PERANCANGAN
KONTRAK
1. Pengertian :
Perancangan Kontrak adalah dalam bahasa Inggeris
disebut dengan “contract Drafting”. Dalam bahasa Indonesia paling tidak dikenal
3 istilah yang berkaitan dengan perancangan (drafting), yaitu 1. Rancangan; 2.
Merancang; 3. Perancangan
-
Rancangan adalah segala sesuatu yang
direncanakan
-
Merancang adalah mengatur /merencanakan
segala sesuatu
-
Perancangan adalah proses atau cara
merancang
Contract adalah hubungan hukum antara dua pihak atau
lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum atau hak dan
kewajiban (prestasi). Oleh karena itu, merancang kontrak adalah merupakan suatu
aktivitas untuk mengatur dan merencanakan struktur (susunan), anatomi dan
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
1. Struktur
(susunan)
-
Kepala = Judul
-
Leher
= komparasi --àidentitas para pihak
-
Badan
= isi kontrak, pasal demi pasal
-
Kaki = penutup
2. Anatomi
= keterkaitan = hubungan antara bagian-2 atau sistem.
3. Substansi
= isi kontrak, terdiri dari 2 macam, yaitu
- isi kontrak yang dinegosiasi --àkontrak
para pihak
- isi kontrak
yang tidak dinegosiasi--à kontrak standar, menurut UU no. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan konsumen dianggap tidak pernah ada.
Kontrak biasa disebut dengan perjanjian (berlaku
pasal 1338 KUH Perdata (selanjutnya disebut KUHPer), merupakan suatu perjanjian
yang berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
- tertulis
- tidak tertulis
Perjanjian à
Selama diakui oleh para pihak harus ditaati, bila tidak maka disebut
wanprestasi,----à Pengadilan. Bila dari awal ada
rangkaian kata-kata bohong, maka ada unsur penipuan.
a. Wanprestasi
:
-
Melaksanakan tapi tidak sebagaimana
mestinya
-
Terlambat dilaksanakan
-
Dilaksanakan sebagian
-
Keliru melaksanakan----ada perbedaan
(disparitas)
b. Unsur
–unsur sahnya suatu Perjanjian disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPer
1). Sepakat kedua belah pihak
2). Cakap/legal capacity
3). Objek tertentu
4). Causa yang halal
Unsur-unsur
tersebut disebut Rule of contract =
aturan perilaku
c. Sumber-sumber
Perikatan :
Buku III KUHPer menebutkan bahwa Perikatan
bersumber dari Perjanjian dan Undang-undang. Undang-undang terdiri dari
Undang-undang saja dan Undang-undang karena perbuatan manusia (perjanjian).
Perbuatan manusia ada yang sukarela dan ada yang melawan hukum (onrechtmatige).
- Nominat = bernama (ada pada buku III KUHPer)
misalnya Jua-beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa.
- Innominat -à tidak ada dalam
pasal-pasal KUHPer misalnya Sewa-beli(muncul setelah KUHPer dibuat), tetapi
dasar hukumnya adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPer = kebebasan berkontrak
3. Fungsi kontrak
1). Fungsi ekonomi --à menggerakan
dari yang tidak bernilai menjadi bernilai
2). Fungsi hukum ---à merupakan
instrumen hukum atau sebagai alat bukti
4. Asas-Asas atau Prinsip-Prinsip Hukum
Kontrak.
Di dalam Buku
III KUHPer dikenal 5 macam asas hukum yaitu :
1). Asas Kebebasan berkontrak
2). Asas konsensualisme
3). Asas Pacta Sunt Servanda= asas
kepastian hukum
4). Asas itikad baik
5). Asas Kepribadian
Ad 1) Kebebsan Berkontrak
Pasal 1338 ayat (1) KUHPer =
kebebasan berkontrak dengan prinsip (asas) adalah :
a.
Setiap orang berhak membuat perjanjian
atau tak membuat perjanjian
b.
Setiap orang bebas mengadakan
pernjanjian dengan siapa saja--à tidak boleh lepas dari pasal 1320
KUHPer tentang sahnya suatu perjanjian.
c.
Setiap orang Bebas memutuskan :
.
isi perjanjian
.
pelaksanaan perjanjian
.
perssyaratan perjanjian
d.
Setiap orang bebas menentukan bentuk
perjanjian apakah tertulis atau lisan.
Kebebasan ini dibatasi oleh
Undang-undang dan kesusilaan.
Ad 2). Asas Konsensualisme-àpraising
Di dalam asas kepemilikan disebutkan bahwa semua orang
berhak memiliki sesuatu. Asas kepemilikian ini mempunyai norma hukum Pasal 362
KUHP, yang pada prinsipnya tidak boleh mengambil milik orang lain tanpa
persetujuan pemiliknya, bila mengambil tanpa pertujuan, maka dikenakan pasal
362 KUHP tentang pencurian ( Norma =
siku-siku = aturan ).
Asas konsensualisme -àPasal
1320 KUHPer
1.
Sepakat kedua belah pihak
2.
Cakap/legal capacity
3.
Objek tertentu
4.
Causa yang halal
Menurut Prof Subekti, butir 1 dan 2 merupakan unsur subjektif bila
tidak memenuhi syarat-syratnya dapat dibatalkan. Butir 3 dan 4 merupakan unsur
objketif bila idak memenuhi unsur ini, maka kontrak atau perjanjian batal demi
hukum. Batal/tidak batal melalui proses pengadilan.
Ad 3). Asas Pacta Sunt Servanda=
asas kepastian hukum.
Pacta = Pactum = Perjanjian.
Adalah asas yang menggariskan bahwa
semua pihak termasuk Hakim harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh
para pihak, sebagaimana layaknya sebuah Undang-undang.
Asas Pacta Sunt Servada dapat
ditemukan dalam Pasal 1338 ayat (1)
KUHPer yang berbunyi “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Ad 4. Causa yang hal
Objek atau hal-hal yang dapat
diperjanjikan hanyalah hal-hal yang diizinkan oleh hukum dan kesusilaan.
5. Faktor-faktor yang harus
diperhatikan dalam Perancangan kontrak.
Pada dasarnya kontrak yang dibuat
para pihak berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya artinya
kontrak dibuat oleh para pihak disamakan kekuatan mengikatnya dengan
Undang-undang. Oleh karena itu untuk merancang kontrak diperlukan ketelitian
dan kecermatan dari para pihak baik dari pihak kreditor maupun debitor, pihak
investor maupun daripihak negara yang bersangkutan.Begitu pula terhadap
perancangan kontrak dan notaris.
Adapun faktor-faktor yang harus
diperhatikan para pihak yang akan mengadakan dan membuat kontrak adalah :
1). Kewenangan hukum para pihak = kemampuan para
pihak sebagai subjek hukum (orang atau Badan Hukum)
2). Perpajakan
3). Alas hak yang sah
4). Masalah keagrariaan
5). Pilihan hukum (choice of law)
6). Penyelesaian sengketa
7). Pengakhiran kontrak
8). Bentuk Perjnjian Standar
Ad 1). Kemapuan
para pihak atau legal capacity sebaga subjek hukum orag atau badan hukum
Ad 2). Pada
dasarnya setiap kontrak yang dibuat para pihak menyandang kewajiban untuk membayar
pajak kepada negara, apakah PPH (pajak penghasilan). Bea peralihan hak atas
tanah dan bangunan, bea meterai.Akan tetapi perlu diketahui bahwa pengenaan
pajak tergantung pada objek kontrak.
Ad 3). Alas hak yang sah:
Sebelum kontrak disetujui oleh para
pihak, harus diperhatikan mengenai objek kontrak apakah merupakan milik yang
sah dari para pihak atau bukan. Alas hak adalah peristiwa hukum yang merupakan
dasar penyerahan suatu barang, misalnya tukar-menukar, jual-beli, sewa-menyewa.
Ad 4). Keagrariaan.
Perancang kontrak juga harus
memperhatikan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan keagrariaan. Pemahaman
keagrariaan berkaitan dengan transaski yang objeknya tanah karena sudah
menjadilogika umum bahwa pada dasarnya semua orang dapat memiliki hak atas
tanah, yang membedakannya adalah jenis hak atas tanah yang boleh dimilikinya.
Ad 5). Pilihan hukum
Di dalam kontrak yang berlaku
secara internasional, pilihan hukum menajdi hal yang sangat penting dalam
pembuatan dan perancangan kontrak. Istilah pilihan hukum adalah terjemahan dari
bahasa Inggeris Choice of Law yaitu
pilihan yang berkaitan dengan hukum apakah yang digunakan jika terjadi sengketa
antara para pihak. Hukum yang digunakan adalah hukum yang ditentukan dalam
kontrak-àlihat
hukum kontrak internaasional.
Ad 6). Penyelesaian sengketa
Kontrak tidak selamanya
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu dalam setiap perjanjian
perlu dimasukkan klausula mengenai penyelesaian sengketa, apabila salah satu
pihak tidak memenuhi perjanjian atau wanprestasi.
Penyelesaian sengketa dapat
ditempuh dengan 2 cara, yaitu :
1). Dispute resolustion --à
tradisional – Pengadilan/litigasi
2). Alternative
Dispute resolution (ADR) --à alternatif penyelesaian masalah-ànon
litigasi , yaitu :
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrase
- Konsiliasi
- Jasa-jasa dsb
Bila cara penyelesian sengketa
ditempuh cara arbitrase, maka Putusan arbitrase adalah final and binding = terakhir dan mengikat.
Cara ini juga telah diatur dalam Undng-undang
No 30 tahun 1999 ----à Arbitrase sebagai ADR (alternative
dispute Resolution)
Pola penyelesaian sengketa adalah suatu
bentuk atau kerangka untuk mengakhiri suatu pertikaian atau sengketa yang
terjadi antara para pihak.
Pola penyelesaian sengketa dapat
dibagi menjadi 2 macam :
1. Melalui
Pengadilan (litigasi)
2. Melalui
Alternative Dispute Resolution (ADR)-non litigasi
6. Penggunaan
Sistem Litigasi atau Pengadilan Mempunyai Kelebihan dan Kekurangan dalam
Penyelesaian Sengketa.
a. Keuntungan-Keuntungan
Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi :
1). Dalam
mengambil alih keputusan para pihak, litigasi sekurang-kurangnya dalam batas
tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat mempengaruhi hasil dan dapat
menjamin ketenteraman sosial.
2) Litigasi
sangat baik untuk menemukan kesalahan-kesalahan dan masalah-masalah dalam
posisi pihak lawan.
3) Litigasi
memberikan suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberikan peluang yang
luas kepada para pihak untuk didengarkan keterangannya sebelum mengambil
keputusan.
4) Litigasi
membawa nilai-nilai masyarakat untuk penyelesaian sengketa pribadi.
5) Dalam
sistem litigassi para hakim menerapkan nilai-nilai masyarakat yang terkadung
dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa. Pasal 27 UU Kehakiman menyebutkan
bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebelum
memutus perkara.
b. Kekurangan
Litigasi yaitu :
1).
Memaksa para pihak pada posisi yang ekstrim
2). Memerlukan pembelaan (advokasi) atas setiap
maksud yang dapat mempengaruhi putusan
3). Benar-benar mengangkat seluruh persoalan dalam
suatu perkara, baik persolahan materi (substantif) maupun prosedur untuk
persamaan kepentingan dan mendorong para pihak elakukan penyelidikan fakta yang
ekstrim.
4) Menyita
waktu dan meningkatkan biaya—keuangan
5). Fakta-fakta yang dapat dibuktikan membentuk kerangka
persoalan. Para pihak tidak selalu mampu mengungkapkan kehawatiran mereka yang
sebenarnya.
6). Tidak mengupayakan untuk memperbaiki atau
memulihkan hubungan para pihak yang bersengketa.
7). Tidak cocok untuk sengketa yang bersifat
Policentris yaitu sengketa yang melibatkan banyak pihak, banyak persoalan dan
beberapa kemungkinan.
A
K T A
Tinjauan
yuridis tentang akta
1. Pengertian Akta
Istilah akta merupakan terjemahan
dari Bahasa Belanda , yaitu acta, Perancis = Acte = Inggeris Died.
Menurut I G Ray Wijaya bahwa akta
adalah suatu pernyataan tertulis yang ditanda tangani dibuat oleh seseorang
atau oleh pihak-pihak dengan maksud dapat digunakan sebagai alat bukti dalam
proses hukum.
Dalam kamus bahasa Indonesia, akt
diartikan sebagai surat tanda bukti berisi pernyataanresmi yang dibuat menurut
peraturan yang berlaku yang disaksikan dan disahkan oleh notaris atau pejabat
pemerintah yang berwenang.
2.
Unsur-unsur
akta ada 4 macam :
1. Surat
tanda bukti
2. Isinya
pernyataan resmi
3. Dibuat
menurut peraturan yang berlaku
4. Disahkan,
disaksikan oleh notaris atau pejabat pemerintah yang berwenang.
Ad 1. Surat
tanda bukti merupakan tulisan yang menyatakan kebenaran sesuatu peristiwa atau
perbuatan hukum.
Ad 2. Isinya; pernyataan resmi artinya bahwa apa
yang tertulis dalam akta itu merupakan pernyataan resmi atau sah dari pejabat
atau para pihak.
Ad 3. Dibuat
menurut peraturan yang berlaku artinya bahwa akta yang dibuat di muka pejabat
atau dibuat oleg para pihak selalu berdaasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, misalnya akta perkawinan berdasarkan UU No 1
tahun 1974.
Ad.4. Disahkan oleh notaris atau pejabat yang
berwenang (untuk akta otentik)
3. Jenis-Jenis Akta
Pada dasarnya
akta dapat dibedakan atas 2 jenis, yaitu
1. Akta
di bawah tangan
2. Akta
otentik
Ad 1. Akta di bawah tangan
Adalah merupakan akta yang dibuat
oleh para pihak tanpa perantaraan seorang pejabat.
Akta ini dapat dibagi menjadi 3
jenis :
a. Para
pihak menada tangani kontrak diatas meterai
b. Akta
di bawah tangan yang didaftar atau waarmerken = warmerking = didaftar oleh
notaris atau pejabat yang berwenang, misalnya disahkan oleh notaris adalah pada
tanggal didaftar misalnya tgl 12-1-2012 bukan pada tanggal dibuatnya akta
tersebut.
c. Akta
di bawah tangan yang di legalisasi oleh notaris atau pejabat yang berwenang.
Menurut UU No 30 thn 2004 tentang jabatan notaris. Pasal 15 ayat (2) huruf a
dan b menyatakan bahwa istilah yang digunakan untuk akta di bawah tangan yang
dilegalisasi Adalah akta di bawah tangan yang di sahkan. Sementara istilah akta
di bawah tangan yang didaftar (waarmerken) adalah akta yang dibukukan.
Makna dilakukan pengesahan akta di
bawah tangan (dilegalisasi) :
1.
Notaris menjamin bahwa benar orang yang
tercantum namanya dalam kontrak adalah orang yang menanda tangani kontrak.
2.
Notaris menjamin bahwa tanggal tanda
tangan tersebut dilakukan dengan dalam tanggal yang disebutkan dalam kontrak.
Ad 2. Akta otentik
Adalah akta yang dibuat dengan beberapa
formalitas tertentu dihadapan seorang notaris atau pejabat yang memenuhi syarat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akta otentik dikonstruksikan dari
segi bentuk akta dan pejabat yang membuatnya adalah sebagai berikut :
1.
Notaris
2.
Walikota/bupati
3.
Panitra
4.
Pejabat-pejabat yang memenuhi syarat.
MEMORANDUM
OF UNDERSTANDING ( MoU )
1.
Pengertian
MoU atau kerjasama saling mengerti
atau nota kesepahaman adalah suatu istilah yang terdiri dari 2 (dua) kata yaitu
Memorandum dan Understanding. Seacara gramatika MoU diartikan sebagai nota
kesepahaman. Menurut kamus hukum (Balck
Law Dictionary) bahwa yang dimaksud dengan memorandum adalah dasar memulai penyusunan kontrak formal di masa
yang akan datang. Sedangkan understanding
adalah pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan
persetujuan lain, baik secara lisan maupun secara tertulis. Jika dua kata itu
diterjemahkan, maka dapat dirumuskan bahawa MoU adalah dasar penyusunan kontrak
pada masa yang akan datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak,
baik secara lisan maupun secara tertulis.
Menurut Munir Fuady bahwa yang
dimaksud dengan MoU adalah perjanjian pendahuluan dalam arti nantinya akan
diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail.
Oleh karena itu memorandum of
understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Begitu pula Erman
Rajaguguk mengartiakn MoU sebagai dokumen yang memuat saling pengertian di
antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari MoU harus dimasukkan ke
dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.
2.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian MoU
adalah :
1). MoU sebagai perjanjian
pendahuluan
2). Isi MoU hanya mengenai hal-hal
yang pokok
3). Isi MoU dimasukkan ke dalam
kontrak.
MoU tidak diatur secara khusus
dalam Undang-undang tetap di dalam KUHPer diatur secara tersirat pada pasal
1320 dan 1338 KUHPer (dapat ditafsirkan secara tersirat). Pasal 1338 KUHPer
menjadi dasar hukum kebebasan berkontrak yaitu :
-
Bebas berbuat atau tidak berbuat
-
Bebas melakukan perjanjian kepada ssiapa
saja
-
Bebas menentukan isi perjanjian
-
Bebas menentukan bentuk perjanjian
Kebebasan dibatasi oleh
Undang-undang dan kesusilaan
Secara internasional dapat
ditemukan dalam Undang-undang no 24 tahun 2000 tentang perjanjian
internasional. Pasal 1 huruf a disebutkan bahwa perjanjian internasional adalah
perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional
yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik.
Dari pnegertian tersebut maka
perjanjian internasional dalam prakteknya dapat dissamakan dengan :
1. Treaty
= perjanjian
2. Konvention
= perjanjian yang pesertanya lebih dari dua negara.
3. Agreement
= persetujuan
4. Memorandum
of Understanding = nota kesepahaman
5. Protokol
= surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan atau pernyataan resmi dari
hasil perundingan
6. Charter
= piagam
7. Declaration
= deklarasi = pernyataan
8. Final
act = keputusan final = keputusan akhir
9. Exchange
of note = pertukaran nota
10.
Agreed minutes = notulen yang disetujui.
2 komentar:
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau
tulisanya mantap pak,,,
salam dari saya
Posting Komentar