Perancangan
Undang-Undang
I. Judul
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO 1
TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN
II. Pembukaan memuat :
-
Jabatan Pembentuk
-
Konsideran
-
Dasar Hukum
-
Memutuskan
-
Menetapkan
-
Nama Peraturan Perundang-undangan
1. Pada
Pembukaan UU dan Perda sebelum nama jabatan pembentuk peraturan PerUUan
dicantumkan frase
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
yang diletakkan
ditengah marjin.
2. Jabatan
Pembentuk Peraturan PerUUan
Ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yg diletakkan ditengah
marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
(jabatan
Pembentuk)
3. Konsideran
:
Diawali dengan kata “Menimbang”
Pertimbangan/latar belakang dibuatnya
peraturan itu harus tergambar 3 hal, yi :
. pertimbangan filosofis misalnya
melindungi bangsa dari kemorosotan moral
.
pertimbangan sosiologis--à
adanya kebutuhan masyarakat misalnya diperlukan suatu pengadilan Agama yang
sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan
keadilan dan kepastian hukum dalam menangani sengketa perkawinan.
Jika konsideran
memuat lebih satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam
satu kalimat yang diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca
titik koma (;) , contoh :
Menimbang : a.
bahwa………;
b.
bahwa……….;
c.
bahwa……….;
dan rumusan
pertimbangan terakhir berbunyi sbb.:
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk
Undang-undang tentang…….
Contoh Konsideran
Peraturan Pemerintah:
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-unddang No 6 tahun
1982 Tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Hak
Cipta
4. Dasar
Hukum.
Diawali dengan kata “Mengingat”. Peraturan PerUUan yang
dijadikan dasar hukum hanyalah peraturan perUUan yang lebih tinggi atau sama
tingkatannya.
Jika jumlah peraturan perUUan yang dijadikan dasar hukum
lebih dari satu, urutan pencantumannya perlu memperhatikan tata urutan hirarkhi
peraturan perUUan yang diurutkan secara kronologis berdasarkan saat
pengeluarannya.
Dasar hukum yang diambil dari UUD 1945 ditulis dengan
menyebutkan pasal dan beberapa passal yang terkait, contoh Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar hukum yang bukan UUD 1945 tidak perlu mencantumkan
pasal cukup nama peraturan perundang-undangan, contoh
Undang-undang Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 81; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490)
5. Memutuskan
Kata “MEMUTUSKAN” ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan ditengah marjin.
Contoh :
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
6. Menetapkan
Kata “Menetapkan” dicantumkan sesudah kata
“MEMUTUSKAN” yang disejajarkan ke bawah dengan kata “menimbang dan mengingat”.
Contoh
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
III.
Batang
Tubuh
Memuat semua
substansi peraturan perUUan yang dirumuskan dalam pasal-pasal dan dikelompokkan
ke dalam materi berikut :
1.
Ketentuan Umum
2.
Materi Pokok yang diatur
3.
Ketentuan Pidana (jika perlu)
4.
Keetentuan Peralihan (jika perlu)
5.
Ketentuan Penutup
6.
Lampiran-lampiran
Dihindari adanya bab
“ketentuan lain-lain atau sejenisnya, diupayakan untuk masuk ke dalam bab-bab
yang ada.
Ketentuan Umum :
Pengertian-pengertian, istilah-istilah yang ada dala peraturan perUUan yang
langsung muncul
Bagian penutup UU
diakhiri dengan kalimat “agar setiap orang menetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tanda
tangan
NAMA
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ….
NOMOR….
Undang-undang wajib dilengkapi dengan
penjelasan,
- Modus
I Umum
- Modeus
II Pasal demi pasal
Penjelasan bukan norma, tetapi hanya sebagai penjelasan
yang tidak boleh dijadikan acuan.
2 komentar:
trimz pak, sangat membantu pembahasan saya,
tapi saya masih bingung, apa perbedaan antara kata "menetapkan" dan "memutuskan" dalam suatu perundang-undangan?
terima kasih...
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau
Posting Komentar