform” berbeda dengan “agrarian reform”. Salah satu program “land reform” adalah distribusi tanah atau pembagian tanah.
2. Pengertian “agrarian reform” (pembaruan agraria) lebih luas daripada “Land reform” yaitu pembaruan dalam struktur penguasaan, struktur produksi dan struktur pelayanan pendukung. “Agrarian reform” sebenarnya merupakan upaya perubahan atau perombakan sosial yang dilakukan secara sadar guna mentransformasikan struktur agraria kearah sistem agraria yang lebih sehat dan merata bagi pembangunan pertanian dan kesejahteraan rakyat desa.
3. Program “land reform” ini berisi antara lain:
a.      Larangan menguasai tanah melampaui batas
b.      Larangan mengausai tanah secara absentual
c.     Kelebihan kepemilikan tanah dan tanah-tanah absentual dapat didstribusikan
d.     Pengaturan atas pengembalian hak gadai yang sudah berlangsung 7 tahun atau lebih
e.      Pengaturan kembali bagi hasil pertanian
f.     Penetapan batas minimum dan maksimum atas lahan pertanian yang dimiliki.
4. Tujuan “land reform” adalah sebagai berikut :
a. Pembagian tanah yang adil dengan melakukan perubahan struktur pertanahan
b. Tidak revolusioner
c. Untuk memperkuat atau memperluas hak milik atas tanah
d. Untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus kepemilikan tanah dan penguasaan tanah dengan menetapkan batas minimum dan batas maksimum tanah yang dapat dimiliki.
e. Untuk mempertinggi produksi dan mendorong pertanian intensif secara gotong royong.
5. Kelas-Kelas Penguasa Tanah di Indonesia
a. Pemerintahan Feodal
      Raja-raja di Indonesia menguasai tanah-tanah, rakyat biasa dipekerjakan dan hasilnya untuk raja, bangsawan. Rakyat bekerja hanya cukup untuk makan saja.
b. Tuan-tuan tanah (land lord)
      Tuan-tuan tanah pada pemerintahan kapitalis (Inggris) melakukan sistem pembayaran pajak yang disebut rente (diciptakan oleh Rafles) disesuaikan dengan kemampuan rakyat yang diatur oleh Kepala adat. Makin besar kemampuan membayara pajak makin luas tanah yang dikuasai, sehingga timbul tua-tuan tanah. Mereka menganut asas bahwa semua tanah-tanah yang berada pada wilayah jajahan adalah milik raja Inggris. Perkembangan selanjutnya penguasaan lahan yang seluas-luasnya dilakukan oleh tuan tanah dari orang-orang Tionghoa.

c. Masyarakat berjuis (perkembangan kapitalisme)
Mereka merubah struktur agraria menjadi kapitalis dengan memasuki dunia ketiga. Struktur agraraia diciptakan untuk melayani bangsa-bangsa kapitalisme, bangsa penjajah.
d. Setelah kemerdekaan (Land Reform)
Dunia ketiga setelah berdaulat berusaha melakukan reformasi agraria yang mengarah kepada pemerataan dan keadilan dengan menetapkan hak-hak atas tanah melalui program “land reform”. “Land reform” merupakan disribusi tanah, pembentukan kembali atas penguasaan , kepemilikan atas hak-hak tanah. Tanah-tanah didistribusikan kepada petani miskin, penggarap, buruh tanah dan sebagainya berdasarkan Undang undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 dan Undang Undang No 56 prp tahun 1960  tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
B.     Hak-Hak Atas Tanah
1. Hak Penguasaan tanah
-   Menurut Hukum Tata Negara, penguasaan tanah mempunyai hierarchi sebagai berikut :
1) . Tanah merupakan hak bangsa
Negara mempunyai kewenangan untuk memberikan kepada warga negaranya.
2). Hak Penguasaan tanah adalah negara
Di Indonesia, sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berlaku peraturan “agrarische wet” 1870 (Aw-S 1870-ss) dan “agrarische besluit” (AB-s 1870-118). Pasal 1 AB mengatur keberadaan tanah di Indonesia, bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemiliknannya adalah milik negara (domein negara) yang dikenal dengan asas Verklaring. Asas Verklaring ini mengolongkan hak atas tanah pemerintahan jajahan sebagai berikut :
a). Vrij Lands demein -à tanah negara bebas
Pada Asas Verklaring ini dikenal teori  Reg Nullius -à bagi tanah yang tidak ada penguasanya, termasuk tanah yang dikuasai secara bersama-sama (Hak ulayat, hak limpo). Akan menimbulkan teori occuvatie --à hak pakai --à hak milik.
b). On vrij Land domein -à tanah negara tidak bebas, ada hak-hak di atasnya, misalnya hak eigendom, hak erfpacht atau hak opstal.
Setelah Indonesia merdeka dan berlaku Undang-undang No 5 tahun 1960 kepemilikan negara atas tanah menjadi penguasaan negara atas tanah. Pemerintah yang mewakili negara mempunyai wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan:
-    peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya bumi, air, ruang angkasa.
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi,air, angkasa.
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, ruang angkasa.
Mengingat ketentuan undang-undang no 5 tahun 1960 tentang UUPA yang tercantum pada pasal 2 ayat 2 tersebut di atas, maka diadakanlah konversi atas hak kepemilikan tanah-tanah yang berdasarkan “agrarische wet 1870. Menurut ketentuan bagian Kedua tentang ketentuan-ketentuan Konversi pasl 1 ayat 1 sampai dengan ayat 6 Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Paraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai berikut Hak Eigendom, hak erfpacht atau opstal tersebut di hapus dan dikonversi menjadi :
-        Hak eigendom milik Warga Negara Indonesia menjadi Hak Milik
-        Hak Eigendom Pemerintah Negara Asing termasuk Kediaman Perwakilan negara Asing menjadi hak pakai
-        Hak eigendom kepunyaan orang asing menjadi hak guna bangunan dengan jangka waktu 20 tahun
-        Hak Eigendom, hak opstal/hak erfpacht yang membebani hak milik menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 20 tahun.
-        Hak hypotheek. Servituu, vruchtengebruik dan hak-hak lain yang membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna bangunan
3). Hak ulayat atas tanah
Hak ulayat sering juga disebut hak pertuanan atau hak limpo (di Sulawesi Selatan). Tanah yang dikerjakan oleh rakyat secara terus menerus pada hak ulayat, bukan lagi hak ulayat tetapi menjadi hak perseorangan yang lama kelamaan menjadi hak milik secara turun-temurun.
4). Hak perorangan atas tanah
Hak ini diatur dalam pasal 16 dan pasal 20 Undang Undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria. Menurut Pasal 16 ayat (1) UUPA terdiri dari:
a.  Hak Milik.
b.  Hak Guna Usaha.
c.  Hak Guna Bangunan.
d.  Hak Pakai.
e.  Hak Sewa.
f.  Hak Membuka Tanah.
g.  Hak Memungut Hasil Hutan

2.  Sumber perolehan hak atas tanah dan pemanfaatannya.
Hak atas tanah meliputi semua hak yang diperoleh langsung dari negara disebut hak primer dan semua hak yang berasal dari pemegang hak atas tanah lain berdasarkan pada perjanjian bersama, disebut hak sekunder. Kedua hak tersebut pada umumnya mempunyai persamaan, di mana pemegangnya berhak untuk menggunakan tanah yang dikuasainya untuk dirinya sendiri atau untuk mendapat keuntungan dari orang lain melalui perjanjian dimana satu pihak memberikan hak-hak sekunder pada pihak lain. Hak perorangan ini dapat diperjual belikan dan diwariskan yang terdiri dari :
1)         Hak Primer : Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah negara, hak membuka hutan dan lain-lain.
2)         Hak Sekunder (sementara) yaitu Hak Gadai, Hak Bagi Hasil, Hak sewa.
3. Hak Milik
a. Hak Milik Perorangan
Hak milik diberikan kepada perorangan. Hak Milik diberikan dalam waktu yang tidak terbatas lamanya yaitu selama hak milik ini masih diakui dalam rangka berlakunya UUPA. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 UUPA.hak milik atas tanah dapat hapus apabila :
- Tanahnya jatuh kepada negara :
1. Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal18
2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3. Karena diterlantarkan
4. Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)yaitu memindahkan hak milik kepada orang asing, Badan Hukum selain yang ditentukan oleh Pemerintah adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.
- Tanahnya musnah.
b. Hak Milik Badan Hukum
Pada asasnya badan hukum tidak mungkin mempunyai tanah dengan hak milik kecuali ditentukan secara khusus oleh Undang-undang atau peraturan lainnya, seperti yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 yaitu:
a. Bank-bank yang didirikan oleh negara.
b. Perkumpulan perkumpulan Koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan undang-undang Nomor 79 Tahun 1958.
c. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah mendengar menteri agama.
d. Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah mendengar menteri sosial.








BAB III
PEMBAHASAN

A. DISTRIBUSI TANAH (LAND REFORM)
1) Tanah Feodal
Distribusi tanah menurut Undang-undang No 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian belum berjalan sebagaimana mestinya. Pasal 2 ayat 1 jumlah tanah pertanian yang dapat dimilik keluarga dengan jumlah anggota keluarga 7 orang atau lebih untuk daerah tidak padat adalah maksimum 20 hektar. Pasal 3 undang-undang ini menyebutkan bahwa bagi keluarga yang menguasai tanah pertanian yang luasnya lebih  dari luas maksimum wajib melaporkan kepada Kepala Agraria daerah/Kota dalam waktu 3 bulan. Dalam kenyataan ketentuan “land reform” terhadap tanah feodal belum terlaksana dengan baik,di beberapa daerah masih terdapat tuan tanah yang berasal dari golongan bangsawan, sebagai contoh tanah-tanah di desa Takkatidung Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, adalah berasal dari tanah pertanian feodal yang luasnya kurang lebih mencapai ratusan hektar. Penguasaan secara yuridis masih berada pada keluarga tuan tanah belum tersentuh ketentuan “land reform”. Namun penguasaan secara fisik   tanah-tanah tersebut telah ditempati oleh penduduk atau rakyat kecil selama berpuluh-puluh tahun tanpa surat kepemilikan tanah. Tanah tuan tanah tersebut konon berasal dari tanah kerajaan atau tanah feodal. Rakyat menempati tanah-tanah tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempunyai jaminan kepastian hukum. Kesulitan yang dialami penduduk yang menempati tanah pertanian feodal yang berubah fungsi menjadi tanah kapling terjadi bila tuan tanah memerlukan tanahnya, maka yang bersangkutan harus meninggalkan tempat itu tanpa ganti rugi, walaupun mereka sudah  menempati tanah tersebut berpuluh tahun lamanya.
Contoh lain tanah negara yang berasal dari perkebunan kelapa kepunyaan orang Belanda di desa Darma yang mencapai ratusan hektar, secara yuridis (kepemilikan sertifikat) berada pada tangan tuan tanah (keluarga Baco Sugi), tetapi secara fisik dikuasai penggarap. Tanah ini menjadi tanah sengketa selama berpuluh-puluh tahun yang sudah mendapat putusan Mahkamah Agung sebagai putusan hukum yang berlaku tetap, namun tidak dapat dieksekusi.
B.  BUKTI KEPEMILIKAN TANAH
Pengaturan Bukti kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 Undang Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960, yaitu berupa sertifikat Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lainnya belum dapat terlaksana dengan baik, sebagai contoh tanah-tanah penduduk masyarakat pesisir atau nelayan yang menduduki tanah negara sebagian besar tidak memiliki surat-surat hak kepemilikan, karena adanya ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional bahwa tanah yang bisa dibuatkan sertifikat minimal jaraknya 200 meter dari bibir pantai, sedangkan nelayan membuat rumah mereka ditepi pantai kurang dari 200 meter guna memudahkan mereka turun kelaut. Permasalahan timbul bila ada program pemerintah berupa perbaikan rumah nelayan yang mensyaratkan penguasaan secara yuridis atau adanya bukti-bukti kepemilikan tanah kapling perumahan nelayan.






BAB IV
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Pelaksanaan program land reform yang bermaksud untuk memanfaatkan tanah sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia ternyata belum dapat terlaksana dengan baik karena adanya unsur kepentingan tuan tanah atau golongan bangsawan, sehingga tanah-tanah bekas feodal dan tanah-tanah negara bekas perkebunan Belanda tidak dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh rakyat.
Pengaturan hak kepemilikan tanah kapling atau perumahan nelayan dipinggir pantai masih terkendala oleh peraturan Agraria yang mensyaratkan jarak minimum 200 meter dari bibir laut yang diperbolehkan mendapatkan sertifikat.
B. S a r a n
Undang-Undang Pokok Agraria sudah perlu direvisi, karena sudah tidak up to date lagi.

tindak pidana khusus


TINDAK  PIDANA KHUSUS ( DELIK-DELIK DI LUAR KUHP )

Materinya : seluruh ketentuan Pidana di lura KUHP (delik-delik di luar Kodifikasi) di kurangi TP Korupsi, yaitu :
1.    Tindak Pidana Pencucian uang =money loundring
2.    TP KeImigrasian
3.    TP Pornografi
4.    TP Narkotika
5.    TP Psikotropika
6.    TP Terorisme
7.    TP Kepabeanan dan cukai
8.    TP Kesehatan
Tindak Pidana Umum (kodifikasi KUHP) --à kasusnya ke Polisi, semua disidik Polisi
Tindak Pidana Khusus, tidak semua kasus ke Polisi karena ada instansi lain yang menyidik.
Ad 1. Tindak Pidana Pencucian uang :
Landasan hukumnya adalah UU No 8 thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ini mencabut UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah di ubah dengan UU No 25 tahun 2003.
Tindak Pidana asal yang nedahului adanya TP Pencucian uang adalah :
-       Korupsi
-       Penyuapan
-       Narkotika
-       Psikotropika
-       Penyelundupan tenaga kerja
-       Penyelundupan ke Emigrasian
-       Perbankan
-       Pasal Modal
-       Asuransi
-       Kepabeanan
-       Cukai
-       Perdagang orang
-       Penggelapan
-       Penipuan
-       Perjudian
-       Perpajakan
-       Lingkungan hidup
-       Perdagangan senjata gelap
-       Terorisme
-       Penculikan
-       Pencurian
-       Pemalsuan Uang
-       Prostitusi
-       Kehutanan
-       Kelautan dan Perikanan
-       Tindak Pidana lainnya yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih di wilayah kekuasaan RI atau di luar wilayah kekuasaan RI
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (money loundering) adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk melegalisasi uang kotor yang diperoleh dari hasil tindak pidana (Sjahdeini : 2004).
Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 :
-       Setiap orang ----------Perorangan atau badan hukum
-       Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diketahui merupakan hasil tindak pidana. Tujuannya menyembunyikan/menyamarkan asal usul harta kekayaan, Diancam pidana penjara maksimum 20 tahun,  denda maksimum Rp 10 milyar.
Pasal 4 – Setiap orang yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui/patut diketahuinya merupakan hasil tindak pidana. Dipidana penjara maksimum 20 tahun dan denda maksimum Rp 5 milyar.
Pasal 5 -  Setiap orang yang menerima atau menguasai (pada pasal 3), dipidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 1 milyar.
Khusus korporasi --à korporasi dipidana atau pengurusnya. Pidana pokok korporasi adalah denda maksimum Rp 100 milyar, pencabutan izin, pembubaran dsb.
 Pelapor ada 2 jenis yaitu :
-       Penyedia jasa keuangan-----à PPATK
-       Penyedian barang -----à Perusahaan Properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan, pedagang barang antik, Balai Lelang.
Prinsip ------à Mengenali pengguna jasa keuangan
Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan
1.    Wajib melaporkan ------àPPATK
Meliputi transaksi keuangan yang mencurigakan/menyimpang dari kebiasaan nasabah.
2.    Transaksi keuangan tunai minimal Rp 500 juta a kali atau beberapa kali dalam 1 hari kecuali transaksi dengan bank sentral ataukah dengan pemerintah.
3.    Transaksi dana dari luar negeri.
4.    Transaksi untuk pembayaran gaji tidak perlu dilaporkan kepada PPATK
Kewajiban Penyedia barang
-       Minimal Rp 500 juta -------àPPATK
Muatan Undang-undang ini
-       Pencegahan
-       Pemberantasan
-       Penyidikan -----Polisi                       ] mengacu pada Hukum Acara Pidana yang
-       Penuntutan                                      ] berlaku (KUHAP)
-       Pemeriksaan dan Penggeledahan  ]
Penyimpangan dari UU sebaliknya tidak perlu dibuktikan dengan tindak pidana asal
Pasl 75 -à bisa disidik oleh Jaksa/Polisi
Pembuktian terbalik ----à terdakwa harus membuktikan harta kekayaan bahwa bukan berasal dari tindak pidana kejahatan
Ad 2. Tindak Pidana KeImigrasian--à diatur dalam UU No 6 tahun 2011 menggantikan UU no 9 tahun 1992.
Keimigrasian diartikan sebagai hal-ihwal lalu lintas keluar masuk  wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara.
 Yang bertanggung jawab adalah Direktorat Jendral Keimigrasian yang merupakan yang merupakan salah satu direktorat jendral kemeterian Hukum dan HAM.
Setiap orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, PBB atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
Syarat untuk keluar masuk wilayah RI
1.     Memiliki dokumen perjalanan
Dokumen perjalanan ini terdiri dari :
-       Paspor
-       Surat Perjalanan Laksana Paspor
Khusus di Indonesia paspor terdiri atas : paspor diplomatik, paspor dinas, paspor biasa.
Surat Perjalanan laksana paspor terdiri atas :
-       Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia
-       Surat laksana paspor untuk orang asing
-       Surat perjalanan lintas batas/paspor lintas batas
Penangkalan dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keimigrasian berhubungan dengan keamanan negara.
Penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dan PNS Keimigrasian
Hasil Penyidikan diserahkan kepada penuntut umum.
Ketentuan Pidana :
-       Bila keluar/masuk wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi diancam pidana penjara 1 tahun.
-       Menggunakan visa turis untuk bekerja, diancam pidana penjara 5 tahun
-       Menggunakan dokumen palsu diancam pidana penjara 5 tahun.

2.     Khusus orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dadn masih berlaku.
 
Yang dimaksud dengan visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan RI atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan masuk bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Selain ke 2 syarat  tersebut di atas, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia atau keluar, juga harus diberi tanda masuk atau tanda keluar. Yang dimaksud tanda masuk adalah pemberian cap pada dokumen perjalanan yang menandakan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan tanda keluar adalah pemberian cap pada dokumen perjalanan sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia.
Rudenim adalah Rumah detensi Imigrasi adalah rumah untuk menampung imigran gelap/tidak mempunyai dokumen asli.
Pencegahan dan Pencekalan (Cekal)
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar wilayah RI
Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk ke wilayah RI
Pencegahan dikeluarkan oleh pihak keimigrasian/ Menteri Hukum ddan HAM.
Untuk melakukan pencegahan harus didasarkan kepada hal-hal sebagai berikut :
1.    Hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian.
2.    Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
3.    Permintaan Kepala Kepolisian RI
4.    Perintah Ketua KPK
5.    Perintah Kepala BNN
6.    Keputusan, perintah atau permintaan Pimpinan Kementerian atau lembaga lain yang berdasarkan UU memiliki kewenangan pencegahan.     
Ad 3 Tindak Pidana Pornografi-----à Diatur dengan Undang-Undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, misinya ingin mengawal moral bangsa.
Pornografi diartikan :
-       Gambar                                  - tulisan
-       Sketsa                                        - suara
-       Illustrasi                                     - bunyi
-       Foto                                            - gambar bergerak
-       Animasi                                     - kartu
-       Percakapan                              - gerak tubuh

-       Bentuk peran lainnya melalui bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan dan eksploitasi sexual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Jasa Pornografi : adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perorang atau korporasi melalui pertunjukan langsung, TV kabel, TV teresterial, radio, telepon, internet dan komunikasi elektronik lainnya, surat kabar, majalah dan lainnya.
Undang-undang ini memberikan pembatasan :
1.    Dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual-belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
-       Persenggamaan termasuk yang menyimpan
-       Kekerasan sexual
-       Masturbasi/onani
-       Ketelanjangan/tampian yang mengesankan teelanjang
-       Alat kelamin
-       Pornografi anak
2.    Dilarang Menyediakan jasa pronografi berupa :
-       Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan/tampilan yang mengesankan telanjang
-       Menyajikan secara eksplisit alat kelamin
-       Meminjam pornografi
-       Mmperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, menyimpan produk pornografi
-       Dilarang mendanai/memfasilitasi lahirnya pornografi
-       Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung pornografi.
Ancaman pidana : memproduksi, memperbanyak……..dipinjamkan diancam pidana penjara minimal 6 bulan maksimum 1 tahun denda minimal Rp1 milyar maksimum Rp 5 milyar.