Kamis, 26 Januari 2012

AJARAN MELAWAN HUKUM FORMIL DAN MATERIL

by Tadjuddin Malik on Thursday, December 1, 2011 at 10:05am
  1. CIPIKA-CIPIKI

Cipika-Cipiki antara laki-laki dengan perempuanbukan muhrim, bila ditinjau dari segi hukum/ajaran agama Islam dilarang, karena berciuman antara perempuan dengan laki-laki yang bukan muhrim adalah haram. Norma agama islam ini masih dipegang teguh oleh sebagian besar anggota masyarakat pedesaan, berbeda dengan sebagian masyarakat perkotaan yang modern dan lebih intelek, hal itu dianggap wajar-wajar saja atau biasa saja, seperti kita lihat pada pesta pernikahan anak presiden kita baru-baru ini.

Ada satu pasal di dalam KUHP yaitu pasal 281 yang isinya menyatakan, bahwa diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan :

  1. Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
  2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Permasalahannya apakah cipika-cipiki antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di anggap oleh masyarakat Indonesia melanggar kesusilaan.atau tercela

- Kalau menurut pandangan agama islam yang dianut oleh sebagian besar bangsa Indonesia ,

jelas melanggar kesusilaan.

- Menurut Ajaran melawan hukum formil (fungsi negatif) mengatakan, jika suatu hukum tertulis menganggap suatu perbuatan melawan hukum dan diancam dengan pidana, tetapi masyarakat menganggap perbuatan tersebut wajar-wajar saja, tidak tercela, maka hukumnya tidak berlaku contoh permainan tinju, menurut pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, kalau luka berat ancaman hukumannya maksimum 5 tahun, sama juga dengan merusak kesehatan. Tapi kenyataannya, pasal KUHP ini tidak berlaku bagi permainan tinju, walaupun saling menyakiti badan/tubuh lawan masing-masing (menganiaya), karena masyarakat menganggap wajar-wajar saja atau biasa-biasa saja, tidak tercela dan dilakukan atas kehendak masing-masing.

- Nah apakah perbuatan cipika-cipiki antara laki-laki dengan perempuan juga seperti halnya permainan tinju, yang masyarakat anggap biasa-biasa saja, tidak tercela? Barang kali hal ini memerlukan suatu penelitian yang lebih mendalam, karena melanggar norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Mungkin berbeda halnya kalau cipika-cipiki dilakukan dinegara Belanda khususnya atau Eropa pada umumnya.

2. Kumpul Kebo

Ajaran melawan hukum materil (fungsi positif) mengatakan bahwa bila suatu perbuatan dilakukan melanggar norma-norma tidak tertulis yang ada di dalam masyarakat dan tercela, tetapi tidak diatur di dalam hukum positif atau hukum tertulis tidak mengatur pada masyarakat tersebut, masih dapat diancaman hukum pidana penjara berdasarkan Undang-undang Drt No 01/1951, yaitu pada Pasal 5 sub b menyatakan bahwa jika suatu perbuatan oleh hukum tertulis dianggap tidak melawan hukum, tetapi masyarakat mencela, dapat di jatuhi hukuman ringan atau berat. Berat ringannya hukuman tergantung penilaian masyarakat setempat. Di samping itu pelaku dikucilkan dari masyarakat atau dicemoh.

· · · Share · Delete

sosiologi Hukum

1a. Objek kajian Sosiologi Hukum

- Dari segi operasinya -à Hukum beroperasi di dalam masyarakat dan secara timbal balik saling mempengaruhi.

- Dari segi struktur (statis) objek kajiannya adalah :

. Kaidah sosial

. Lembaga sosial

. kelompok sosial

. lapisan sosial

- Ditinjau dari segi dinamisnya : Interaksi dan perubahan sosial

b. Perbedaan pendapat antara Soetandyo Wignyosoebroto dengan Soerjono Soekanto adalah :

- Soetandyo Wignyosoebroto mengatakan bahwa hukum sebagai pengendalian sosial bagi pemerintah

- Soerjono Soekanto mengatakan bahwa hukum merupakan social value masyarakat, merupakan nilai sosial budaya masyarakat.

2. Teori stuffen Baw dari John Austin yang dilanjutkan oleh Hans Kelsen mengatakan, bahwa hukum merupakan bangunan norma-norma yang bersifat hierarkhis (lex superior derogat legi imferior dan lex specialis derogat legi generalis)

3. – Fungsi Hukum sebagai sarana social kontrol menyebutkan bahwa kepastian hukum adalah undang-undang yang harus dilaksanakan atau ditegakkan oleh penguasa atau penegak hukum agar konflik – konflik yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban dan produktivitas masyarakat. Hukum digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadan yang kondusif di dalam masyarakat, sehingga diharapkan dapat terjadi keserasian antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Hukum sebagai alat pemulihan ketertiban dan pencapaian keadilan dan merupakan alat (sarana) pemaksa penguasa guna melindungi warga dari ancaman yang membahayakan.

- Fungsi Hukum sebagai sarana perekayasa sosial (social engineering) disebut juga sebagai sarana pembaharuan di dalam masyarakat, karena hukum berfungsi untuk mengubah mainset atau pola pikir masyarakat yang tradisional ke pola pemikiran yang rasional dan modern.

4a. Ciri-ciri Hukum Modern :

- Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksnaannya seragam

- Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum

- Adanya hierarkhis hukum yang tegas

- Hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang tegas

- Hukum rasional

- Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman.

b. Syarat-syarat efektivitas hukum (menurut Suryono) :

- memenuhi syarat yuridis, sosiologis dan filsufis

- penegak hukum harus betul-betul melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana yang digariskan oleh hukum yang berlaku.

- Fasilitas (prasarana dan sarana) pendukung dalam proses penegakan hukum cukup memadai.

- Adanya kesadaran hukum masyarakat, tidak main hakim sendiri

- Perlu diterapkan budaya hukum misalnya budaya malu dalam melakukan pelanggaran atau kejahatan.

5. Perbedaan antara kepatuhan hukum dengan kesadaran hukum :

a. Kepatuhan hukum menurut Leopold Pospisil bahwa dasar-dasar kepatuhan hukum adalah :

- compliance = orang patuh pada hukum karena ingin mendapat penghargaan dan atau/ menghindari sanksi.

- identification = seseorang menerima hukum karena keanggotaan dalam kelompok , mereka berusaha menaati hukum agar tetap terjaga hubungan baik dengan yang berwenang.

- internalization = hukum dipatuhi karena individu telah menemukan isi hukum yang intrinsik (isinya sesuai dengan nilai pribadi yang bersangkutan)

- Kepentingan-kepentingan para warga terjamin oleh wadah hukum yang ada

b. Kesadaran Hukum :

Kesadaran hukum timbul apabila perilaku hukum sesuai dengan perilaku masyarakat , karena hukum timbul dari masyarakat. Seseorang menaati hukum bukan ingin penghargaan dan bukan pula karena menghindari sanksi, tetapi karena hukum memang sudah menjadi perilaku masyarakat yang bersangkutan dan hukum dibutuhkan oleh masyarakat tersebut.

Indikator kesadaran hukum adalah :

- Adanya pengetahuan hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum

- Adanya pemahaman hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum

- Dengan adanya pengetahuan dan pemahaman hukum bagi masyarakat dan penegak hukum maka timbul sikap terhadap hukum.