Selasa, 14 Februari 2012

perancangan undang-undang


Perancangan Undang-Undang
I.    Judul

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 1 TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN

II.   Pembukaan memuat :
-       Jabatan Pembentuk
-       Konsideran
-       Dasar Hukum
-       Memutuskan
-       Menetapkan
-       Nama Peraturan Perundang-undangan

1.    Pada Pembukaan UU dan Perda sebelum nama jabatan pembentuk peraturan PerUUan dicantumkan frase
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 yang diletakkan ditengah marjin.
2.    Jabatan Pembentuk Peraturan PerUUan
Ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yg diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,        
(jabatan Pembentuk)

3.    Konsideran :
Diawali dengan kata “Menimbang”
Pertimbangan/latar belakang dibuatnya peraturan itu harus tergambar 3 hal, yi :
. pertimbangan filosofis misalnya melindungi bangsa dari kemorosotan moral
. pertimbangan sosiologis--à adanya kebutuhan masyarakat misalnya diperlukan suatu pengadilan Agama yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam menangani sengketa perkawinan.
Jika konsideran memuat lebih satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;) , contoh :
Menimbang : a. bahwa………;
b. bahwa……….;
c. bahwa……….;
dan rumusan pertimbangan terakhir berbunyi sbb.:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Undang-undang tentang…….

Contoh Konsideran Peraturan Pemerintah:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-unddang No 6 tahun 1982 Tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Hak Cipta

4.    Dasar Hukum.
Diawali dengan kata “Mengingat”. Peraturan PerUUan yang dijadikan dasar hukum hanyalah peraturan perUUan yang lebih tinggi atau sama tingkatannya.
Jika jumlah peraturan perUUan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantumannya perlu memperhatikan tata urutan hirarkhi peraturan perUUan yang diurutkan secara kronologis berdasarkan saat pengeluarannya.
Dasar hukum yang diambil dari UUD 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal dan beberapa passal yang terkait, contoh Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar hukum yang bukan UUD 1945 tidak perlu mencantumkan pasal cukup nama peraturan perundang-undangan, contoh
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 81; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490)

5.    Memutuskan
Kata “MEMUTUSKAN” ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan ditengah marjin. Contoh :

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
6.    Menetapkan
Kata “Menetapkan” dicantumkan sesudah kata “MEMUTUSKAN” yang disejajarkan ke bawah dengan kata “menimbang dan mengingat”. Contoh
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
III.        Batang Tubuh
Memuat semua substansi peraturan perUUan yang dirumuskan dalam pasal-pasal dan dikelompokkan ke dalam materi berikut :
1.    Ketentuan Umum
2.    Materi Pokok yang diatur
3.    Ketentuan Pidana (jika perlu)
4.    Keetentuan Peralihan (jika perlu)
5.    Ketentuan Penutup
6.    Lampiran-lampiran

Dihindari adanya bab “ketentuan lain-lain atau sejenisnya, diupayakan untuk masuk ke dalam bab-bab yang ada.

Ketentuan Umum : Pengertian-pengertian, istilah-istilah yang ada dala peraturan perUUan yang langsung muncul

Bagian penutup UU diakhiri dengan kalimat “agar setiap orang menetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia


                                                                 Disahkan di Jakarta
                                                                 pada tanggal
                                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                                                             Tanda tangan


                                                                             NAMA

Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
              REPUBLIK INDONESIA



                 Tanda tangan


                 NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN …. NOMOR….

Undang-undang wajib dilengkapi dengan penjelasan,
-       Modus I Umum
-       Modeus II Pasal demi pasal
Penjelasan bukan norma, tetapi hanya sebagai penjelasan yang tidak boleh dijadikan acuan.

2 komentar:

Nimaz mengatakan...

trimz pak, sangat membantu pembahasan saya,
tapi saya masih bingung, apa perbedaan antara kata "menetapkan" dan "memutuskan" dalam suatu perundang-undangan?

terima kasih...

Amalan pelunas hutang mengatakan...

Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau