Selasa, 14 Februari 2012

tindak pidana khusus


TINDAK  PIDANA KHUSUS ( DELIK-DELIK DI LUAR KUHP )

Materinya : seluruh ketentuan Pidana di lura KUHP (delik-delik di luar Kodifikasi) di kurangi TP Korupsi, yaitu :
1.    Tindak Pidana Pencucian uang =money loundring
2.    TP KeImigrasian
3.    TP Pornografi
4.    TP Narkotika
5.    TP Psikotropika
6.    TP Terorisme
7.    TP Kepabeanan dan cukai
8.    TP Kesehatan
Tindak Pidana Umum (kodifikasi KUHP) --à kasusnya ke Polisi, semua disidik Polisi
Tindak Pidana Khusus, tidak semua kasus ke Polisi karena ada instansi lain yang menyidik.
Ad 1. Tindak Pidana Pencucian uang :
Landasan hukumnya adalah UU No 8 thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ini mencabut UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah di ubah dengan UU No 25 tahun 2003.
Tindak Pidana asal yang nedahului adanya TP Pencucian uang adalah :
-       Korupsi
-       Penyuapan
-       Narkotika
-       Psikotropika
-       Penyelundupan tenaga kerja
-       Penyelundupan ke Emigrasian
-       Perbankan
-       Pasal Modal
-       Asuransi
-       Kepabeanan
-       Cukai
-       Perdagang orang
-       Penggelapan
-       Penipuan
-       Perjudian
-       Perpajakan
-       Lingkungan hidup
-       Perdagangan senjata gelap
-       Terorisme
-       Penculikan
-       Pencurian
-       Pemalsuan Uang
-       Prostitusi
-       Kehutanan
-       Kelautan dan Perikanan
-       Tindak Pidana lainnya yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih di wilayah kekuasaan RI atau di luar wilayah kekuasaan RI
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (money loundering) adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk melegalisasi uang kotor yang diperoleh dari hasil tindak pidana (Sjahdeini : 2004).
Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 :
-       Setiap orang ----------Perorangan atau badan hukum
-       Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diketahui merupakan hasil tindak pidana. Tujuannya menyembunyikan/menyamarkan asal usul harta kekayaan, Diancam pidana penjara maksimum 20 tahun,  denda maksimum Rp 10 milyar.
Pasal 4 – Setiap orang yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui/patut diketahuinya merupakan hasil tindak pidana. Dipidana penjara maksimum 20 tahun dan denda maksimum Rp 5 milyar.
Pasal 5 -  Setiap orang yang menerima atau menguasai (pada pasal 3), dipidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 1 milyar.
Khusus korporasi --à korporasi dipidana atau pengurusnya. Pidana pokok korporasi adalah denda maksimum Rp 100 milyar, pencabutan izin, pembubaran dsb.
 Pelapor ada 2 jenis yaitu :
-       Penyedia jasa keuangan-----à PPATK
-       Penyedian barang -----à Perusahaan Properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan, pedagang barang antik, Balai Lelang.
Prinsip ------à Mengenali pengguna jasa keuangan
Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan
1.    Wajib melaporkan ------àPPATK
Meliputi transaksi keuangan yang mencurigakan/menyimpang dari kebiasaan nasabah.
2.    Transaksi keuangan tunai minimal Rp 500 juta a kali atau beberapa kali dalam 1 hari kecuali transaksi dengan bank sentral ataukah dengan pemerintah.
3.    Transaksi dana dari luar negeri.
4.    Transaksi untuk pembayaran gaji tidak perlu dilaporkan kepada PPATK
Kewajiban Penyedia barang
-       Minimal Rp 500 juta -------àPPATK
Muatan Undang-undang ini
-       Pencegahan
-       Pemberantasan
-       Penyidikan -----Polisi                       ] mengacu pada Hukum Acara Pidana yang
-       Penuntutan                                      ] berlaku (KUHAP)
-       Pemeriksaan dan Penggeledahan  ]
Penyimpangan dari UU sebaliknya tidak perlu dibuktikan dengan tindak pidana asal
Pasl 75 -à bisa disidik oleh Jaksa/Polisi
Pembuktian terbalik ----à terdakwa harus membuktikan harta kekayaan bahwa bukan berasal dari tindak pidana kejahatan
Ad 2. Tindak Pidana KeImigrasian--à diatur dalam UU No 6 tahun 2011 menggantikan UU no 9 tahun 1992.
Keimigrasian diartikan sebagai hal-ihwal lalu lintas keluar masuk  wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara.
 Yang bertanggung jawab adalah Direktorat Jendral Keimigrasian yang merupakan yang merupakan salah satu direktorat jendral kemeterian Hukum dan HAM.
Setiap orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, PBB atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
Syarat untuk keluar masuk wilayah RI
1.     Memiliki dokumen perjalanan
Dokumen perjalanan ini terdiri dari :
-       Paspor
-       Surat Perjalanan Laksana Paspor
Khusus di Indonesia paspor terdiri atas : paspor diplomatik, paspor dinas, paspor biasa.
Surat Perjalanan laksana paspor terdiri atas :
-       Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia
-       Surat laksana paspor untuk orang asing
-       Surat perjalanan lintas batas/paspor lintas batas
Penangkalan dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keimigrasian berhubungan dengan keamanan negara.
Penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dan PNS Keimigrasian
Hasil Penyidikan diserahkan kepada penuntut umum.
Ketentuan Pidana :
-       Bila keluar/masuk wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi diancam pidana penjara 1 tahun.
-       Menggunakan visa turis untuk bekerja, diancam pidana penjara 5 tahun
-       Menggunakan dokumen palsu diancam pidana penjara 5 tahun.

2.     Khusus orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dadn masih berlaku.
 
Yang dimaksud dengan visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan RI atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan masuk bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Selain ke 2 syarat  tersebut di atas, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia atau keluar, juga harus diberi tanda masuk atau tanda keluar. Yang dimaksud tanda masuk adalah pemberian cap pada dokumen perjalanan yang menandakan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan tanda keluar adalah pemberian cap pada dokumen perjalanan sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia.
Rudenim adalah Rumah detensi Imigrasi adalah rumah untuk menampung imigran gelap/tidak mempunyai dokumen asli.
Pencegahan dan Pencekalan (Cekal)
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar wilayah RI
Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk ke wilayah RI
Pencegahan dikeluarkan oleh pihak keimigrasian/ Menteri Hukum ddan HAM.
Untuk melakukan pencegahan harus didasarkan kepada hal-hal sebagai berikut :
1.    Hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian.
2.    Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
3.    Permintaan Kepala Kepolisian RI
4.    Perintah Ketua KPK
5.    Perintah Kepala BNN
6.    Keputusan, perintah atau permintaan Pimpinan Kementerian atau lembaga lain yang berdasarkan UU memiliki kewenangan pencegahan.     
Ad 3 Tindak Pidana Pornografi-----à Diatur dengan Undang-Undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, misinya ingin mengawal moral bangsa.
Pornografi diartikan :
-       Gambar                                  - tulisan
-       Sketsa                                        - suara
-       Illustrasi                                     - bunyi
-       Foto                                            - gambar bergerak
-       Animasi                                     - kartu
-       Percakapan                              - gerak tubuh

-       Bentuk peran lainnya melalui bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan dan eksploitasi sexual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Jasa Pornografi : adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perorang atau korporasi melalui pertunjukan langsung, TV kabel, TV teresterial, radio, telepon, internet dan komunikasi elektronik lainnya, surat kabar, majalah dan lainnya.
Undang-undang ini memberikan pembatasan :
1.    Dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual-belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
-       Persenggamaan termasuk yang menyimpan
-       Kekerasan sexual
-       Masturbasi/onani
-       Ketelanjangan/tampian yang mengesankan teelanjang
-       Alat kelamin
-       Pornografi anak
2.    Dilarang Menyediakan jasa pronografi berupa :
-       Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan/tampilan yang mengesankan telanjang
-       Menyajikan secara eksplisit alat kelamin
-       Meminjam pornografi
-       Mmperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, menyimpan produk pornografi
-       Dilarang mendanai/memfasilitasi lahirnya pornografi
-       Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung pornografi.
Ancaman pidana : memproduksi, memperbanyak……..dipinjamkan diancam pidana penjara minimal 6 bulan maksimum 1 tahun denda minimal Rp1 milyar maksimum Rp 5 milyar.

1 komentar:

nomor 81 mengatakan...

informasi yang menarik..:) smoga hukum di indonesia semakin adil..! salam kenal..: )