TINDAK
PIDANA UMUM
Tindak
Pidana yang ada di dalam KUHP adalah
1. Tindak
Pidana yang Objeknya Nyawa
2. Tindak
Pidana yang Objeknya Badan/Tubuh
3. Tindak
Pidana yang Objeknya Kehormatan/Kesusilaan
4. Tindak
Pidana yang Objeknya Harta Kekayaan
5. Tindak
Pidana yang Objeknya negara dan Pemerintah (delik-delik makar)
Ad
1. Tindak Pidana yang Objeknya Nyawa diatur dalam Pasal 338-Pasal 349 KUHP
·
Pasal 338 Delik Pembunuhan dengan sengaja,
unsur-unsurnya
·
Niat --à
sengaja, niat seketika
·
menghilangkan nyawa orang lain
·
korban meningal ---à ada mayat
ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara. Pembunuhan
merupakan delik materil (akibat), berbeda halnya dengan pencurian yang termasuk
delik formil (tanpa melihat akibat, tetapi pelaksanaan perbuatan)
·
Pasal
339 KUHP, Tindak Pidananya ada, niat utama untuk membunuh tetapi untuk
memperlancar pembunuhan ia melakukan tindak pidana lainnya dengan maksud antara
lain agar hukumannya lebih ringan.
Unsur-unsurnya :
·
Niat
·
Menghilangkan nyawa
·
Korban meninggal
·
Ada tindadkpidana lainnya
Ancaman hukumannya seumur hidup, maksimum 20 tahun
·
Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, ancaman
hukumannya seumur hidup, maksimum 20 tahun.
Unsur-unsurnya :
·
Niat
·
Menghilangkan nyawa
·
Korban meninggal
·
Perencanaan -à antara timbulnya niat untuk membunuh dengan
pelaksanaan niatnya ada tenggang waktu yang cukup untuk berfikir
·
Pasal 341 KUHP, Ibu membunuh anaknya pada
saat lahir hidup.
Unsur-unsurnya :
·
Niat untuk membunuh seketika
·
Menghilangkan nyawa anaknya sendiri yang baru
dilahirkan (ibu kandung)
·
Sesaat setelah melahirkan
·
Mayat
·
Takut ketahuan
Diancam pidana penjara maksimum 7 tahun
·
Pasal 342 KUHP, Ibu takut akan ketahuan,
sehingga ia berencana membunuh anaknya sendiri setelah lahir, ancaman hukuman
maksimum 9 tahun.
Unsur-unsurnya :
·
Niat sebelum melahirkan
·
Menghilangkan nyawa anaknya sendiri
·
Sesaat setelah melahirkan
·
Ketakutan ketahuan.
·
Pasal 343 KUHP, Orang yang membantu melakukan
pembunuhan yang diatur ddalam Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP
·
Pasal 344 KUHP, membunuh orang lain atas
permintaan korban. Diancaman Hukuman penjara maksimum 12 tahun.
Unsur-unsurnya
·
Niat
·
Menghilangkan nyawa
·
Mayat
·
Atas permintaan korban
·
Pasal 345 KUHP, membujuk korban untuk bunuh
diri (ada profokator)
Unsur-unsurnya :
·
Niat
·
Menghilangkan nyawa
·
Mayat
·
Profokator
·
Pasal 346-349 Aborsi
Pasal 346 : Berlaku untuk perempuan yang hamil, dilakukan
sendiri. Janin yang dibunuh di dala kandungan. Janin dianggap sudah hidup
·
Perempuan hamil
·
Niat-sengaja
·
menggugurkan kandungannya.
Diancam hukuman penjara ……. Tahun
·
Pasal 347 KUHP’ menggugurkan kandungan wanita
lain, tanpa izin/persetujuan perempuan yang hamil. Diancam hukuman penjara 12
tahun. Apabila ibu hamil meninggal dunia maka ancama hukuman maksimum 15 tahun
penjara.
·
Pasal 348 KUHP menggugurkan kandungan wanita
hamil dengan persetujuan wanita yang hamil tadi, diancam hukuman penjara
maksimum 5 tahun 6 bulan, bila wanita hamil itu meninggal dunia, maka diancam
hukuman penjara maksimum 7 tahun
·
Pasal 349 Dokter-Bidan, mantri, dukun
beranak, yang membantu dalam Pasal 347, 348 diancam hukuman penjara sesuai Pasal-pasal
tersebut ditambah 1/3.
Contoh kasus:
A seorang mahasiswi pacaran dengan B (PNS), karena
hubungan mereka terlau jauh, A hamil di luar nikah. Orang tua A ( C ) merasa malu dengan peristiwa anaknya,
maka ia menyarakan anaknya untuk aborsi. Pertama-tama A menolak, namun setelah
berpikir panjang A mengikuti saran ibunya C dan mereka (A, B dan C) pergi
menemui D seorang dokter kandungan. Atas kesepakatan pebayaran tertentu maka D
akhirnya menggugurkan kandungan si A. Karena si A mengidap penyakit animea,
setelah proses pengguguran A meninggal dunia.
Pertanyaan :
·
Delik apa yang terjadi ?
·
Siapa pelakunya ?
·
Diatur dalam pasal berapa?
·
Sebutkan unsur-unsurnya
Jawaban :
·
Delik pembunuhan
·
Dokter kandungan, A, B dan C
·
Dokter Pasal 349. B dan C Pasal 348. A Pasal
346
. perempuan hamil
. niat menggugurkan
kandungannya
. dengan persetujuan
Contoh
2
Seorang
ibu (A ) hamil 9 bulan (anak ke 2), anak pertama 3 tahun. Menjelang melahirkan,
A ditinggal pergi suaminya/kawin lagi. A stress, ketika dia habis melahirkan
sesaat kemudian dia mengambil sarung dan menyumpel mulut anak yang baru
dilahirkan hingga tewas. Anak pertamanya melihat peristiwa tersebut dan
menangis berteriak-teriak. Si Ibu mendengar anaknya menangis lalu mengambil
tali dan mengikat leher anaknya hingga tewas.
Pertanyaan :
·
delik apa ?
·
diatur dalam pasal berapa ?
·
sebutkan unsur-unsurnya
Jawaban :
·
delik pembunuhan.
·
Diatur dalam Pasal 341 dan 339 KUHP (bentuk
concursus Realis). Tuntutan berlapis. Sistem Hukum Absorsi (penyerapan)
dikenakan hukum tertinggi. Karena adanya asas “nebis in idem” = seseorang tidak dapat diadili dua kali terhadap
suatu perkara yang sama.
·
Unsur-unsurnya :
Pasal 339 KUHP
. niat
. menghilangka nyawa
. mayat
. ibu kandungnya
Pasal 341 KUHP
. niat seketika
. menghilangkan nyawa Anak
kandung sendiri
. sesaat setelah anak lahir
. Ketakutan ketahuan
. ibu kandung yg membunuh
Ad 2.
Tindak Pidana yang objeknya badan/body-----à Tindak Pidana Penganiayaan
·
Pasal 351-358 KUHP. Percobaan penganiayaan
tidak dipenjara
Pasal-pasal
KUHP ada yang dirumuskan secara lengkap, disebut nama deliknya, unsur-unsurnya,
dan ancaman hukumannya contoh pasal 362 pencurian, pasal 338 pembunuhan. Ada
juga yang dirumuskan hanya nama delik dan ancaman pidananya tetapi tidak
disebutkan unsur-unsurnya, misalnya pasal 351 KUHP Penganiayaan.
Susilo menjelaskan tentang penganiayaan bahwa
penganiayaan itu adalah suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan
perasaan tidak enak, luka, atau cacat, membuat pingsan tidak berdaya,
mengakibatkan gugurnya kandungan dan
merusak kesehatan seseorang.
Unsur-unsurnya :
·
Sengaja
·
Rasa sakit, perasaan tidak enak, luka, cacat,
membuat pingsan, kandungan gugur
·
Luka berat = tidak berada pada kesengajaan
·
Mati
·
Pasal 351 niatnya menganiaya biasa, Ayat 1 diancam
pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda. Ayat 2 jika perbuatan itu
menyebabkan luka berat diancan hukuman penjara 5 tahun. Contoh : Pasha Ungu
konser ke Mks beberapa fans sudah menunggunya untuk menyanyi. Fans panatik
mengagumi berlebihan lalu dipeluk dsbnya. Pasha keudian terjatuh kena batu
mulutnya, show dibatalkan, kena Pasal 351 ayat 2 luka berat. Ayat 3 jika
perbuatan berakibat mati, maka diancam hukuman penjara maksimum 7 tahun.
·
Pasal 352 Penganiayaan ringan tidak
menimbulkan rasa sakit tidak ada halangan melakukan tugas. Ayat 1 diancam
hukuman penjara maksimum 3 bulan atau denda. Ayat 2 Percobaan penganiayaan
tidak dapat dipidana.
·
Pasal 353. Ayat 1 penganiayaan yg
direncanakan (biasa) diancam dengan hukuman penjara maksimum 4 tahun, ayat 2 jika
berakibat luka berat diancam pidana penjara maksimum 7 tahun, ayat 3 jika
menyebabkan kematian maka diancam pidana penjara maksimum 9 tahun.
·
Pasal 355. Ayat 1 Penganiayaan berat yang
direncanakan lebih dahulu diancam dengan pidana penjara maksimum 12 tahun. Ayat
2 jika menyebabkan kematian diancam pidana penjara maksimum 15 tahun
·
Pasal 356 Jika pidana yang ditentukan dalam
Pasal 351,353,354 dan 355 ditambah 1/3 nya bila penganiayaan dilakukan terhadap
:
·
Ibu, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya
·
Pegawai negeri sipil yang menjalankan
jabatannya secara sah
·
Kejahatan/penganiayaan dilakukan dengan
memakai bahan yg dapat merusak nyawa atau kesehatan orang lain.
·
Pasal 357. Penganiayaan yang direncanakan yg
tersebut pada pasal 353 dan 355, boleh dijatuhkan pencabutan hak yang tersebut
pada pasal 35 No 1-4. Yaitu :
-
ke-1 menjabat segala jabatan atas jabatan
tertentu
-
ke-2 menjadi meliter
-
ke-3 memilih dan dapat dipilih pada pemilihan
yang dilakukan karena Undang-undang umum
-
ke-4 menjadi penasehat atau wali, atau wali
pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas orang lain bukan anaknya sendiri.
·
Pasal 358 KUHP. Angka 1 turut serta dalam
penyerangan atau perkelahian (lebih 1 orang/kelompok), diancam pidana penjara 2
tahun,8 bulan jika ada orang yang luka berat. Angka 2 jika berakibat ada orang
mati, maka diancam piddana penjara maksimum 4 tahun.
Apabila dalam
perkelahian massal itu dapat dibuktikan bahwa salah seorang diantaranya yang
menyebabkan luka parah atau mati, maka selain dituntut denan pasal ini,
dikenakan pula ketentuan2 tentang penganiayaan atau pembunuhan yang ia lakukan.
Apabila dalam perkelahian
massal itu tidak mengakibatkan seseorang luka parah atau mati, maka orang yang
turut serta dalam perkelahian itu tidak dapat dikenakan pasal ini.
-
Persetubuhan ditempat umumyang kelihatan oleh
orang yang berlalu lintas.
-
Persetubuhan ditempat terbuka yang dapat
dilihat oleh orang lain-misalnya jendela terbuka.
Diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda.
Ajaran melawan hukum materil apabila suatu perbuatan yang
dilakukan melanggar norma tidak tetulis tetapi hukum formil tidak mengaturnya,
maka tidak dapat dipidana (fungsi positif) misalnya kumpul kebo.
Ajaran melawan hukum formil, jika undang-undang atau
hukum tertulis menganggap suatu perbuatan melawan hukum dan diancam dengan
pidana, tetapi masyarakat menganggap perbuatan tersebut wajar-wajar saja, maka
hukumnya tidak berlaku/tidak dapat diancam dengan hukuman misalnya permainan
tinju, cipika-cifiki.
Ajaran melawan hukum materil : Menurut Pasal 5 sub b UU
Drt No 01/1951 mengatakan bahwa jika suatu perbuatan oleh hukum tertulis
dianggap tidak melawan hukum, tetapi masyarakat mencela, maka dapat dijatuhi hukuman,
berat ringannya tergantung pada penilaian masyarakat tersebut. Bila ringan
hukumannya 3 bulan, bila berat hukumannya 10 tahun
·
Pasal 282 KUHP –delik pornografi.
a.
Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan
dengan terang-terangan tulisan dsb.Diancam pidana penjara 1 thn 4 bulan atau
denda
b.
Membuat, memasukkan ke dalam negeri, mengirim
langsung ke dalam negeri, mengirim
langsung ke luar negeri, membawa ke luar negeri atau menyediakan tulisan dsb
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dengan terang-2an. Diancam
pidana penjara 9 bulan atau denda
c.
Dengan terang-2an atau dengan menyiarkan
suatu tulisan, menawarkan dengan tiddak diminta atau menunjukkan bahwa tulisan
dsb itu boleh didapat. Kejahatan pada ayat 1 dijadikan pekerjaan atau kebiasaan
diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda
·
Pasal 283 KUHP memperlihatkan gambar, tulisan
yang melanggar kesusilaan terhadap orang yang belum dewasa (belum mencapai 17
tahun) diancam pidana penjara maksimum 9 bulan atau denda
Perzinahan = overspel
= gendak = zinah yaitu sengaja dengan suka sama suka antara laki-laki dan
perempuan melakukan hubungan badan, salah satu diantaranya terika pernikahan.
Unsur-unsurnya :
-
Sengaja
-
Suka sama suka
-
Salah satu diantaranya terikat pernikahan
-
Delik aduan
Diancam pidana penjara 9 bulan. Penuntutan hanya
dilakukan atas pengaduan suami atau isteri yang terhina dan dalam waktu 3 bulan
sesuadah pengaduan itu ia memasukkan permintaan untuk bercerai (Pasal 27
KUHPerdata). Dikatakan Persetubuhan menurut hukum apabila alat kelamin pria
telah masuk ke dalam lubang anggota kemaluan wanita demikian rupa sehingga
akhirnya mengeluarkan air mani. Kalau tidak mengeluarkan air mani termasuk
percobaan perzinahan.Merabah alat kelamin orang lain masuk delik pencabulan
· Pasal
285 KUHP Memaksa berzinah bukan istrinya dengan kekerasan--->
Delik perkosaan
diancan pidana penjara 12 tahun. Kalau memaksa istri termasuk delik yang diatur
dalam UU PKDRT
Unsur-unsurnya
-
Niat
-
Memaksa untuk bersetubuh
-
Laki/perempuan bukan isteri
Terjadi
pemerkosaan bila alat kelamin alki-laki mengeluarkan air mani, kalau tidak
mengeluarkan air mani termasuk percobaan perkosaan.
·
Pasal 286 KUHP-à bersetubuh dengan prempuan pingsan atau
tidak berdaya yang bukan istri, (bukan dia yang membuat pingsan bila pria itu
membuat pingsan maka dikenakan pasal 285 perkosaan), diancam pidana penjara
maksimum 9 tahun
·
Pasal 287 KUHP ---à bersetubuh dengan perempuan
bukan istri di bawah umur (belum mencapai 15 tahun), diancam pidana penjara
maksimum 9 tahun. Delik aduan,kecuali di bawah 12 tahun.
·
Pasl 288 KUHP -à ayat 1 bersetubuh dengan istri yg belum
pantas dikawini menyebabkan wanita mendapat luka, diancam pidana penjara 4
tahun, Ayat 2 jika luka berat diancam pidana penjara maksimum 8 tahun, ayat 3
jika mati diancam pidana penjara maksimum 12 tahun
-
·
Pasal 289-à
perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara
maksimum 9 tahun. Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar
kesusilaan atau perbuatan keji yg berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya
bercium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, eraba-raba buah dada dsb
·
Psal 290 KUHP---à Perbuatan cabul, diancam
pidana penjara maksimum 7 tahun. Isi pasal ini sama dengan Pasal 286 dan Pasal
287 tentang persetubuhan, bedanya hanya pasal 290 ini diarahkan kepada
perbuatan cabul.
·
Pasal 292 KUHP perbuatan cabul yg dilakukan
seorang dewasa dengan anak di bawah umur yang sejenis., diancam pidana penjara
maksimum 7 tahun.
·
Pasal 293 KUHP perbuatan cabul dengan hadiah,
kekuasaan tipu daya terhadap seseorang anak di bawah umur.
·
Pasal 294 KUHP perbuatan cabul dengan anak
sendiri, anak tiri, anak angkat, anak di bawah pengawasnnya, semuanya di bawah
umur diancam pidana penjara maksimum 7 tahun Termasuk PNS atasan terhaddap
bawahan, dokter, guru, pengurus, pengawas melakukan perbuatan cabul terhadap
orang yang dimasukkan ke sana.
·
Pasal 295 -296 perbuatan cabul.
·
Pasal 297 KUHP Perdagangan wanita dan anak
laki-2 yg belum cukup umur, diancam pidana penjara maksimum 6 tahun.
Ad 4 Tindak Pidana yang Objeknya Harta
Kekayaan
-
Pencurian
-
Pemerasan
-
Penggelapan
-
Penipuan
·
Pasal 362 Pencurian, dirumuskan secara
lengkap :
-
Nama delik
-
Unsur delik
-
Ancaman pidana
Nama
delik : pencurian
Unsur-unsur
delik :
-
Perbuatan mengambil
-
Sesuatu barang (segala sesuatu yang mempunyai
nilai ekonomis)
-
Seluruhnya atau sebagian milik orang lain
-
Maksud untuk memiliki barang itu secara
melawan hukum
-
Ancaman
hukuman , maksimum 5 tahun
·
Pasal 363 KUHP Pencurian berkualifikasi
(pencurian berat)
Unsur-unsurnya sama dengan Pasal 362 KUHP tetapi khusus
pada :
-
Pencurian hewan : binatang menyusui, kaki 4,
memak biak misalnya babi, sapi kerbau,untah, kambing, gajah
-
Dilakukan pada waktu ada bencana.
-
Dilakukan pada waktu malam
-
Dilakaukan oleh 2 orang atau lebih
bersama-sama
-
Dilakukan dengan membongkar, memecah,
memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, pakainan palsu.
Diancam
pidana penjara maksimum 7 tahun.
·
Pasal 364 :Pencurian ringan--à harga barang yang dicuri
kecil. Diancam pidana penjara maksimum 3 bulan atau denda.ADR (Alternatif
Dispuse Resolution = hanya untuk tindak pidana ringan.
·
Pasal 365 Pencurian dengan :
-
Kekerasan
-
Dilakukan di waktu malam
-
Dilakukan oleh 2 orang atau lebih
bersama-sama
-
Merusak, mamakai anak kunci palsu, perintah
palsu, pakaian jabatan palsu.
Diancam dengan pidana
penjara 9 tahun. Percobaan pencurian diancam pidana penjara dikurangi 1/3 dari
hukuman pokok.
·
Pasal 372 Penggelapan
Unsur-unsurnya :
-
Sengaja ingin memiliki secara melawan hukum
-
Sesuatu Barang
-
Seluruhnya atau sebagian milik orang lain
-
Barang sudah di dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan
2 komentar:
Mas... kalo seorang anak yang sudah dewasa, mengancam untuk membunuh orang tuanya, itu termasuk ke dalam delik apa? trims.
Terima kasih .
Posting Komentar