TINDAK PIDANA KHUSUS ( DELIK-DELIK DI LUAR KUHP )
Materinya
: seluruh ketentuan Pidana di lura KUHP (delik-delik di luar Kodifikasi) di
kurangi TP Korupsi, yaitu :
1. Tindak
Pidana Pencucian uang =money loundring
2. TP
KeImigrasian
3. TP
Pornografi
4. TP
Narkotika
5. TP
Psikotropika
6. TP
Terorisme
7. TP
Kepabeanan dan cukai
8. TP
Kesehatan
Tindak
Pidana Umum (kodifikasi KUHP) --à
kasusnya ke Polisi, semua disidik Polisi
Tindak
Pidana Khusus, tidak semua kasus ke Polisi karena ada instansi lain yang
menyidik.
Ad
1. Tindak Pidana Pencucian uang :
Landasan
hukumnya adalah UU No 8 thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. UU ini mencabut UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian uang sebagaimana telah di ubah dengan UU No 25 tahun 2003.
Tindak
Pidana asal yang nedahului adanya TP Pencucian uang adalah :
- Korupsi
- Penyuapan
- Narkotika
- Psikotropika
- Penyelundupan
tenaga kerja
- Penyelundupan
ke Emigrasian
- Perbankan
- Pasal
Modal
- Asuransi
- Kepabeanan
- Cukai
- Perdagang
orang
- Penggelapan
- Penipuan
- Perjudian
- Perpajakan
- Lingkungan
hidup
- Perdagangan
senjata gelap
- Terorisme
- Penculikan
- Pencurian
- Pemalsuan
Uang
- Prostitusi
- Kehutanan
- Kelautan
dan Perikanan
- Tindak
Pidana lainnya yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih di wilayah
kekuasaan RI atau di luar wilayah kekuasaan RI
Pengertian
Tindak Pidana Pencucian Uang (money
loundering) adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh seseorang atau badan
hukum untuk melegalisasi uang kotor yang diperoleh dari hasil tindak pidana
(Sjahdeini : 2004).
Pasal
3 UU No 8 tahun 2010 :
- Setiap
orang ----------Perorangan atau badan hukum
- Menempatkan,
mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan
lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diketahui merupakan hasil
tindak pidana. Tujuannya menyembunyikan/menyamarkan asal usul harta kekayaan,
Diancam pidana penjara maksimum 20 tahun,
denda maksimum Rp 10 milyar.
Pasal
4 – Setiap orang yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta
kekayaan yang diketahui/patut diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
Dipidana penjara maksimum 20 tahun dan denda maksimum Rp 5 milyar.
Pasal
5 - Setiap orang yang menerima atau
menguasai (pada pasal 3), dipidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum
Rp 1 milyar.
Khusus
korporasi --à
korporasi dipidana atau pengurusnya. Pidana pokok korporasi adalah denda
maksimum Rp 100 milyar, pencabutan izin, pembubaran dsb.
- Penyedia
jasa keuangan-----à
PPATK
- Penyedian
barang -----à
Perusahaan Properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan, pedagang
barang antik, Balai Lelang.
Prinsip
------à
Mengenali pengguna jasa keuangan
Kewajiban
Penyedia Jasa Keuangan
1. Wajib
melaporkan ------àPPATK
Meliputi transaksi keuangan yang mencurigakan/menyimpang
dari kebiasaan nasabah.
2. Transaksi
keuangan tunai minimal Rp 500 juta a kali atau beberapa kali dalam 1 hari
kecuali transaksi dengan bank sentral ataukah dengan pemerintah.
3. Transaksi
dana dari luar negeri.
4. Transaksi
untuk pembayaran gaji tidak perlu dilaporkan kepada PPATK
Kewajiban
Penyedia barang
- Minimal
Rp 500 juta -------àPPATK
Muatan
Undang-undang ini
- Pencegahan
- Pemberantasan
- Penyidikan
-----Polisi ]
mengacu pada Hukum Acara Pidana yang
- Penuntutan ] berlaku
(KUHAP)
- Pemeriksaan
dan Penggeledahan ]
Penyimpangan
dari UU sebaliknya tidak perlu dibuktikan dengan tindak pidana asal
Pasl
75 -à
bisa disidik oleh Jaksa/Polisi
Pembuktian
terbalik ----à
terdakwa harus membuktikan harta kekayaan bahwa bukan berasal dari tindak
pidana kejahatan
Ad
2. Tindak Pidana KeImigrasian--à diatur dalam UU No 6 tahun
2011 menggantikan UU no 9 tahun 1992.
Keimigrasian
diartikan sebagai hal-ihwal lalu lintas keluar masuk wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam
menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Setiap
orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan
yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara, PBB atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan
antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
Syarat
untuk keluar masuk wilayah RI
1.
Memiliki dokumen perjalanan
Dokumen
perjalanan ini terdiri dari :
- Paspor
- Surat
Perjalanan Laksana Paspor
Khusus
di Indonesia paspor terdiri atas : paspor diplomatik, paspor dinas, paspor
biasa.
Surat
Perjalanan laksana paspor terdiri atas :
- Surat
perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia
- Surat
laksana paspor untuk orang asing
- Surat
perjalanan lintas batas/paspor lintas batas
Penangkalan
dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keimigrasian berhubungan dengan
keamanan negara.
Penyidikan
dilakukan oleh Kepolisian dan PNS Keimigrasian
Hasil
Penyidikan diserahkan kepada penuntut umum.
Ketentuan
Pidana :
- Bila
keluar/masuk wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi
diancam pidana penjara 1 tahun.
- Menggunakan
visa turis untuk bekerja, diancam pidana penjara 5 tahun
- Menggunakan
dokumen palsu diancam pidana penjara 5 tahun.
2.
Khusus orang asing yang masuk ke wilayah
Indonesia wajib memiliki visa yang sah dadn masih berlaku.
Yang dimaksud dengan visa adalah keterangan
tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan RI atau di
tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan
masuk bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan
menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Selain
ke 2 syarat tersebut di atas, setiap
orang yang masuk ke wilayah Indonesia atau keluar, juga harus diberi tanda
masuk atau tanda keluar. Yang dimaksud tanda masuk adalah pemberian cap pada
dokumen perjalanan yang menandakan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah
Indonesia. Sedangkan tanda keluar adalah pemberian cap pada dokumen perjalanan
sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia.
Rudenim
adalah Rumah detensi Imigrasi adalah rumah untuk menampung imigran gelap/tidak
mempunyai dokumen asli.
Pencegahan
dan Pencekalan (Cekal)
Pencegahan
adalah larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar wilayah RI
Penangkalan
adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk ke wilayah RI
Pencegahan
dikeluarkan oleh pihak keimigrasian/ Menteri Hukum ddan HAM.
Untuk
melakukan pencegahan harus didasarkan kepada hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil
pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian.
2. Keputusan
Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
3. Permintaan
Kepala Kepolisian RI
4. Perintah
Ketua KPK
5. Perintah
Kepala BNN
6. Keputusan,
perintah atau permintaan Pimpinan Kementerian atau lembaga lain yang
berdasarkan UU memiliki kewenangan pencegahan.
Ad 3
Tindak Pidana Pornografi-----à
Diatur dengan Undang-Undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, misinya ingin
mengawal moral bangsa.
Pornografi
diartikan :
- Gambar - tulisan
- Sketsa - suara
- Illustrasi - bunyi
- Foto - gambar bergerak
- Animasi - kartu
- Percakapan - gerak tubuh
- Bentuk
peran lainnya melalui bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum
yang memuat kecabulan dan eksploitasi sexual yang melanggar norma kesusilaan
dalam masyarakat.
Jasa
Pornografi : adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang
perorang atau korporasi melalui pertunjukan langsung, TV kabel, TV teresterial,
radio, telepon, internet dan komunikasi elektronik lainnya, surat kabar,
majalah dan lainnya.
Undang-undang
ini memberikan pembatasan :
1. Dilarang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual-belikan, menyewakan atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat :
- Persenggamaan
termasuk yang menyimpan
- Kekerasan
sexual
- Masturbasi/onani
- Ketelanjangan/tampian
yang mengesankan teelanjang
- Alat
kelamin
- Pornografi
anak
2. Dilarang
Menyediakan jasa pronografi berupa :
- Menyajikan
secara eksplisit ketelanjangan/tampilan yang mengesankan telanjang
- Menyajikan
secara eksplisit alat kelamin
- Meminjam
pornografi
- Mmperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, menyimpan produk pornografi
- Dilarang
mendanai/memfasilitasi lahirnya pornografi
- Setiap
orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau
model yang mengandung pornografi.
Ancaman
pidana : memproduksi, memperbanyak……..dipinjamkan diancam pidana penjara
minimal 6 bulan maksimum 1 tahun denda minimal Rp1 milyar maksimum Rp 5 milyar.
1 komentar:
informasi yang menarik..:) smoga hukum di indonesia semakin adil..! salam kenal..: )
Posting Komentar