Senin, 19 Juli 2010

PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA HIBAH PEMP 2006 OLEH KOPERASI NELAYAN MADANI

1. PENERIMAAN DANA

Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan skala kecil, sebagai berikut :
• Pasal 60 (1) menyatakan bahwa penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan skala kecil, baik untuk modal usaha maupun biaya operasional dengan cara mudah, bunga rendah, dan sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya ikan berskala kecil.
•Pasal 62 undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah menyediakan dan mengusahakan dana untuk memberdayakan nelayan kecil, baik dari sumber dalam negeri maupun dari sumber luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan pengelolaan Dana PEMP 2006 menurut buku Pedoman Umum PEMP 2006 Bab 1 hal 2dan 3 melibatkan koperasi dan lembaga perbankan dalam memberikan pelayanan bantuan pinjaman dana PEMP kepada kelompok nelayan. Hal ini berarti bahwa di samping Undang-Undang No 31 Tahun 2004 sebagai dasar hukum pembuatan Pedoman Umum PEMP 2006, juga harus mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang No 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil, serta Undang-Undang No 7 Tahun 1992 yang direvisi menjadi Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Departemen Kelautan dan Perikanan telah membuat Pedoman Umum pengaturan pengelolaan dana hibah PEMP 2006 berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur pemberian bantuan kepada para nelayan kecil dalam mengatasi kesulitan permodalan dengan jalan mengubah sistem pengelolaan pemberian dana hibah langsung kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) milik koperasi nelayan menjadi pola fasilitas kredit dari lembaga perbankan dengan agunan tunai (cash collateral). Lembaga Keuangan Mikro milik koperasi nelayan merupakan suatu badan hukum yang berfungsi menyediakan dana pinjaman bagi kelompok nelayan tanpa kewajiban memberikan jaminan kebendaan atau agunan sesuai kebijakan pengelolaan dana hibah Peogram PEMP 2006 yang telah dituangkan secara terinci ke dalam suatu Buku Pedoman Umum yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. Kep 18/Men/2004 dan Keputusan Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) No. SK 07/KP3K/I/2006 tanggal 26 Januari 2006 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir.

Menurut bab II butir E halama 9 Pedoman Umum PEMP 2006, bahwa Koperasi berfungsi sebagai komponen utama pelaksanaan Program PEMP 2006 di daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan, koperasi harus berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/kota sebagai penanggungjawab operasional di daerah dan juga dengan lembaga perbankan/pembiayaan sebagai mitra usaha mereka. Dalam menjalankan fungsinya, koperasi menerima Dana Ekonomi Produktip (DEP ) sebagai hibah yang dijaminkan kepada perbankan untuk mendapatkan pinjaman. Dana pinjaman tersebut selanjutnya disalurkan untuk dapat diakses masyarakat pesisir melalui LKM (Lembaga Keuangan Mikro) milik koperasi yang bersangkutan. Kemudian bab III butir A (1 dan 2 hal 11,12) menyatakan bahwa DEP (Dana Ekonomi Produktip ) yang dijadikan sebagai penjaminan tunai (cash collateral) dikelola dengan tahapan sebagai berikut :

1). DEP dibukukan pada rekening giro atas nama koperasi untuk kemudian dijadikan jaminan kepada bank pelaksana. Bank pelaksana memberikan kredit kepada koperasi minimal sebesar DEP yang dijaminkan.

2). Kredit dari bank pelaksana dibukukan sebagai Modal Tidak Tetap ( MTT ) pada unit usaha simpan pinjam untuk diteruskan sebagai pinjaman kepada masyarakat pesisir anggota atau calon anggota koperasi

Buku Pedoman Umum PEMP 2006 Bab 3 butir A.3b menetapkan, bahwa bunga dan pokok pinjaman dibayar secara rutin setiap bulan kepada bank, namun menurut penelitian dokumen diketemukan bahwa antara koperasi nelayan dan lembaga perbankan telah membuat perjanjian kredit modal kerja yang bersifat revolving (penarikan berulang), sehingga koperasi seakan-akan hanya membayar bunga kredit saja, sedangkan hutang pokok relatip konstan atau tidak dikembalikan. Koperasi memang melakukan pembayaran angsuran pokok, tetapi dapat ditarik kembali bilamana ada anggota koperasi nelayan yang memerlukan tambahan pinjaman atau ada kelompok baru yang mengajukan permohonan pinjaman baru. Alasan koperasi melakukan penyimpangan ketentuan pengembalian angsuran pokok kepada lembaga perbankan karena Pemerintah menginginkan Program PEMP berkembang dalam arti anggota yang mendapat bantuan PEMP semakin bertambah. Apabila pokok atau modal koperasi dikembalikan kepada lembaga perbankan, bagaimana mungkin anggota baru bisa bertambah. Hal ini merupakan suatu hal yang mustahil (impossible).

Ketentuan Bab 3 butir A.3b Pedoman Umum, dipandang berkontrakdiksi dengan ide pokoknya atau konsep dasar, sehingga Koperasi Nelayan Madani lebih memilih menyimpang aturan ini dan melakukan negosiasi dengan Pimpinan Bank Rakyat Indonesia agar fasilitas kredit yang dikucurkan bukan plafond menurun atau aflopend palfond tetapi fasilitas kredit revolving atau dapat ditarik berulang kali.

Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan, bahwa Modal yang diperoleh dari dana hibah harus dibukukan sebagai modal sendiri atau Modal Tetap (MT), sedangkan Pedoman Umum PEMP menyatakan harus dibukukan sebagai Modal Tidak Tetap (MTT).

Apabila kita lihat jumlah bantuan dana PEMP yang diterima di Kabupaten Polewali Mandar secara keseluruhan mulai dari Dana PEMP 2003, 2006 dan 2007, jumlahnya telah mencapai Rp 1,8 milyar atau 13,9 % dari total dana yang dialokasikan kepada masyarakat pesisir, dikelola oleh 3 koperasi nelayan, yaitu masing-masing oleh Lembaga Keuangan Mikro-Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (selanjutnya disingkat LKM-LEPPM3), Koperasi Nelayan Madani dan Koperasi Swadaya Pa’banua. Dana PEMP 2003 sebesar Rp 600 juta yang dikelola oleh LKM-LEPPM3 berupa usaha simpan pinjam macet total (100 %), sehingga program PEMP 2003 di Polewali Mandar dapat dikategorikan gagal total.

Sesuai Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar No. 523/340/DKP tanggal 7 Agustus 2006, Koperasi Nelayan Madani ditunjuk sebagai penerima dana hibah PEMP 2006 sebesar Rp 555 juta untuk Dana Ekonomi Produktip yaitu bantuan kredit Bank Rakyat Indonesia Polewali dengan suku bunga rendah (6 % per tahun) dengan jaminan dana hibah Pemerintah sebesar Rp 563,9 juta yang mengendap pada BRI Polewali. Kredit tersebut untuk disalurkan kepada kelompok nelayan dengan sistem pinjaman bergulir. Sedangkan Rp 200 juta dana hibah untuk Kedai Pesisir.

2. PENYALURAN DANA

Sebagaimana telah disebutkan terdahulu bahwa pelaksanaan program PEMP di Kabupaten Polewali Mandar dimulai sejak tahun 2003 dan sampai tahun 2007 telah 3 (tiga) kali mengucurkan dana hibah dalam rangka pelaksanaan Program PEMP. Pertama kali tahun 2003berupa bantuan dana hibah langsung ke LKM-LEPPM3 tanpa melalui kredit perbankan. Dalam perjalanannya LKM-LEPPM3 mengalami kemacetan karena masalah management sehingga untuk pengelolaan dana hibah program PEMP tahun 2006 ditunjuklah Koperasi Nelayan Madani, sebuah koperasi yang didirikan khusus untuk melayani nelayan pada awal tahun 2005 dengan akte pendirian No 101/BH/IV/20.20 tanggal 10 Januari 2005.

Penunjukan Koperasi Nelayan Madani sebagai pengelola dana hibah Program PEMP 2006 dilakukan dengan Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar No. 523/340/DKP tanggal 7 Agustus 2006. Dalam menjalankan tugas, Koperasi Nelayan Madani berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polewali Mandar sebagai penanggung jawab operasional serta lembaga perbankan (Bank Rakyat Indonesia) sebagai mitra usaha.

Koperasi Nelayan Madani mendirikan Lembaga Keuangan Mikro yang merupakan suatu unit usaha berbadan hukum, berfungsi menyalurkan dana pinjaman bagi kelompok nelayan tanpa jaminan kebendaan atau tanpa agunan, sesuai kebijakan pemerintah tentang
pengelolaan dana hibah program PEMP 2006 yang telah dituangkan ke dalam suatu Buku Pedoman Umum yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. Kep 18/Men/2004, dan Keputusan Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( KP3K ) No. SK 07/KP3K/I/2006 tanggal 26 Januari 2006 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir.

Dengan demikian, kebijakan pengelolaan dana hibah Program PEMP 2006 pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu kebijakan pemberian kredit oleh lembaga perbankan kepada koperasi nelayan dan kebijakan pemberian pinjaman kredit dari koperasi kepada kelompok nelayan, dan dapat juga dikatakan bahwa penyaluran dana PEMP 2006 dari Pemerintah Pusat untuk sampai kepada kelompok nelayan sebagai pengguna (pemanfaat) melalui dua lembaga perantara yaitu lembaga perbankan dan lembaga perkoperasian, atau melalui dua tahap.

Kebijakan pemberian kredit kepada koperasi oleh lembaga perbankan disertai jaminan dana hibah dari Pemerintah Pusat (Departemen Kelautan dan Perikanan) dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan akses permodalan kelompok nelayan. Pemerintah memberikan dana hibah kepada koperasi nelayan agar kelompok nelayan dapat mengakses permodalan dengan cepat dan bunga murah. Kebijakan ini bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan kelompok masyarakat pesisir atau kelompok nelayan, kelompok pemasaran ikan skala kecil, pembudidaya ikan skala kecil, pengolahan ikan berskala kecil serta membantu melepaskan nelayan dari lilitan rentenir.

Kebijakan Program Pemp 2003 pengaturannya berbeda dengan kebijakan Pemerintah tahun 2006. Kebijakan Program Pemp 2003 mengatur dana hibah yang berasal dari APBN tahun 2003 diserahkan langsung kepada koperasi nelayan, sedangkan pada program PEMP 2006 dana hibah dari Pemerintah Pusat dijadikan jaminan kredit pada lembaga perbankan (cash collateral). Perubahan kebijakan ini menyebabkan bantuan kredit kepada kelompok nelayan mengalami kenaikan suku bunga pinjaman cukup tginggi yang mencapai 1,75 % per bulan, sedangkan sebelumnya hanya 1 %. Hal ini disebabkan karena adanya pembebanan bunga dari bank sebesar 0,5 % per bulan di samping pembebanan bunga dari koperasi nelayan.

Kemudian daripada itu, pelaksanaan penyaluran kredit dana PEMP 2006 dari koperasi nelayan kepada kelompok nelayan belum ada peraturan khusus, terutama mengenai kedudukan agunan yang harus diserahkan oleh anggota kelompok nelayan kepada koperasi mereka. Demikian pula sanksi yang akan dikenakan terhadap anggota nelayan yang wanprestasi atau lalai tidak membayar angsuran kreditnya, sanksinya tidak diatur dalam buku Pedoman Umum Departemen Kelautan dan Perikanan. Peraturan-peraturan tersebut belum dibuatkan secara khusus dan tidak disinggung pengaturannya dalam Buku Pedoman Umum khususnya aturan-aturan yang menyangkut kelompok nelayan, kelompok pemasaran ikan, pengolahan ikan berskala kecil, kelompok usaha jasa perikanan sebagai pengguna dana.

Ketentuan yang diatur dalam Buku Pedoman Umum program PEMP hanyalah ancaman sanksi bagi koperasi nelayan yang lalai membayar bunga dan angsuran pokok selama tiga bulan berturut-turut kepada lembaga perbankan. Ancamannya berupa sanksi bagi koperasi nelayan akan diblack list oleh pemerintah dan lembaga perbankan, dan tidak akan diberikan lagi bantuan pada tahap berikutnya jika lalai memenuhi kewajibannya. Ketentuan tersebut sangat menggelikan, karena yang menikmati dana adalah nelayan tanpa sanksi, bila tidak membayar kewajibannya, tetapi koperasi nelayan sebagai penyalur yang dikenakan sanksi black list, dan lembaga perbankan lagi-lagi mendapat perlindungan khusus dari pemerintah berupa diberikannya kewenangan untuk mencairkan dana hibah koperasi nelayan bila tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama tiga bulan berturut-turut.

Pelaksanan penyaluran fasilitas kredit PEMP 2006 oleh Bank Rakyat Indonesia Polewali digolongkan kedalam fasilitas kredit umum dan dibuatkan Akte Perjanjian Kredit secara noteriel No 53 tanggal 14 Desember 2006 disertai Cessie (Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan hak tagih) no 54 tanggal 14 Desember 2006 dengan jaminan dana hibah dari Pemerintah Pusat. Sedangkan pemberian kredit kepada kelompok nelayan (melalui Ketua Kelompok ) dibuatkan Surat Perjanjian antara Koperasi dengan ketua kelompok nelayan (sebagai penerima kuasa dari anggota nelayan) di bawah tangan atau tidak dibuat secara noteriel dan tanpa disertai dengan jaminan kebendaan.

Di muka telah disebutkan bahwa persyaratan agunan pinjaman anggota nelayan yang harus diserahkan kepada koperasi, tidak diatur secara khusus oleh pemerintah di dalam buku Pedoman Umum pengelolaan dana hibah PEMP 2006, sehingga perjanjian kredit yang seharusnya disertai dengan jaminan kebendaan yang diikat secara fiduciaire eigendoms overdrach (FEO) tidak dilakukan, akibatnya koperasi memikul beban resiko yang cukup tinggi. Untuk meminimalisir resiko kerugian akibat wanprestasinya anggota nelayan dalam memenuhi kewajiban pengembalian pinjamannya kepada koperasi nelayan, koperasi menggunakan perjanjian umum sesuai dengan aturan Pasal 1338 KUH Perdata, namun cara ini dianggap kurang efektif mengingat apabila timbul sengketa pinjam-meminjam uang antara Koperasi dengan kelompok nelayan, akan memerlukan biaya penyelesaian di pengadilan jauh lebih besar dibanding kewajiban anggota koperasi yang wanprestasi, namun hanya inilah cara yang dapat dilakukan oleh koperasi nelayan.

Penelitian yang telah dilakukan terhadap penyaluran dana PEMP 2006 kepada kelompok nelayan diterapkan sistem dana bergulir dalam arti anggota nelayan harus mengangsur hutangnya kepada koperasi setiap bulan bersama dengan bunga sebesar 1,75 % perbulan. Jangka waktu pengembalian bervariasi sesuai dengan keinginan anggota nelayan, maksimum 24 (dua puluh empat) bulan. LKM Koperasi Nelayan Madani telah mengelola dengan baik, dan berkembang dari 24 kelompok pada saat pertama dikucurkan akhir tahun 2006 (363 orang) dan kini akhir tahun 2007 menjadi 35 kelompok (560 orang). Perkembangan tersebut disebabkan karena adanya kelompok baru, penambahan pinjaman lama dan perpanjangan jangka waktu kelompok lama.

Selanjutnya, penelitian yang dilakukan laporan keuangan Koperasi Nelayan Madani tahun buku 2007, menunjukkan bahwa dari Rp 854,2 juta dana PEMP, disalurkan kepada kelompok pemasaran ikan sebesar Rp 624,2 juta atau 73,1 %, dengan jumlah kelompok hanya mencapai 9,6 %. Sedangkan kelompok nelayan tangkap jumlah kelompoknya mencapai 46,2 % hanya menikmati dana PEMP 2006 sebesar Rp 200 juta atau 23,4%. Pengolahan ikan menikmati sebesar 3,5 %. Hal ini berarti bahwa Koperasi Nelayan Madani lebih memprioritaskan penyaluran dana PEMP 2006 kepada kelompok pemasaran ikan ketimbang nelayan tangkap, dengan alasan bahwa kelompok nelayan tangkap susah mengembalikan dana pinjaman kepada koperasi nelayan. Hal itu disebabkan karena prospek bisnis kelompok pemasaran ikan jauh lebih baik dari pada kelompok nelayan tangkap. Pendapat ini dibenarkan mereka, ketika diadakan wawancara terhadap beberapa kelompok nelayan tangkap yang menunggak. Informasi yang diperoleh dari beberapa kali pertemuan kelompok, bahwa mereka menunggak angsuran pinjaman, karena hasil tangkapan ikan dari laut tidak menentu, kadang-kadang ada dan cukup untuk kebutuhan rumah tangga serta membayar kewajiban kepada koperasi nelayan dan kadang-kadang juga tidak memperoleh hasil tangkapan ikan, kalaupun ada hanya untuk dimakan keluarga, sehingga terpaksa harus menunggak pembayaran angsuran dana PEMP.

Koperasi Nelayan Madani menganggap bahwa sebagian besar kelompok nelayan tangkap belum siap berkoperasi, karena tidak disiplin melakukan pembayaran kembali angsuran kreditnya, mereka tidak menabung sebagian dana dari hasil penjualan ikan pada saat mereka mendapatkan hasil tangkapan yang lebih banyak daripada biasanya, dan pada saat mereka mendapatkan hasil tangkapan sedikit, mereka menunggak pembayaran angsuran. Oleh karena itu pemberian pinjaman dana PEMP kepada kelompok nelayan tangkap dilakukan secara selektif sekali, karena mengandung resiko tinggi.

Bagi koperasi nelayan, penyaluran dana kepada kelompok nelayan, lebih menonjol unsur bisnisnya dari pada unsur pelayanannya, karena karyawan koperasi harus hidup dari pendapatan bunga yang dibayar oleh anggota nelayan dan harus membayar bunga dana pinjaman kepada lembaga perbankan serta biaya operasional untuk usaha koperasi.
Sikap koperasi nelayan yang menganak-tirikan kelompok nelayan tangkap, menunjukkan bahwa penyaluran dana PEMP oleh Koperasi Nelayan Madani bukan menekankan pada unsur pelayanan atau bantuan kepada masyarakat pesisir, melainkan pertimbangan bisnis semata. Hal ini dapat dimengerti mengingat dana yang disalurkan oleh koperasi nelayan berasal dari dana kredit Bank Rakyat Indonesia dengan agunan tunai atau dana hibah PEMP 2006 dinikmati oleh BRI Polewali (cash collateral).

Apabila Koperasi Nelayan Madani menunggak pembayaran bunga tiga bulan berturut-turut, maka BRI akan mencairkan agunan tunai yang berasal dari dana hibah PEMP. Dan bila hal itu terjadi, maka tamatlah riwayat Koperasi Nelayan Madani, baik perbankan maupun pemerintah bersama-sama memasukkan Koperasi Nelayan Madani ke dalam daftar hitam yang tidak layak menyalurkan dana bantuan pemerintah (di black list).
Bila ditinjau dari pelaksanaan asas-asas perjanjian pinjam-meminjam antara koperasi nelayan dengan kelompok nelayan, maka tampak hasil penelitian sebagai berikut :

a.Semua kelompok nelayan yang memperoleh pinjaman dana PEMP 2006 dibuatkan perjanjian di bawah tangan yang ditanda tangani antara kedua belah pihak, persyaratan-persyaratan yang menyangkut jangka waktu, jumlah pinjaman, dan syarat pengembalian pokok dan bunga disepakati kedua belah pihak. Dalam hal ini telah diterapkan asas kebebasan berkontrak, asas konsensualitas, asas kebiasaan dalam hal pinjam-meminjam uang. Tingkat suku bunga sudah disosialisasikan terlebih dahulu melalui pertemuan para pihak, yaitu antara koperasi, ketua kelompok nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta konsultan managemen.

b.Jaminan Fiducia (FEO) yang berlaku pada lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya tidak tampak menyertai surat perjanjian pinjam-meminjam uang antara koperasi nelayan dengan kelompok nelayan, sehingga pemberian bantuan pinjaman kepada kelompok nelayan dilakukan tanpa jaminan kebendaan. Penunggakan kewajiban mengangsur pokok dan bunga oleh kelompok nelayan sudah biasa terjadi pada koperasi nelayan dan kedudukan Koperasi Nelayan Madani dipandang dari segi hukum perjanjian berada pada posisi yang lemah. Bila anggota nelayan yang wanprestasi dituntut melalui jalur hukum secara materiel biaya perkara tidak sebanding dengan jumlah kewajiban anggota nelayan, sehingga terjadi penyimpangan asas ketepatan waktu pengembalian angsuran, dan tidak tampak adanya pembebanan denda dalam arti tidak menerapkan asas ganti kerugian.

c.Ancaman sanksi non-materiel, berupa ancaman kelompok nelayan tidak diberikan lagi bantuan pada tahap berikutnya oleh pemerintah bila wanprestasi memenuhi kewajibannya kepada koperasi, merupakan satu-satunya senjata pamungkas koperasi nelayan untuk menekan kelompok nelayan memenuhi kewajibannya. Penerapan ancaman sanksi hukum bukan alasan yang signifikan bagi anggota kelompok nelayan untuk memenuhi kewajibannya atau pengembalian pinjaman kelompok nelayan kepada koperasi, sebagaimana tampak
jawaban responden dalam tabel berikut :

Daftar Jawaban Responden tentang Alasan mengapa mereka membayar Angsuran Pokok dan Bunga Pinjaman kepada Koperasi Nelayan Madani

No Jenis Jawaban Responden Frekwensi(kelompok)* Persentase (%)

1 Takut tidak dibantu lagi oleh Pemerintah 10 66,67

2 Takut Sanksi Hukum dari yang berwajib 3 20,00

3 Bosan ditagih terus oleh petugas Koperasi 1 6,67

4 Tidak menjawab 1 6,67

T o t a l 15 100,00


Sumber : data dari responden diolah. *15 kelompok mewakili 236 orang anggota atau 42,1 %

Dari segi ketaatan terhadap hukum anggota kelompok nelayan, perjanjian simpan pinjam dana bergulir PEMP 2006 dianggap tidak efektif karena koperasi tidak dapat berbuat apa-apa atas anggota kelompok nelayan yang wanprestasi, kecuali tindakan persuasif. Pemberian sanksi terhadap anggota nelayan yang wanprestasi atas kewajibannya terhadap koperasi, berupa dikeluarkan dari anggota kelompok nelayan dan tidak mempunyai hak lagi untuk menerima bantuan apapun dari pemerintah, baik dari

Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah pada setiap kesempatan berikutnya sangat efektif. Namun dalam hal ini diperlukan suatu dasar hukum, yaitu suatu ketentuan perundang-undangan, berupa Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberian sanksi anggota nelayan yang wanprestasi dalam mengembalikan pinjamannya, baik terhadap koperasi mereka, maupun terhadap pemerintah.

Data laporan keuangan Koperasi Nelayan Madani yang disajikan dalam tabel berikut menunjukkan kondisi pemberian pinjaman dana PEMP 2006 kepada kelompok-kelompok masyarakat pesisir

Daftar Kondisi Pinjaman Dana PEMP Kelompok Nelayan


No Keterangan Tahun 2006 Tahun 2007 Persentase (% +/-)

1 Dana Kredit (PEMP2006) 555 juta 555 juta

2 Jumlah peminjam 363 orang 531 orang +46,3

3 Total Pinjaman 545 juta 508 juta -6,8

4 Tunggakan Angsuran - 45,5 juta -

5 Tunggakan Bunga - 9,9 juta -

6 Tunggakan denda - 4,5 juta -


Sumber: data Neraca Koperasi Nelayan Madani akhir tahun 2007 diolah

Data tabel di atas menunjukkan bahwa jumlah anggota nelayan peminjam dana PEMP 2006 pada Koperasi Nelayan Madani meningkat tajam, namun posisi pinjaman menurun karena timbulnya tunggakan angsuran dan bunga anggota, sehingga perguliran dana tidak selancar yang diharapkan. Tunggakan angsuran dan bunga mencapai 10,8 %. Jumlah tunggakan ini selama tahun 2007 tampak berfluktuasi. Data tersebut dapat diartikan bahwa pemberian pelayanan program PEMP 2006 cukup baik, karena jumlah anggota yang menerima bantuan bertambah banyak, namun dari segi bisnis kurang baik karena posisi pinjaman menurun dan terjadi tunggakan yang merugikan ditinjau dari segi biaya.

Koperasi Nelayan Madani telah berupaya agar para anggota nelayan tidak menunggak, seperti mendatangi anggota kelompok untuk menagih pembayaran angsuran, menjadwal ulang angsuran beberapa kelompok guna penyelesaian tunggakannya.
Koperasi nelayan telah melakukan pendekatan persuasif terhadap kelompok-kelompok nelayan untuk menyelesaikan tunggakannya, tampak beberapa kelompok yang mengalami kemacetan total dan diserahkan kepada pihak yang berwenang, namun hasilnya nihil.

Koperasi Nelayan Madani tidak mempunyai kekuatan untuk menempuh jalur hukum, mengingat jaminan kebendaan tidak diperjanjikan, biaya perkara tidak sebanding dengan jumlah pinjaman kelompok nelayan yang hanya berkisar Rp 20 juta untuk setiap kelompok. Bila koperasi nelayan menang di Pengadilan Negeri, tetap tidak memberikan manfaat, karena lawan berperkaranya adalah nelayan miskin yang tidak mempunyai apa-apa.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendekatan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah wanprestasi anggota adalah tidak efektif. Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh oleh Koperasi Nelayan Madani adalah pendekatan persuasif dengan sedikit ancaman bahwa apabila tidak menyelesaikan kewajibannya, maka kelompok nelayan mereka tidak akan diberikan bantuan apapun dari pemerintah. Sanksi ini lebih ditakuti oleh kelompok nelayan daripada sanksi hukum formal.

Namun demikian pengaturan sanksi non-materiel ini seharusnya dibuatkan Peraturan Daerah, mengingat sampai saat ini banyak sekali dana bantuan yang digulirkan Pemerintah Daerah kepada masyarakat bawah. Jumlah kelompok dan anggota nelayan yang telah mendapat bantuan Program Pemerintah dapat digambarkan dalam tabel :

Daftar Kelompok dan Anggota Nelayan yang telah mendapat bantuan
1 : Rp 1 milyar
No Jenis bantuan Jml Kelp Jml Anggota Persentase(%)

1 PEMP 35 531 3,2

2 P2KBERT 64 1.401 8,4

3 Bantuan Pemda lainnya 22 350 2,1

4 Anggota kelp belum dapat bantuan 180 3.189 19,3

5 Tdk berkelomp belum mendapat bantuan 11.102 67,0

T o t a l 301 16.573 100,0


Sumber: data Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Polman thn 2008 diolah

Menurut perhitungan dari data di atas bahwa jumlah anggota kelompok nelayan yang telah memperoleh bantuan telah mencapai 2.282 orang atau 13,7 %. Sehingga secara keseluruhan, anggota nelayan yang belum tersentuh bantuan pinjaman masih cukup signifikan, yaitu 86,3 %. Khusus bantuan dana PEMP baru mencapai 3,2 %, suatu persentase yang sangat kecil, sehingga usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui bantuan dana PEMP masih harus menempuh perjalanan jauh ke depan. Dengan kata lain bantuan PEMP 2006 dan bantuan pemerintah lainnya masih berada pada tingkat yang sangat rendah.

Dalam tahun 2008 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa penyediaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui lembaga perbankan, namun menurut perhitungan KUR untuk Koperasi Nelayan Madani belum layak sebagai modal kerja usaha karena bunga cukup tinggi dan bank meminta agunan untuk menutup resiko kredit, walaupun ketentuan KUR tidak menyaratkan.

Apabila dilihat dari sudut pandang teori hukum, sistem pengelolaan penyaluran dana PEMP 2006, Koperasi Nelayan Madani menganut perpaduan paradigma hukum pragmatis dengan paradigma hukum civil law (Lili Rasjidi, 2003 : 66-92) bahwa penerapan norma-norma hukum ke dalam masyarakat dipengaruhi oleh interaksi kemasyarakatan yang merupakan komponen-komponen yang ada di dalam masyarakat, dipengaruhi oleh anasir-anasir hukum. Koperasi nelayan menjadikan Pedoman Umum sebagai dasar acuan bertindak terhadap anggota yang wanprestasi atas kewajiban mengangsur pengembalian dana bergulir PEMP 2006, tetapi masih menerima alasan dari kelompok nelayan mengenai terhambatnya pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjamannya, Contoh dapat dilihat pada penanganan masalah tunggakan angsuran anggota kelompok nelayan yang tidak dapat diselesaikan atau berlarut-larut, tidak langsung dikenakan sanksi denda, tetapi dipertimbangkan alasan-alasan yang dikemukakan kelompok nelayan mengenai sebab-sebab terjadinya tunggakan angsuran sehingga kelompok nelayan tidak memenuhi kewajibannya, seperti usaha Koperasi Nelayan Madani melakukan penjadwalan ulang hutang kelompok nelayan yang menunggak angsuran atau memberikan injeksi kredit atau tambahan kredit baru agar usaha kelompok nelayan dapat berjalan dengan baik sambil menyelesaikan kewajibannya dengan mengangsur.

Koperasi tidak mempunyai kekuatan untuk memperkarakan kelompok nelayan yang cidera janji, karena walaupun kelompok nelayan kalah dalam perkara perdata, kelompok nelayan tidak akan mempunyai apa-apa untuk disita. Di samping itu, biaya dan waktu menjadi mahal, dibandingkan dengan jumlah dana yang dipinjam oleh kelompok nelayan, sehingga dapat dikatakan dalam hal pinjam-meminjam uang tanpa jaminan, pihak kreditur seakan-akan melepaskan kekuasan atas hartanya, sehingga ia tidak memiliki lagi hukum.

Apabila proses program PEMP dipandang dari sudut teori dialektika Hegel guna dapat menangkap konsep yang lebih dekat kepada kebenaran yang sempurna, yaitu konsep nelayan tangkap (tesis) dihadapkan kepada konsep pemasaran ikan (antitesis ). Hasil persaingan ini melahirkan konsep juragan ikan (sintesis). Proses ini dinamakan gerak yang berdasarkan hukum dialektika. Oleh karena gagasan konsep ini semuanya bergerak dan berubah, maka lambat laun juragan ikan (sintesis) atau punggawa ikan, berubah menjadi tesis berhadapan LKM-LEPPM3 yang dibentuk oleh pemerintah melalui pemberian dana hibah, tetapi belum berbadan hukum sebagai antitesis. Oleh karena kebijakan ini baru permulaan dan masih dalam tahap embrio, maka kemenangan persaingan masih berada ditangan punggawa ikan sebagai sintesis. Punggawa ikan kembali berubah menjadi tesis yang baru, berhdapan dengan kebijakan PEMP yang baru pula berupa peningkatan status hukum kelembagaan LKM-LEPPM3 menjadi lembaga perkoperasian yang berbadan hokum, disertai dengan pemberian DPM (Dana Penguatan Modal) dalam bentuk hibah. Dana hibah ini sebagian dijadikan agunan kredit pada lembaga perbankan dan sebagiannya lagi diberikan dalam bentuk tunai langsung kepada koperasi untuk kegiatan Kedai Pesisir.

Lembaga Keuangan Mikro-Unit Simpan Pinjam Nelayan (LKM-USPN) milik koperasi nelayan memperluas bidang usahanya dengan mendirikan SPDN/SPBN serta Kedai Pesisir. Kebijakan baru ini merupakan pesaing (anti tesis) yang akan berhadapan dengan penggawa ikan (tesis) dalam proses teori dialektika. Hasil persingan ini akan dimenangkan oleh Koperasi nelayan karena diperkuat oleh kebijakan P2KBERT, yaitu kebijakan pemberian bantuan dana bergulir tanpa bunga untuk nelayan tangkap yang miskin.

Prsoses dialektika Hegel untuk masyarakat pesisir baru sampai pada tingkat pengoperasian koperasi simpan pinjam yang membawa sayap SPDN, Kedai Pesisir dan dibantu oleh kebijakan P2KBERT yang diharapan akan mengalami perubahan menjadi Bank Perkreditan Rakyat Pesisir yang didukung oleh SPDN dan Kedai Pesisir, sebagaimana gagasan teori dialektika Hegel bahwa semua akan berubah. Menurut pengamatan dan analisa kekuatan kemenangan saat ini berada ditangan Koperasi Nelayan, tetapi belum sampai melahirkan Bank Perkreditan Rakyat Nelayan, sebagaimana yang diinginkan pemerintah dalam konsep dasar. Pada tahap ini pelaksanaan kebijakan PEMP 2006 belum mencapai kebenaran mutlak atau ide mutlak menurut teori dialektika Hegel, karena Koperasi nelayan belum dapat menggantikan peran punggawa secara penuh. Penyediaan solar untuk kapal-kapal bermotor akan lebih memperkuat posisi juragan ikan di dalam masyarakat pesisir, sehingga harus diantisipasi agar tidak kembali melakukan praktek rentenir.

Kekuatan koperasi nelayan masih harus ditingkatkan untuk menuju kepada konsep dasar. Walaupun keberadaan punggawa ikan tetap dipertahankan, namun sistem perekonomi dan keuangan setempat harus dikendalikan oleh Lembaga Keuangan Mikro atau Bank Perkreditan Rakyat Pesisir (BPR Pesisir). Pemerintah tidak menginginkan punggawa ikan mendominasi perekonomian di lingkungan masyarakat pesisir, karena dapat memicu terjadinya konflik antara punggawa ikan dengan kelompok nelayan tangkap bersama kelompok pemasaran ikan berskala kecil, sebagai akibat terjadinya kesenjangan (gap) sosial, pada gilirannya akan menyebabkan kecemburuan sosial antara kelompok nelayan kecil dengan punggawa ikan sebagai kelompok minoritas yang menguasai sektor perekonomian di dalam masyarakat pesisir.

Tujuan bantuan dan perubahan sistem pengelolaan tersebut, adalah untuk mencari solusi yang paling tepat guna memenangkan kelompok nelayan kecil, kelompok kecil pemasaran ikan, pengolahan ikan dan pembudidaya ikan yang berskala kecil sebagai suatu kelompok masyarakat pesisir yang kuat, khususnya di bidang perekonomian rakyat pesisir. Program PEMP terus mengalami proses dialektika sampai diketemukan suatu solusi yang tepat (sintesis) oleh pemerintah untuk memberdayakan masyarakat pesisir secara sempurna, dengan kata lain proses dialektika berlangsung terus dalam pikiran manusia untuk sampai pada suatu ketika menemukan suatu kebijakan yang tepat, yaitu saat tercapainya sentisis yang paling tinggi dan paling sempurna unsur kebenarannya, yaitu saat pikiran manusia telah berhasil menangkap kebenaran seluruhnya, oleh George Hegel dinamakan ide mutlak.

3. PENGAWASAN

Buku Pedoman Umum Bab 2, butir F halaman 10, menetapkan bahwa fungsi pengawasan terhadap sirkulasi dana dari bank pelaksana ke koperasi dan sebaliknya, serta dana yang dijaminkan, dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat, dengan tidak melanggar aturan-aturan perbankan yang ada.

Pengawasan langsung atas penerimaan dan penyaluran dana PEMP 2006 di Kabupaten Polewali Mandar melalui pola kredit di lakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan karena dana hibah PEMP 2006 berasal dari APBN. Pelaksanaan audit dilakukan pada bulan April tahun 2007 dengan memeriksa lembaga perbankan dalam hal ini BRI Polewali, Koperasi Nelayan Madani dan seluruh kelompok nelayan (penerima dana bantuan). Pelaksanaan audit juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Koperasi Nelayan Madani dengan membentuk tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Koperasi Nelayan Madani juga telah dikunjungi oleh beberapa Pejabat dari Irjen Departemen Kelautan dan Perikanan Jakarta bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Di samping itu, pelaksanaan tugas auditing juga dilakukan oleh Badan Pengawas Koperasi Nelayan Madani sekali setahun.

Setiap tahun sekitar bulan Maret Koperasi Nelayan Madani mengadakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) yang dihadiri oleh Pejabat dari Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sistem pengawasan penerimaan dan penyaluran dana PEMP cukup kuat dan berlapis-lapis, namun temuan sistem pengawasan tersebut tidak dtindak-lanjuti, seperti usaha mengatasi pembengkakan tunggakan angsuran dan tunggakan bunga kelompok nelayan.

4. LAPORAN KOPERASI

Laporan bulanan mengenai pemberian pinjaman baru, pembayaran angsuran dan bunga, sisa pinjaman kelompok nelayan dilakukan oleh Koperasi Nelayan Madani kepada Dinas Kelautan dan Perikanan. Laporan koperasi tersebut oleh Dinas Kelautan dan Perikanan diteruskan kepada Bupati Polewali Mandari, Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) sebagai bahan pengawasan tidak langsung. Di dalam laporan tersebut tergambar kelompok-kelompok nelayan yang tidak menyelesaikan kewajibannya atau menunggak kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga, namun yang sangat disayangkan instansi-instansi tersebut tidak menindak-lanjuti dari laporan-laporan tersebut.

1 komentar:

AMISHA mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut