1. Pengertian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP)
Pemberdayaan diartikan oleh Ambar Teguh Sulistiani (2004 : 48), bahwa pemberdayaan berupa pemberian wewenang, kekuasaan, dan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengambil keputusan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan dan kondisi yang mendorong proses pembelajaran, daya kreativitas dan inovasi, serta keberanian untuk mengambil keputusan dalam rangka mencapai hasil yang sesuai dengan harapan. Menurut Jimly Asshiddiqie (makalah dalam forum Kongres Mahasiswa Indonesia Sedunia di Chicago, Amerika Serikat, 28 Oktober 2000) kata people’s empowerment yang diterjemahkan pemberdayaan masyarakat mengesankan inisiatif dari pemerintah atau top down
Ekonomi diartikan sebagai suatu pola atau bentuk usaha yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang secara terus-menerus guna memenuhi kebutuhan hidup mereka yang berbentuk materi atau kebendaan dengan mengelola sumberdaya yang langka. Menurut John H. Jackson dan Vernon A. Musselman (1988 : 10), ekonomi adalah suatu ilmu yang bertalian dengan pemenuhan keinginan manusia dengan mengelola sumberdaya yang langka. Sistem ekonomi sebagai hasil dari sekelompok besar orang bagaimana mengelola sumberdaya alam, pekerja dan keterampilan, serta sumberdaya keuangan mereka. Ekonomi itu menyangkut pengalokasian sumberdaya-sumberdaya langka tersebut. G. William Miller (1993 : 7) bahwa sebagian besar manusia adalah serakah, mereka ingin memperoleh sesuatu harta kekayaan, atau uang untuk membeli apa yang dianggap penting bagi hampir semua orang, sehingga pada hakekatnya secara umum dianggap bahwa orang berusaha untuk mendapatkan sebanyak mungkin kesenangan,kekayaan dan kepuasan dari perusahaan mereka. Hal ini yang dinamakan memaksimalkan kegunaan kegiatan-kegiatan tersebut.
Deliarnov (2003 : 1) menyatakan, bahwa di satu sisi kebutuhan manusia selalu meningkat seiring dengan kemajuan peradaban, di lain pihak alat pemenuh kebutuhan manusia terbatas adanya. Ketidak seimbangan antara kebutuhan yang selalu meningkat dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas menyebabkan diperlukannya ilmu ekonomi. Persoalan pokok yang diharapkan dapat dipecahkan ilmu ekonomi adalah antara lain bagaimana mengkombinasikan sumberdaya yang dimiliki untuk menghasilkan barang-barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan; apa dan berapa banyak tiap barang dan jasa perlu dihasilkan; dan bagaimana mendistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Sedangkan pengertian masyarakat pesisir menurut Pusat Informasi Perekonomian Badan Informasi Publik Departemen Komonikasi dan Informatika adalah orang-orang yang berdomisili di pesisir pantai kepulauan Indonesia yang kehidupan sosial ekonominya sangat tergantung pada sumber daya kelautan. Mereka umumnya berprofesi sebagai nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pedagang hasil laut dan sejenisnya yang berskala kecil (http//www.jabarprov.go.id/jabar/public /83453/menu.htm ).
Masyarakat pesisir yang merupakan kelompok nelayan tangkap dan penjual ikan, pengolah ikan yang berskala kecil, pembudidaya ikan berskala kecil, pengusaha jasa perikanan skala kecil mengalami tingkat kehidupan yang jauh tertinggal dibandingkan dengan kelompok lainnya dalam masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, mereka mengalami kesulitan mengakses permodalan dan di sisi lainnya berhadapan dengan juragan ikan atau ’pnggawa’ yang menyediakan permodalan dengan persyaratan yang sangat memberatkan nelayan bahkan punggawa ini sering juga bertindak sebagai rentenir. Kebutuhan nelayan tangkap dan pemasaran ikan berskala kecil seperti permodalan untuk membeli peralatan melaut, kebutuhan pokok sehari-hari, kebutuhan solar untuk kapal-kapal mereka, dan peralatannya, selama ini semuanya disediakan oleh ’punggawa’ (juragan ikan) dengan syarat hasil tangkapan ikan mereka harus diserahkan atau dijual kepada ’punggawa’ dengan harga yang ditentukan oleh punggawa guna menebus utang-utangnya.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir merupakan suatu kebijakan Pemerintah (top down) di bidang ekonomi berupa tata cara penyelengaraan suatu kegiatan untuk mengelola sumberdaya keuangan atau dana hibah PEMP mulai dari proses pembentukan dan pembinaan kelompok nelayan, pendirian lembaga keuangan mikro atau usaha simpan-pinjam, pendirian Kedai Pesisir dan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), pemberian bantuan permodalan kepada koperasi mereka untuk memperkuat permodalannya, sistem penyaluran dan perguliran dana serta pengadminstrasiannya melalui koperasi nelayan kepada kelompoknya atau kepada masyarakat pesisir dalam rangka mengatasi kesulitan permodalan dan kebutuhannya, serta sanksi-sanksi hukum atas pelanggaran ketentuan PEMP yang diatur dalam Buku Pedoman Umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir 2006 merupakan salah satu kebijakan pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk membantu menanggulangi permasalahan akses permodalan kelompok-kelompok di dalam masyarakat pesisir dengan cara memberikan dana hibah kepada koperasi mereka guna memperkuat permodalannya yang dikenal sebagai DPM (Dana Penguatan Modal), sehingga selalu tersedia permodalan masyarakat pesisir yang dapat diakses pada koperasi mereka. Menyediakan solar bersubsidi untuk keperluan kapal-kapal nelayan guna mencari ikan dengan mendirikan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) serta menyediakan kios-kios atau kedai yang dapat menyediakan kebutuhan pokok nelayan dalam melaut dan kebutuhan peralatan nelayan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan. Kesejahteraan nelayan meningkat tercermin pada peningkatan pendapatan perkapita masyarakat pesisir, peningkatan daya beli, kualitas pendidikan anak-anak mereka serta tingkat kesehatan.
2. Kelompok-kelompok Usaha Perikanan
Di dalam masyarakat pesisir pada dasarnya terdapat dua kelompok usaha perikanan, yaitu kelompok nelayan tangkap dan kelompok pemasaran ikan. Dengan berlalunya waktu kelompok kedua mengalami perubahan ekonomi menjadi juragan ikan yang menguasai ekonomi masyarakat pesisir. Juragan Ikan di samping sebagai pedagang ikan, juga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal-kapal bermotor yang merekrut anggota masyarakat pesisir menjadi pekerja di kapal mereka yang sering disebut dengan istilah ‘sawi’. Sawi bekerja pada kapal-kapal juragan ikan menangkap ikan di perairan teritorial dengan keuntungan bagi hasil yang besarannya ditentukan oleh juragan ikan. Semua kebutuhan pokok sehari-hari termasuk keuangan sawi dan keluarganya disediakan oleh juragan ikan dengan harga yang cukup tinggi dan akan diperhitungkan dari bagian hasil tangkapan ikan sawi.
Bagi Nelayan tangkap yang tidak tergolong sebagai sawi atau menjalankan sendiri penangkapan ikan di perairan kabupaten (sejauh 4 mil dari pantai) kebutuhan pokok, keuangan dan peralatan melaut serta bahan bakar mereka disediakan oleh juragan ikan dengan harga yang cukup tinggi, tetapi ikan tangkapan mereka harus dijual kepada juragan ikan untuk melunasi hutang-hutangnya. Kelompok pemasaran ikan juga disediakan modal usaha dengan bunga yang cukup tinggi, sehingga dikatakan juga, bahwa juragan ikan melakukan fungsi ganda, yaitu di samping sebagai nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan kapal bermotor, juga sebagai pedagang ikan, melakukan perdagangan barang-barang kebutuhan pokok dan peralatan melaut, bahan bakar kebutuhan nelayan serta sebagai rentenir. Di sini punggawa menarik dua kali keuntungan besar sekaligus, yaitu di satu sisi ia memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kebutuhan pokok dan kebutuhan melaut nelayan, dan di sisi lain punggawa ikan memperoleh keuntungan dari hasil pembelian ikan nelayan tangkap.
Praktek ini berjalan berpuluh-puluh tahun, menyebabkan nelayan tangkap berada pada pihak yang lemah dan dianggap terjadi pengeksploitasian antara sesama anggota masyarakat di dalam masyarakat pesisir, sehingga pemerintah ikut campur tangan mengubah pola kekuatan-kekuatan perekonomian dengan mengambil kebijakan yang dikenal dengan program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) yang dimulai sejak tahun 2001 dengan mengucurkan dana bantuan hibah atas beban APBN, untuk Kabupaten Polewali Mandar baru di mulai sejak tahun 2003, dengan kegiatan pokok meliputi pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berupa Usaha Simpan Pinjam yang pada awalnya dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat pesisir yang dikenal dengan istilah Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP-M3).
Pada tahun 2004 pengelolaan dana hibah oleh LKM-LEPP-M3 dialihkan kepada koperasi nelayan yang berbadan hukum agar dapat memperluas usaha ekonomi yang legal, diharapkan terbentuk Lembaga Keuangan Mikro-Usaha Simpan Pinjam, Kedai Pesisir, Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Nelayan (SPBN) yang menjadi milik koperasi nelayan. Untuk menjalankan program ini Pemerintah Pusat menyediakan dana hibah atas beban APBN bagi LKM-LEPPM3 pada tahun 2003, dan pada tahun 2006 dan 2007 untuk koperasi nelayan, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,8 milyar untuk modal kerja Usaha simpan Pinjam Nelayan, Kedai Pesisir dan SPDN.
Apabila kekuatan-kekuatan kelompok masyarakat pesisir diamati dari sudut pandang teori dialektika Hegel, maka akan tampak pada diagram halaman 18. Teori dialektika George Hegel (1770-1831) yang dikutip oleh Miriam Budihardjo (2008 : 141) digunakan untuk menganalisa kelompok-keompok di dalam masyarakat pesisir dan bagaimana mengubah dominasi ekonomi punggawa yang menekan kelompok nelayan kecil. Teori dialektika digunakan untuk mengamati gerak maju suatu objek dalam hal ini masyarakat pesisir dari taraf rendah ke taraf yang lebih tinggi dengan suatu irama pertentangan dan persatuan, memiliki gagasan bahwa semua kelompok dalam masyarakat pesisir berubah secara terus menerus dan mempunyai hubungan satu sama lain, dan mempertentangkan antara segi-segi yang berlawanan. Teori dialektika Hegel mengatakan bahwa menganalisa suatu kebenaran (truth) melalui pancaindra manusia terbatas kemampuannya, hanya sebagian saja dari kebenaran itu yang dapat diperoleh. Kebenaran keseluruhan hanya dapat ditangkap oleh pikiran manusia melalui proses dialektika yaitu suatu proses dari tesis berhadapan antitesis menuju ke sintesis, kemudian sintesis mulai lagi dari permulaan sebagai tesis berhadapan dengan antitesis baru yang akan melahirkan sintesis baru pula dan begitu seterusnya sampai kebenaran yang sempurna terungkap. Bila kebenaran yang menyeluruh itu yang dinamakan ide mutlak (absolute idea) itu tertangkap, maka gerakan dialektis berakhir.
Apabila diingat kembali ajaran Niccolo Machiavelli pada zaman Renaisance (1469-1527) yang dikutip oleh Lili Rasjidi (2003 : 95) yang mengatakan antara lain, bahwa hukum dengan kekuasaan adalah sama dan barang siapa yang tidak mempunyai kekuasaan, tak akan pernah mempunyai hukum. George Hegel dengan teori dialektikanya juga menekankan pada kekuasaan dengan mempertentangkan antara segi-segi yang berlawanan, atau mempertentangkan antara tesis dengan antitesis yang akan melahirkan sintesis sebagai pemenang, atau dengan kata lain memusatkan perhatian pada penguasa sebagai pemenang dalam pertarungan yang akan mengendalikan kelompok-kelompok yang kalah. Teori Hegel ingin melihat kelompok-kelompok yang kuat sebagai penguasa yang mengendalikan kelompok lainnya yang lemah melalui hukum-hukum yang dibuat oleh penguasa. Sepanjang pemenang belum menemukan penantang (anti tesis) selama itu pula hukumnya berlaku. Ajaran Machiavelli dan ajaran Hegel yang menyangkut kekuasaan dan hukum memiliki sudut pandang yang sama.
Kekuatan-kekuatan atau penguasa-penguasa di dalam masyarakat pesisir dapat diuraikan melalui teori dialektika dengan menjadikan kelompok nelayan tangkap sebagai tesis dan kelompok pemasaran ikan sebagai anti tesis, serta juragan ikan sebagai sentesisnya yang akan berubah menjadi tesis, kembali berhadapan dengan LKM-LEPP-M3 (Lembaga Keuangan Mikro-Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina), suatu lembaga keuangan mikro yang belum berbadan Hukum sebagai anti tesisnya. Pada pertarungan ini juragan ikan sebagai pemenang, atau sebagai sentesis yang akan berubah menjadi tesis. Juragan ikan kembali berhadapan dengan Koperasi Nelayan yang membawahi LKM-USP Nelayan, Kedai Pesisir dan SPDN yang mendapat dukungan permodalan dari pemerintah melalui program PEMP, bahkan didukung oleh kebijakan Pemerintah Daerah berupa penyaluran Program Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Rumah Tangga (P2KBERT) bagi nelayan tangkap sebagai anti tesis. Dalam pertarungan ini Koperasi Nelayan akan menang sebagai sentesis. LKM-USP Nelayan yang berada di bawah koperasi nelayan akan berubah menjadi BPR Nelayan.
Apabila Teori George Hegel digunakan untuk mengamati kekuatan-kekuatan yang bertarung di dalam masyarakat pesisir, seperti pada diagram diatas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut : ’Nelayan tangkap sebagai (tesis) berhadapan dengan penjual ikan (anti tesis) dimenangkan oleh penjual ikan yang akan berubah menjadi punggawa ikan (sintesis). Punggawa ikan kembali menjadi tesis (T1) berhadapan dengan LKM-LEPPM3 sebagai anti tesis (AT1). Pertarungan dimenangkan oleh punggawa ikan /juragan Ikan sebagai sintesis (ST1). Juragan ikan menjadi tesis (T2) berhadapan dengan koperasi nelayan sebagai anti tesis (AT2) dan dimenangkan oleh koperasi nelayan yang akan berubah menjadi Badan Perkreditan Nelayan sebagai Sintesis (ST2)’.
3. Tujuan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP)
Pemerintah sangat menaruh perhatian besar terhadap pembangunan perikanan yang menurut pasal 7 (6) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pemerintah membentuk Dewan Pertimbangan Pembangunan Perikanan Nasional (DP3N) yang diketuai oleh Presiden dan anggota-angotanya terdiri dari menteri terkait, assosiasi perikanan, dan perorangan yang mempunyai keperdulian terhadap pembangunan perikanan.
Perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, budidaya ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian,dan ketersediaan sumber daya ikan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/Men/2004 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir yang dimuat oleh Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Kelautan dan Perikanan yang di publikasikan melalui internet (http://www.bappenas.goid/pesisir/document/kepmenkp), bahwa program PEMP secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat pesisir, melalui :
1.Pengembangan kegiatan ekonomi,
2.Peningkatan kualitas sumberdaya manusia,
3.Penggunaan kelembagaan sosial ekonomi dengan mendayagunakan sumberdaya kelautan dan
perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Sasarannya adalah masyarakat nelayan, pembudidaya
ikan, pedagang hasil perikanan, pengolah ikan, pengusaha jasa perikanan, pengelola pariwisata bahari
serta usaha kegiatan lainnya yang terkait dengan kelautan dan perikanan, seperti pengadaan
bahan dan alat perikanan serta BBM, seperti pendirian SPDN/SPBN, yang tergolong berskala usaha
mikro dan kecil.
Untuk mencapai tujuan teresebut salah satu segi yang sangat berperan adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya sinkron dengan konsep dasar. Teguh Prasetyo (2005 : 14) mengutip Sahetapi, bahwa hukum dalam penerapannya harus diarahkan untuk mencapai tujuan dari mana hukum itu berasal. Jika bersumber dari Pancasila, maka setiap peraturan perundang-undangan tidak mungkin terlepas dari sila-sila Pancasila yang menjiwainya, sehingga persepsi dan penjabaran hukum yang diwujudkan dalam manifestasinya selalu bernafaskan Pancasila. Jika tidak, hukum itu tidak lagi berfungsi dalam arti sebenarnya, sehingga lebih tepat disebut sebagai instrumen.
4. Program PEMP 2006
Menurut data internet (www.depkominfo.go.id) Pusat Informasi Perekonomian Badan Informasi Publik
Departemen Komunikasi dan Informatika, Program PEMP 2006 mempunyai konsep dasar sebagai
berikut :
a. Sasaran Program
a.1. Koperasi sebagai sasaran antara.
Koperasi memperoleh dana hibah berupa Dana Ekonomi Produktif (DEP) dibukukan kerekening giro
koperasi dan dijadikan agunan kredit pada bank pelaksana. Kredit dari bank pelaksana dibukukan
sebagai Modal Tidak Tetap (MTT) untuk diteruskan kepada anggota/calon anggota koperasi.
a.2. Masyarakat Pesisir dengan usaha skala mikro yang berorientasi pada sektor usaha kelautan dan
perikanan seperti kegiatan penangkapan, budidaya, perniagaan hasil perikanan, pengolahan ikan,
usaha jasa perikanan serta pengelolaan wisata bahari, yang berlokasi di daerah sekitar pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan skala kecil.
b. Kegiatan Pokok
Kegiatan Pokok PEMP 2006 secara nasional meliputi :
b.1. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terdiri dari :
b.1.1 Swamitra Mina,
merupakan salah satu unit usaha milik koperasi yang memberikan pelayanan modal bagi masyarakat pesisir terutama untuk bidang usaha mikro. Unit usaha ini bekerjasama dengan Bank Bukopin yang bergerak dalam bidang pelayanan dan permodalan bagi msyarakat pesisir.
b.1.2 Unit usaha Simpan Pinjam (USP)
merupakan unit usaha koperasi yang bergerak di bidang pelayanan permodalan kepada masyarakat pesisir terutama untuk bidang usaha mikro. USP ini bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia, Bank Papua dan Bank Maluku.
b.1.3 Bank Perkreditan Rakyat Pesisir (untuk selanjutnya disingkat BPR Pesisir),
merupakan unit usaha yang menangani kegiatan keuangan pada segmen usaha mikro dan kecil. Unit usaha ini berupaya mendekatkan lembaga perbankan kepada masyarakat pesisir agar tidak asing bagi mereka. Permodalan BPR Pesisir diperoleh dengan bekerjasama lembaga Permodalan Nasional Madani (PNM) yang nantinya diarahkan berstatus Perseroan Terbatas.
b.1.4 Baitul Qirodh,
merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), merupakan usaha kerjasama antara koperasi perikanan (LEPPM3) dengan Bank Syariah Mandiri, yang berbasis syariah dengan menggunakan sistem bagi hasil.
b.2. SPDN/SPBN
SPDN/SPBN adalah suatu unit usaha penyediaan solar bagi kapal-kapal nelayan yang dikenal dengan istilah Solar Packed Dealer Nelayan (untuk selanjutnya disingkat SPDN), dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan (untuk selanjutnya disingkat SPBN). Unit usaha SPDN/SPBN merupakan unit usaha koperasi yang melayani kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) solar/premium bagi masyarakat pesisir/pembudidaya ikan dengan harga subsidi, khusus untuk kapal perikanan yang berukuran kurang dari 30 GT atau setara di bawah 90 PK dan pembudidaya ikan skala kecil.
b.3 Kedai Pesisir
Kedai Pesisir merupakan suatu unit usaha penyediaan kebutuhan bahan pokok dan peralatan bagi nelayan dalam bentuk outlet (gerai). Dengan sistem swalayan, yang juga berperan sebagai supplier bagi warung-warung sejenis di sekitarnya. Diharapkan Kedai Pesisir ini dapat menekan harga-harga kebutuhan pokok di daerah pesisir, sehingga sama dengan harga di ibukota kabupaten/kota.
Untuk mewujudkan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) Pemerintah membangun prasarana dan sarana berupa Pusat Pelelangan Ikan dan Tempat Pendaratan Ikan (PPI/TPI). Di lokasi PPI/TPI ini didirikan kantor Lembaga Keuangan Mikro untuk :
1. Usaha Simpan Pinjam Nelayan (LKM-USPN).
2. Tempat penjualan Solar untuk nelayan (SPDN/SPBN)
3. Kedai Pesisir dan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kesemuanya itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan seperti peningkatan pendapatan perkapita penduduk masyarakat pesisir sehingga daya beli mereka dapat meningkat, peningkatan kesehatan, perbaikan pendidikan anak-anak mereka. Program PEMP ini juga didukung oleh program Program Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Rumah Tangga (P2KBERT) untuk nelayan tangkap, pemberian bantuan pinjaman kapal-kapal bermotor dengan pengembalian secara angsuran yang tidak memberatkan dan sistem bagi hasil kepada nelayan serta program perbaikan perumahan melalui pemberian bantuan perumahan swadaya pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Pemerintah tidak menginginkan kondisi masyarakat pesisir yang selalu tertindas oleh pihak-pihak yang kuat ekonominya terus berkelanjutan karena tidak sesuai dengan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah ingin membuat keseimbangan dalam bidang ekonomi di antara kelompok-kelompok usaha perikanan yang ada di dalam masyarakat pesisir, yaitu keseimbangan ekonomi antara kelompok usaha nelayan tangkap dan kelompok usaha pemasaran ikan berskala kecil serta mengurangi peran punggawa dalam penyediaan permodalan bagi nelayan kecil, sehingga hasil tangkapan ikan nelayan dapat dijual bebas dengan harga yang bersaing (sesuai harga pasar) dan tidak ada lagi kewajiban yang mengikat bagi nelayan tangkap untuk menjual ikannya kepada punggawa, yang pada gilirannya tercipta suatu pasar bebas bagi masyarakat pesisir dalam menjual ikan hasil tangkapannya. Pemerintah tidak menginginkan ’punggawa ikan’ yang mendominasi permodalan masyarakat pesisir yang mencekik leher nelayan tangkap dan penjual ikan, sehingga sejak tahun 2001 pemerintah mencetuskan program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP). Program ini dirancang untuk mengatasi permasalahan kemiskinan pada masyarakat pesisir melalui pengembangan kultur kewirausahaan, penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), penggalangan partisipasi masyarakat dan kegiatan usaha ekonomi produktif lainnya yang berbasis sumberdaya lokal dan berkelanjutan.
5. Sistem Pengelolaan Dana PEMP
Kata pengelolaan menurut kamus bahasa Indonesia W.J.S Poerwadarminta berarti pengurusan, penyelenggaraan, melakukan pekerjaan. Istilah managemen sering diterjemahkan bebas sebagai pengelolaan. Sehingga apabila kata pengelolaan diartikan sama dengan managemen, maka menurut Goerge R. Terry yang dikutip oleh Inu Kencana Syafiie (2003: 117) management is a distinct process consisting of planning, organizing, actuating and controlling performance to determine and accomplish stated objectives by the use of human being and other resources (maksudnya manajemen adalah suatu proses khusus yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumber lainnya).
Beranjak dari pengertian R. Terry tersebut di atas, maka pembahasan pengelolaan dana akan meneliti unsur-unsur manajemen tersebut yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dengan menggunakan sumberdaya manusia, keuangan, metode kerja, peralatan, waktu dan sumber-sumber lainnya.
Perencanaan berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang telah disebutkan di muka. Pengorganisasian kegiatan meliputi penunjukan lembaga perbankan sebagai penyedia dana, penunjukkan koperasi nelayan sebagai pengelola, penunjukkan Konsultan Manajemen, Konsultan Rekrutmen karyawan koperasi, Tim Pendamping Desa (TPD), pelatihan, sosialisasi, pembentukan kelompok, pembagian tugas dan tata cara kerja masing-masing lembaga tersebut diatur oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pelaksanaan program ini melibatkan organisasi atau kelembagaan seperti Departemen Kelautan dan
Perikanan (selanjutnya disingkat DKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi dan kabupaten/kota (selanjutnya disingkat DKP Propinsi/Kota), Konsultan Managemen kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Desa (selanjutnya disingkat TPD), Koperasi Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP-M3) atau Koperasi Perikanan dan lembaga perbankan.
Pelaksanaan meliputi kegiatan pencairan dana hibah PEMP untuk koperasi nelayan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaksanaan penarikan dana dari lembaga perbankan setelah terlebih dahulu diselesaikan administrasi perbankan, penyaluran dana melalui proses permohonan dana oleh kelompok nelayan kepada koperasi nelayan diketahui oleh Kepala Desa kelompok nelayan yang bersangkutan, verifikasi kelompok oleh Dinas Kelautan Perikanan, Tim Pendamping Desa dan koperasi nelayan, pembuatan perjanjian antara ketua kelompok nelayan dengan manager koperasi dan akhirnya dana diserahkan kepada ketua kelompok nelayan untuk diteruskan kepada anggota-anggota mereka.
Pembinaan manajemen dilakukan oleh konsultan manajemen dan lembaga perbankan. Pelaksanaan pengawasan penggunaan anggaran dana hibah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengawasan pelaksanaan operasional dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan melalui kewajiban penyampaian laporan bulanan kegiatan operasional oleh koperasi nelayan kepada Pemerintah (DKP). Pengawasan intern koperasi dilakukan oleh Badan Pengawas Koperasi.
Program PEMP yang merupakan usaha pemerintah untuk membantu kelompok nelayan dan pemasaran ikan berskala kecil yang tertindas oleh punggawa ikan dengan jalan pendirian lembaga-lembaga pesaing atau lembaga tandingan berupa Lembaga Keuangan Mikro Usaha Simpan Pinjam Nelayan (LKM-USP Nelayan), SPDN dan Kedai Pesisir, dengan jalan menyediakan permodalan melalui koperasi nelayan dengan sistem sebagai berikut :
a. Sistem pemberian dana hibah dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke dalam rekening koperasi nelayan untuk disalurkan kepada anggota nelayan yang memerlukan bantuan. Dana hibah menjadi modal sendiri koperasi nelayan, sedangkan anggota nelayan mengembalikan pinjaman pokok dan bunga rendah kepada koperasi setiap bulan secara angsuran dalam arti perguliran dana terjadi dilingkungan masyarakat pesisir sendiri yaitu dari koperasi ke anggota nelayan dan kembali lagi ke koperasi untuk diberikan kepada anggota lainnya yang memerlukan.
b. Sistem pemberian bantuan kredit perbankan dengan jaminan pemerintah. Bantuan kredit perbankan diberikan kepada koperasi nelayan dengan bunga rendah dalam jangka waktu maksimum tiga tahun dapat diperpanjang kembali. Kredit dapat berupa plafond menurun atau aflopen plafond dan juga berupa revolving atau ditarik berulang. Bantuan semacam ini menimbulkan beban bunga yang tinggi bagi kelompok nelayan karena di samping pembebanan bunga dari lembaga perbankan juga ada pembebanan bunga dari koperasi nelayan untuk biaya operasionalnya.
c. Bantuan dana dengan sistem campuran antara peberian dana hibah dengan pemberian kredit. Unit-unit tertentu diberikan dalam bentuk hibah murni misalnya untuk bantuan modal Kedai Pesisir dan SPDN, sedangkan untuk unit simpan pinjam diberikan dalam bentuk kredit perbankan.
2 komentar:
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau
MGM Resorts - JTM Hub
For MGM Resorts, J-T - MGM Resorts in Las Vegas, Nevada, United 영천 출장안마 States. View 보령 출장샵 MGM Resorts - JTM Hub's 아산 출장마사지 data for United States 충주 출장샵 - 통영 출장안마 real-time gaming
Posting Komentar