Selasa, 14 Februari 2012

tindak pidana umum


TINDAK PIDANA UMUM
Tindak Pidana yang ada di dalam KUHP adalah
1.    Tindak Pidana yang Objeknya Nyawa
2.    Tindak Pidana yang Objeknya Badan/Tubuh
3.    Tindak Pidana yang Objeknya Kehormatan/Kesusilaan
4.    Tindak Pidana yang Objeknya Harta Kekayaan
5.    Tindak Pidana yang Objeknya negara dan Pemerintah (delik-delik makar)

Ad 1. Tindak Pidana yang Objeknya Nyawa diatur dalam Pasal 338-Pasal 349 KUHP
·         Pasal 338 Delik Pembunuhan dengan sengaja, unsur-unsurnya
·         Niat --à sengaja, niat seketika
·         menghilangkan nyawa orang lain
·         korban meningal ---à ada mayat
ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara. Pembunuhan merupakan delik materil (akibat), berbeda halnya dengan pencurian yang termasuk delik formil (tanpa melihat akibat, tetapi pelaksanaan perbuatan)
·          Pasal 339 KUHP, Tindak Pidananya ada, niat utama untuk membunuh tetapi untuk memperlancar pembunuhan ia melakukan tindak pidana lainnya dengan maksud antara lain agar hukumannya lebih ringan.
Unsur-unsurnya :
·         Niat
·         Menghilangkan nyawa
·         Korban meninggal
·         Ada tindadkpidana lainnya
Ancaman hukumannya seumur hidup, maksimum 20 tahun
·         Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, ancaman hukumannya seumur hidup, maksimum 20 tahun.
Unsur-unsurnya :
·         Niat
·         Menghilangkan nyawa
·         Korban meninggal
·         Perencanaan -à antara timbulnya niat untuk membunuh dengan pelaksanaan niatnya ada tenggang waktu yang cukup untuk berfikir


·         Pasal 341 KUHP, Ibu membunuh anaknya pada saat lahir hidup.
Unsur-unsurnya :
·         Niat untuk membunuh seketika
·         Menghilangkan nyawa anaknya sendiri yang baru dilahirkan (ibu kandung)
·         Sesaat setelah melahirkan
·         Mayat
·         Takut ketahuan
Diancam pidana penjara maksimum 7 tahun
·         Pasal 342 KUHP, Ibu takut akan ketahuan, sehingga ia berencana membunuh anaknya sendiri setelah lahir, ancaman hukuman maksimum 9 tahun.
Unsur-unsurnya :
·         Niat sebelum melahirkan
·         Menghilangkan nyawa anaknya sendiri
·         Sesaat setelah melahirkan
·         Ketakutan ketahuan.

·         Pasal 343 KUHP, Orang yang membantu melakukan pembunuhan yang diatur ddalam Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP
·         Pasal 344 KUHP, membunuh orang lain atas permintaan korban. Diancaman Hukuman penjara maksimum 12 tahun.
Unsur-unsurnya
·         Niat
·         Menghilangkan nyawa
·         Mayat
·         Atas permintaan korban
·         Pasal 345 KUHP, membujuk korban untuk bunuh diri (ada profokator)
Unsur-unsurnya :
·         Niat
·         Menghilangkan nyawa
·         Mayat
·         Profokator

·         Pasal 346-349 Aborsi
Pasal 346 : Berlaku untuk perempuan yang hamil, dilakukan sendiri. Janin yang dibunuh di dala kandungan. Janin dianggap sudah hidup

 Unsur-unsurnya :
·         Perempuan hamil
·         Niat-sengaja
·         menggugurkan kandungannya.
Diancam hukuman penjara ……. Tahun
·         Pasal 347 KUHP’ menggugurkan kandungan wanita lain, tanpa izin/persetujuan perempuan yang hamil. Diancam hukuman penjara 12 tahun. Apabila ibu hamil meninggal dunia maka ancama hukuman maksimum 15 tahun penjara.
·         Pasal 348 KUHP menggugurkan kandungan wanita hamil dengan persetujuan wanita yang hamil tadi, diancam hukuman penjara maksimum 5 tahun 6 bulan, bila wanita hamil itu meninggal dunia, maka diancam hukuman penjara maksimum 7 tahun
·         Pasal 349 Dokter-Bidan, mantri, dukun beranak, yang membantu dalam Pasal 347, 348  diancam hukuman penjara sesuai Pasal-pasal tersebut ditambah 1/3.
Contoh kasus:
A seorang mahasiswi pacaran dengan B (PNS), karena hubungan mereka terlau jauh, A hamil di luar nikah. Orang tua  A ( C ) merasa malu dengan peristiwa anaknya, maka ia menyarakan anaknya untuk aborsi. Pertama-tama A menolak, namun setelah berpikir panjang A mengikuti saran ibunya C dan mereka (A, B dan C) pergi menemui D seorang dokter kandungan. Atas kesepakatan pebayaran tertentu maka D akhirnya menggugurkan kandungan si A. Karena si A mengidap penyakit animea, setelah proses pengguguran A meninggal dunia.
Pertanyaan :
·         Delik apa yang terjadi ?
·         Siapa pelakunya ?
·         Diatur dalam pasal berapa?
·         Sebutkan unsur-unsurnya
Jawaban :
·         Delik pembunuhan
·         Dokter kandungan, A, B dan C
·         Dokter Pasal 349. B dan C Pasal 348. A Pasal 346
 ·         Unsur-unsurnya :
. perempuan hamil
. niat menggugurkan kandungannya
.  dengan persetujuan
Contoh 2
Seorang ibu (A ) hamil 9 bulan (anak ke 2), anak pertama 3 tahun. Menjelang melahirkan, A ditinggal pergi suaminya/kawin lagi. A stress, ketika dia habis melahirkan sesaat kemudian dia mengambil sarung dan menyumpel mulut anak yang baru dilahirkan hingga tewas. Anak pertamanya melihat peristiwa tersebut dan menangis berteriak-teriak. Si Ibu mendengar anaknya menangis lalu mengambil tali dan mengikat leher anaknya hingga tewas.
 
Pertanyaan :
·         delik apa ?
·         diatur dalam pasal berapa ?
·         sebutkan unsur-unsurnya
Jawaban :
·         delik pembunuhan.
·         Diatur dalam Pasal 341 dan 339 KUHP (bentuk concursus Realis). Tuntutan berlapis. Sistem Hukum Absorsi (penyerapan) dikenakan hukum tertinggi. Karena adanya asas “nebis in idem” = seseorang tidak dapat diadili dua kali terhadap suatu perkara yang sama.
·         Unsur-unsurnya :
Pasal 339 KUHP
. niat
. menghilangka nyawa
. mayat
. ibu kandungnya

Pasal 341 KUHP

. niat seketika
. menghilangkan nyawa Anak kandung sendiri
     .  sesaat setelah anak lahir
. Ketakutan ketahuan
. ibu kandung yg membunuh
Ad 2. Tindak Pidana yang objeknya badan/body-----à Tindak Pidana Penganiayaan
·         Pasal 351-358 KUHP. Percobaan penganiayaan tidak dipenjara
Pasal-pasal KUHP ada yang dirumuskan secara lengkap, disebut nama deliknya, unsur-unsurnya, dan ancaman hukumannya contoh pasal 362 pencurian, pasal 338 pembunuhan. Ada juga yang dirumuskan hanya nama delik dan ancaman pidananya tetapi tidak disebutkan unsur-unsurnya, misalnya pasal 351 KUHP Penganiayaan.
 Susilo menjelaskan tentang penganiayaan bahwa penganiayaan itu adalah suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan perasaan tidak enak, luka, atau cacat, membuat pingsan tidak berdaya, mengakibatkan gugurnya kandungan  dan merusak kesehatan seseorang.
Unsur-unsurnya :
·         Sengaja
·         Rasa sakit, perasaan tidak enak, luka, cacat, membuat pingsan, kandungan gugur 
·         Luka berat = tidak berada pada kesengajaan
·         Mati
·         Pasal 351 niatnya menganiaya biasa, Ayat 1 diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda. Ayat 2 jika perbuatan itu menyebabkan luka berat diancan hukuman penjara 5 tahun. Contoh : Pasha Ungu konser ke Mks beberapa fans sudah menunggunya untuk menyanyi. Fans panatik mengagumi berlebihan lalu dipeluk dsbnya. Pasha keudian terjatuh kena batu mulutnya, show dibatalkan, kena Pasal 351 ayat 2 luka berat. Ayat 3 jika perbuatan berakibat mati, maka diancam hukuman penjara maksimum 7 tahun.
·         Pasal 352 Penganiayaan ringan tidak menimbulkan rasa sakit tidak ada halangan melakukan tugas. Ayat 1 diancam hukuman penjara maksimum 3 bulan atau denda. Ayat 2 Percobaan penganiayaan tidak dapat dipidana.
·         Pasal 353. Ayat 1 penganiayaan yg direncanakan (biasa) diancam dengan hukuman penjara maksimum 4 tahun, ayat 2 jika berakibat luka berat diancam pidana penjara maksimum 7 tahun, ayat 3 jika menyebabkan kematian maka diancam pidana penjara maksimum 9 tahun.
 ·         Pasal 354 Luka berat, ada niat melukai berat. Ayat 1 diancam pidana penjara maksimum 8 tahun. Ayat 2 jika berakibat matinya teraniaya, diancam pidana penjara maksimum 10 tahun.
·         Pasal 355. Ayat 1 Penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu diancam dengan pidana penjara maksimum 12 tahun. Ayat 2 jika menyebabkan kematian diancam pidana penjara maksimum 15 tahun
·         Pasal 356 Jika pidana yang ditentukan dalam Pasal 351,353,354 dan 355 ditambah 1/3 nya bila penganiayaan dilakukan terhadap :
·                     Ibu, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya
·                     Pegawai negeri sipil yang menjalankan jabatannya secara sah
·                    Kejahatan/penganiayaan dilakukan dengan memakai bahan yg dapat merusak nyawa atau kesehatan orang lain.
·       Pasal 357. Penganiayaan yang direncanakan yg tersebut pada pasal 353 dan 355, boleh dijatuhkan pencabutan hak yang tersebut pada pasal 35 No 1-4. Yaitu :
-       ke-1 menjabat segala jabatan atas jabatan tertentu
-       ke-2 menjadi meliter
-       ke-3 memilih dan dapat dipilih pada pemilihan yang dilakukan karena Undang-undang umum
-       ke-4 menjadi penasehat atau wali, atau wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas orang lain bukan  anaknya sendiri.
·         Pasal 358 KUHP. Angka 1 turut serta dalam penyerangan atau perkelahian (lebih 1 orang/kelompok), diancam pidana penjara 2 tahun,8 bulan jika ada orang yang luka berat. Angka 2 jika berakibat ada orang mati, maka diancam piddana penjara maksimum 4 tahun.
Apabila dalam perkelahian massal itu dapat dibuktikan bahwa salah seorang diantaranya yang menyebabkan luka parah atau mati, maka selain dituntut denan pasal ini, dikenakan pula ketentuan2 tentang penganiayaan atau pembunuhan yang ia lakukan.
Apabila dalam perkelahian massal itu tidak mengakibatkan seseorang luka parah atau mati, maka orang yang turut serta dalam perkelahian itu tidak dapat dikenakan pasal ini. 
 Ad 3  Tindak Pidana yang objeknya kehormatan/Kesusilaan------à Diatur dalam Pasal 281 s/d Pasal  298
 ·         Pasal 281 KUHP ---àmerusak kesusilaan dihadapan umum
-       Persetubuhan ditempat umumyang kelihatan oleh orang yang berlalu lintas.
-       Persetubuhan ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh orang lain-misalnya jendela terbuka.
Diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda.
Ajaran melawan hukum materil apabila suatu perbuatan yang dilakukan melanggar norma tidak tetulis tetapi hukum formil tidak mengaturnya, maka tidak dapat dipidana (fungsi positif) misalnya kumpul kebo.
Ajaran melawan hukum formil, jika undang-undang atau hukum tertulis menganggap suatu perbuatan melawan hukum dan diancam dengan pidana, tetapi masyarakat menganggap perbuatan tersebut wajar-wajar saja, maka hukumnya tidak berlaku/tidak dapat diancam dengan hukuman misalnya permainan tinju, cipika-cifiki.
Ajaran melawan hukum materil : Menurut Pasal 5 sub b UU Drt No 01/1951 mengatakan bahwa jika suatu perbuatan oleh hukum tertulis dianggap tidak melawan hukum, tetapi masyarakat mencela, maka dapat dijatuhi hukuman, berat ringannya tergantung pada penilaian masyarakat tersebut. Bila ringan hukumannya 3 bulan, bila berat hukumannya 10 tahun
·         Pasal 282 KUHP –delik pornografi.
a.    Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dengan terang-terangan tulisan dsb.Diancam pidana penjara 1 thn 4 bulan atau denda
b.    Membuat, memasukkan ke dalam negeri, mengirim langsung ke dalam negeri,  mengirim langsung ke luar negeri, membawa ke luar negeri atau menyediakan tulisan dsb untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dengan terang-2an. Diancam pidana penjara 9 bulan atau denda
c.    Dengan terang-2an atau dengan menyiarkan suatu tulisan, menawarkan dengan tiddak diminta atau menunjukkan bahwa tulisan dsb itu boleh didapat. Kejahatan pada ayat 1 dijadikan pekerjaan atau kebiasaan diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda
·         Pasal 283 KUHP memperlihatkan gambar, tulisan yang melanggar kesusilaan terhadap orang yang belum dewasa (belum mencapai 17 tahun) diancam pidana penjara maksimum 9 bulan atau denda
 ·         Pasal 284 KUHP delik perzinahan
Perzinahan = overspel = gendak = zinah yaitu sengaja dengan suka sama suka antara laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan, salah satu diantaranya terika pernikahan.
Unsur-unsurnya :
-       Sengaja
-       Suka sama suka
-       Salah satu diantaranya terikat pernikahan
-       Delik aduan
Diancam pidana penjara 9 bulan. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami atau isteri yang terhina dan dalam waktu 3 bulan sesuadah pengaduan itu ia memasukkan permintaan untuk bercerai (Pasal 27 KUHPerdata). Dikatakan Persetubuhan menurut hukum apabila alat kelamin pria telah masuk ke dalam lubang anggota kemaluan wanita demikian rupa sehingga akhirnya mengeluarkan air mani. Kalau tidak mengeluarkan air mani termasuk percobaan perzinahan.Merabah alat kelamin orang lain masuk delik pencabulan
·       Pasal 285 KUHP Memaksa berzinah bukan istrinya dengan kekerasan--->
Delik perkosaan diancan pidana penjara 12 tahun. Kalau memaksa istri termasuk delik yang diatur dalam UU PKDRT
Unsur-unsurnya
-       Niat
-       Memaksa untuk bersetubuh
-       Laki/perempuan bukan isteri
  Terjadi pemerkosaan bila alat kelamin alki-laki mengeluarkan air mani, kalau tidak mengeluarkan air mani termasuk percobaan perkosaan.
·      Pasal 286 KUHP-à bersetubuh dengan prempuan pingsan atau tidak berdaya yang bukan istri, (bukan dia yang membuat pingsan bila pria itu membuat pingsan maka dikenakan pasal 285 perkosaan), diancam pidana penjara maksimum 9 tahun
·      Pasal 287 KUHP ---à bersetubuh dengan perempuan bukan istri di bawah umur (belum mencapai 15 tahun), diancam pidana penjara maksimum 9 tahun. Delik aduan,kecuali di bawah 12 tahun.
·      Pasl 288 KUHP -à ayat 1 bersetubuh dengan istri yg belum pantas dikawini menyebabkan wanita mendapat luka, diancam pidana penjara 4 tahun, Ayat 2 jika luka berat diancam pidana penjara maksimum 8 tahun, ayat 3 jika mati diancam pidana penjara maksimum 12 tahun
-        
·      Pasal 289-à perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara maksimum 9 tahun. Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yg berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bercium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, eraba-raba buah dada dsb
·      Psal 290 KUHP---à Perbuatan cabul, diancam pidana penjara maksimum 7 tahun. Isi pasal ini sama dengan Pasal 286 dan Pasal 287 tentang persetubuhan, bedanya hanya pasal 290 ini diarahkan kepada perbuatan cabul.
·      Pasal 292 KUHP perbuatan cabul yg dilakukan seorang dewasa dengan anak di bawah umur yang sejenis., diancam pidana penjara maksimum  7 tahun.
·      Pasal 293 KUHP perbuatan cabul dengan hadiah, kekuasaan tipu daya terhadap seseorang anak di bawah umur.
·      Pasal 294 KUHP perbuatan cabul dengan anak sendiri, anak tiri, anak angkat, anak di bawah pengawasnnya, semuanya di bawah umur diancam pidana penjara maksimum 7 tahun Termasuk PNS atasan terhaddap bawahan, dokter, guru, pengurus, pengawas melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang dimasukkan ke sana.
·      Pasal 295 -296 perbuatan cabul.
·      Pasal 297 KUHP Perdagangan wanita dan anak laki-2 yg belum cukup umur, diancam pidana penjara maksimum 6 tahun.
Ad 4 Tindak Pidana yang Objeknya Harta Kekayaan
-       Pencurian
-       Pemerasan
-       Penggelapan
-       Penipuan
·         Pasal 362 Pencurian, dirumuskan secara lengkap :
-       Nama delik
-       Unsur delik
-       Ancaman pidana
Nama delik : pencurian
Unsur-unsur delik :
-       Perbuatan mengambil
-       Sesuatu barang (segala sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis)
-       Seluruhnya atau sebagian milik orang lain
-       Maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum
-        
Ancaman hukuman , maksimum 5 tahun
·         Pasal 363 KUHP Pencurian berkualifikasi (pencurian berat)
Unsur-unsurnya sama dengan Pasal 362 KUHP tetapi khusus pada :
-       Pencurian hewan : binatang menyusui, kaki 4, memak biak misalnya babi, sapi kerbau,untah, kambing, gajah
-       Dilakukan pada waktu ada bencana.
-       Dilakukan pada waktu malam
-       Dilakaukan oleh 2 orang atau lebih bersama-sama
-       Dilakukan dengan membongkar, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, pakainan palsu.
Diancam pidana penjara maksimum 7 tahun.
·         Pasal 364 :Pencurian ringan--à harga barang yang dicuri kecil. Diancam pidana penjara maksimum 3 bulan atau denda.ADR (Alternatif Dispuse Resolution = hanya untuk tindak pidana ringan.
·         Pasal 365 Pencurian dengan :
-       Kekerasan
-       Dilakukan di waktu malam
-       Dilakukan oleh 2 orang atau lebih bersama-sama
-       Merusak, mamakai anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian jabatan palsu.
Diancam dengan pidana penjara 9 tahun. Percobaan pencurian diancam pidana penjara dikurangi 1/3 dari hukuman pokok.
·      Pasal 372 Penggelapan
Unsur-unsurnya :
-       Sengaja ingin memiliki secara melawan hukum
-       Sesuatu Barang
-       Seluruhnya atau sebagian milik orang lain
-       Barang sudah di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

2 komentar:

Alaika Abdullah mengatakan...

Mas... kalo seorang anak yang sudah dewasa, mengancam untuk membunuh orang tuanya, itu termasuk ke dalam delik apa? trims.

blogger suwardi mengatakan...

Terima kasih .